Showing posts with label DANA BOS. Show all posts
Showing posts with label DANA BOS. Show all posts

Friday, 22 December 2017

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer
ilustrasi foto
Terobosan dilakukan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jatim, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Terobosan ini berbentuk pengalihan tanggung jawab anggaran atau KPA (kuasa pengguna anggaran) yang semula di bawah kendali dinas pendidikan, ke depan sepenuhnya akan diserahkan pada masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menerangkan bahwa jika KPA diserahkan ke pihak sekolah karena lebih tahu kebutuhan operasional.

”Dengan demikian, ini berdampak baik pada kesejahteraan guru honorer,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Malang.

Menurut dia, terobosan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang kepada para guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer memiliki andil dan kontribusi yang cukup besar terhadap kecerdasan anak bangsa.

Melalui mekanisme anggaran yang baru ini diharapkan guru yang masih berstatus honorer akan lebih terjamin dari sebelumnya.

Dia melanjutkan, rencananya kuasa pengguna anggaran ini akan dialihkan langsung kepada kepala-kepala sekolah yang memiliki wewenang sebagai pimpinan tertinggi.

”Saya yakin kepala sekolah bisa melakukan itu. Mereka terpilih menjadi pemimpin karena memiliki kriteria yang sesuai. Khususnya kemampuan manajerial yang bagus,” kata Zubaidah.

Dalam hal ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA bisa menyusun penggunaan anggaran sesuai rancangan anggarannya sendiri. Seperti pada gaji guru honorer yang masih di bawah rata-rata.

”Saat ini, gaji minimum di Kota Malang mencapai lebih dari Rp 2 juta. Namun, gaji guru honorer masih di bawah UMK, yakni Rp 1 juta, dengan tambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Tapi, jumlahnya tetap di bawah UMK,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, ketika kepala sekolah telah diberi kekuasaan soal KPA, kemungkinan besar bisa terjadi perubahan nominal gaji guru honorer.

Selain itu, dengan adanya sistem ini, turut memudahkan kerja dinas pendidikan. Sebab, selama ini semua anggaran secara sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Jika ini benar-benar diterapkan, sistem kerja birokrasi akan berlangsung secara efisien dan anggaran yang terserap lebih maksimal.

Sebelumnya, Zubaidah menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan.

Termasuk, apakah terobosan ini melenceng dari ketentuan yang ada atau tidak agar ketika diaplikasikan tak terjadi masalah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Tuesday, 12 December 2017

Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Dilakukan Secara Non Tunai

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Dilakukan Secara Non Tunai di Bank. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Aturan Baru: Transaksi Dana BOS Wajib Dilakukan Secara Non Tunai di Bank

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah metode pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi cashless atau non tunai. Sekolah wajib bertransaksi apa pun melalui sistem perbankan.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, kebijakan ini hanya berdampak pada model pembayaran. Yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui rekening.

''Kami ingin tidak ada transaksi di bawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel,'' kata Didik di Jakarta, Selasa (12/12).

Transaksi non tunai BOS ini memang digaungkan setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi non tunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017.

Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.

Didik menerangkan, implementasi cashless BOS ini dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan 1 2017 ini ada tujuh kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.

Pada tahap rintisan ini Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan.

Pelaksanaan uji coba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.

''Kami cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih per jenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan cashless BOS,'' terangnya.

Didik mengakui, transaksi non tunai BOS ini merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap.

Tetapi pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan SPJ di sekolah intensif dilakukan semasa ujicoba.

"Cashless ini wajib dilakukan karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit. BOS untuk tahun besok saja sudah mencapai Rp47 Triliun. Maka itu pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan tapi output-nya tidak terlihat," bebernya.

Dia menjelaskan, dengan adanya transaksi non tunai ini, tidak hanya bermanfaat untuk transparansi tapi juga pemerintah akan memiliki data mining (penggalian data) bahwa sebetulnya persentase terbesar dana BOS digunakan untuk apa saja.

''Kami jadi mudah memantaunya karena dengan non tunai semua transaksi dilakukan di atas meja,'' pungkasnya.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: www.jpnn.com

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger