Saturday 27 April 2013

Istishab Ditinjau Dari Segi Bahasa Arab


Istishab Ditinjau Dari Segi Bahasa Arab

Istishab ditinjau dari segi bahasa Arab adalah mengakui adanya hubungan. Sedangkan menurut istilah ulama� ahli ushul fiqh ialah mengambil hokumyang telah ada atau ditetapkan pada masa lalu dan tetap dipakai hingga masa-masa selanjutnya, sebelum ada hokum yang mengubahnya. Misalnya seseorang ragu-ragu, apakah sudah wudlu� atau belum? Dalam keadaan seperti ini, ketentuan harusnya berpedang kepada �belum wudlu�� karena hokum asal adalah belum wudlu.
Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
Para ulama� berbeda pendapat tentang kehujjahan Istishab:
1.                  menjadikan Istishab sebagai pegangan dalam menentukan hokum sesuatu peristiwa yang belum ada hukumnya, baik dalam Al-Qur�an As-Sunnah maupun Ijma�. Ulama� yang termasuk kelompok ini ialah Syafi�iyyah, Hanabilah, Malikiyyah, Dhahiriyyah dan sebagian kecil Ulama� Hanafiyah dan Ulama� Syi�ah. Dalil yang mereka jadikan alasan antara lain sebagai berikut:
??? ????? ?? ???? ?? ????? ??? ??? ???? ???? ??? ??????
�Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran, Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan�. (QS. Yunus: 36).
Berdasarkan Qaidah prinsip di atas, ulama� ushul fiqh menetapkan qaidah-qaidah fiqh sebagai berikut:
????? ???? ?? ??? ??? ?? ???
�Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang jadi sebelumnya�.
Kedua: Asal hokum sesuatu adalah hilang, sampai ada dalil yang mengharuskan meninggalkan hokum tersebut
????? ?? ??????? ???????
�Asal Hukum sesuatu adalah boleh�.
2.                  menolak Istishab sebagai pegangan dalam menetapkan hokum. Ulama� golongan kedua ini kebanyakan adalah ulama� Hanafiyah. Mereka menyatakan bahwa istishab dengan pengertian seperti di atas adalah tanpa dasar, dengan kata lain istishab itu menjadi hujjah untuk menetapkan berlakunya hukum yang telah ada dan menolak akibat hukum yang timbul dari ketetapan yang berlawanan dengan ketetapan yang sudah ada, bukan sebagai hujjah untuk menetapkan perkarra yang belum tetap hukumnya.

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger