Showing posts with label GTT. Show all posts
Showing posts with label GTT. Show all posts

Friday, 16 February 2018

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag
ilustrasi foto
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.

Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.

Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.

Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. ’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).

Menurut dia, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.

Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.

Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. ’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ jelasnya.

Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.

Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.

Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, rencana pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR.

Menurut Asman, pembahasan masih difokuskan pada pendataan. Belum ada kepastian akan diangkat secara bertahap mulai tahun ini.

"Sampai di situ (diangkat 2018) belum. Masih banyak kajiannya, masalah anggaran, kemampuan daerah dan segala macam," ucap Asman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2).

Pendataan tersebut menurutnya penting untuk mengetahui berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Apalagi, perlu ada kesepahaman mengenai honorer mana yang akan diangkat harus jelas.

"Kemarin masih fokus ke masalah pendataan, karena yang dikatakan honorer itu seperti apa, kriterianya seperti apa, tahun berapa diangkatnya, siapa yang mengangkat. Data itu harus divalidkan," tambah dia

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Monday, 5 February 2018

Siswa MTs yang Tantang Guru Akhirnya Mengundurkan Diri

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu imanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Siswa MTs yang Tantang Guru Akhirnya Mengundurkan Diri. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Siswa MTs yang Tantang Guru Akhirnya Mengundurkan Diri

TG, siswa di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Krenceng, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah, yang menantang gurunya dan videonya viral di media sosial mengundurkan diri dari sekolah.

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhdir, mengatakan, orangtua TG memilih opsi anaknya mundur dari sekolah.

Menurut Muhdir, pasca-kejadian itu, para guru mendatangi keempat rumah siswa yang membolos dan menemui orangtua masing-masing.

Guru memberikan tiga opsi. Pertama, siswa menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Opsi kedua adalah orangtua/wali menandatangani surat pernyataan untuk selalu mendampingi anak mereka.

Sementara itu, opsi ketiga adalah jika murid dan orangtua tidak bersedia memilih dua opsi sebelumnya, maka diperkenankan untuk mengundurkan diri.

“Tiga orangtua siswa menyanggupi untuk membantu seolah mendampingi anak mereka, namun orangtua TG memilih opsi ketiga,” kata Muhdir.

Atas pertimbangan itu, akhirnya Kepala Sekolah dan dewan guru memutuskan untuk mengeluarkan TG dari MTs. Tak hanya itu, pihak sekolah juga membuat laporan kepada pihak kepolisian atas perbuatan TG kepada guru bersangkutan.

“Untuk laporan kepada polisi, sudah saya konfirmasi hanya gertakan dan memberikan efek jera dalam jangka waktu dekat akan dicabut,” katanya.

Muhdir mengaku prihatin dengan insiden yang melanda instansi pendidikan di bawah lembaganya tersebut. Untuk mengantisipasi hal serupa, Kemenag akan memfasilitasi pihak sekolah dan orangtua TG untuk kembali berkomunikasi.

Dia khawatir, TG yang duduk di kelas IX dan sebentar lagi akan menghadapi ujian itu kesulitan untuk mendapat sekolah yang baru. Menurut Muhdir, pihak sekolah tidak dapat melimpahkan semua kesalahan kepada siswa.

Pihak sekolah, lanjut dia, seharusnya lebih dulu melakukan pembinaan dengan pendekatan persuasif, bukan langsung mengambil langkah represif.

“Kami juga akan membina guru-guru di bawah Kemenag agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saya harap guru dapat menjadi orangtua siswa, bukan hanya mengambil posisi sebagai pelayan pendidikan,” tuturnya.

Video siswa menantang guru viral di media sosial. Kejadian tersebut diduga direkam oleh seorang guru pada Senin (5/2/2018).

Dalam video berdurasi 30 detik itu, siswa tersebut terlibat cekcok dengan seorang guru hingga mengancam akan menghadang guru tersebut saat pulang sekolah. Siswa tersebut bahkan juga menantang duel gurunya sembari menanggalkan seragamnya.

Kejadian tersebut, menurut Muhdir, berawal saat seorang warga melaporkan kepada pihak sekolah telah mendapati empat siswa MTs Krenceng tengah membolos di Desa Sokanegara.


Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: regional.kompas.com

Usai Kasus Guru Tewas Dihajar Murid, Kini Viral Video Siswa MTs Tantang Duel Gurunya

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Usai Kasus Guru Tewas Dihajar Murid, Kini Viral Video Siswa MTs Tantang Duel Gurunya. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Usai Kasus Guru Tewas Dihajar Murid, Kini Viral Video Siswa MTs Tantang Duel Gurunya

Sebuah video perdebatan antara murid dan guru yang diduga direkam baru-baru ini viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 30 detik itu, siswa yang berada di sebuah ruangan terlibat cekcok dengan seorang guru hingga mengancam akan menghadang guru tersebut saat pulang sekolah.

Bahkan, ketika sang guru menanggapi, tanpa rasa gentar, siswa tersebut menantang duel gurunya sembari menanggalkan seragamnya.

Plt Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhdir, membenarkan hal tersebut. Muhdir mengungkapkan, video tersebut direkam oleh seorang guru pada Senin (15/1/2018) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ma’arif Krenceng, Kecamatan Kejobong, Purbalingga, Jawa Tengah.

“ Siswa yang ada dalam video berinisial TG, warga Desa Lamuk, yang sekarang duduk di kelas 9,” katanya ketika dikonfirmasi, Senin.

Kejadian tersebut, lanjut Muhdir, berawal saat seorang warga melaporkan kepada pihak sekolah telah mendapati empat siswa MTs Krenceng tengah membolos di Desa Sokanegara.

Muhdir mengaku prihatin dengan insiden yang melanda instansi pendidikan di bawah lembaganya tersebut. Menurut dia, pihak sekolah tidak dapat melimpahkan semua kesalahan kepada siswa.

“Kami juga akan membina guru-guru di bawah Kemenag agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Saya harap guru dapat menjadi orangtua siswa, bukan hanya mengambil posisi sebagai pelayan pendidikan,” tegasnya. Sumber: http://regional.kompas.com

Sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torjun, Sampang, Madura.

Seorang guru tak tetap (GTT) bidang seni rupa Ahmad Budi Cahyono (26) tewas setelah dianiaya oleh siswanya sendiri MH (17).

Sebenarnya Budi tak langsung tewas di tempat.

Dirinya masih sempat pulang dan bertemu keluarganya.

Namun, saat hendak makan siang di rumah, dirinya muntah dan ambruk tak sadarkan diri.

Budi kemudian dilarikan ke Puskesmas Jrengik, Sampang.

Namun karena kondisinya semakin kritis, akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Di rumah sakit milik Pemprov Jatim itulah akhirnya Guru Budi mengembuskan nafas terakhir.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam keterangannya menyatakan Budi tewas setelah mengalami mati batang otak.

Tribun-Video.com melansir dari Tribunnews, "Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi," kata Barung, Jumat (2/2/2018).

Kasus ini seharusnya bisa menjadi koreksi bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendidik anak usia sekolah. Sumber: http://video.tribunnews.com


Demikian Informasi tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?

JAKARTA - Kekhawatiran pemerintah dan DPR RI akan adanya penumpang gelap dalam setiap rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer mulai terbukti.

Di sejumlah daerah seperti Banten dan Kalimantan Timur, terungkap ada oknum yang menawarkan untuk mengangkat honorer, tapi harus membayar dengan besaran bervariasi. Mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

"Memang banyak yang mau jadi honorer sampai mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Inikan model permainan oknum di intansi setiap mau ada rencana rekrutmen CPNS," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer Kategori Dua Indonesia Indonesia (FHK2I) Banten Karno kepada JPNN, Sabtu (3/2).

Biasanya yang sudah masuk jadi honorer tidak mau mengaku. Itu yang membuat Karno sulit menemukan barang bukti (barbuk).

"Di Banten sudah kami kawal. Kalaupun masuk honorer bodong akan ketahuan. Kami juga sudah mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak menambah data honorer K2 lagi," urainya.

Dia menambahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan BKD untuk memantau jumlah honorer K2. Bila terjadi penambahan, tandanya ada permainan di BKD.

"Logikanya kan jumlah honorer K2 berkurang bukan bertambah. Kalau jumlahnya naik berarti ada kongkalikong BKD dan honorer bodong," tandasnya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Ingat! Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

 Ingat! Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I
ilustrasi foto
JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengajak seluruh anggotanya untuk mengawal database di masing-masing daerah.

Menurut Titi, hal itu harus dilakukan untuk mencegah masuknya penumpang gelap yang bisa membuat jumlah honorer K2 membengkak.

"Tidak boleh ada honorer di atas 2005 yang masuk database. Semua koordinator wilayah harus memastikan itu," kata Titi kepada JPNN, Senin (5/2).

Dia menjelaskan, yang masuk database FHK2I adalah honorer sesuai PP 48/2005 jo 43/2007 dan PP 56/2012 serta berdasar ketidaklulusan pada tes CPNS 2013.

"Jadi, sudah jelas anggota saya semua di bawah tahun 2005 atau maksimal 1 Januari 2005. Kalau di atas itu tentu saja bukan anggota FHK2I," tegas Titi.

Dalam PP 56/2012 sangat jelas diatur kriteria honorer K2 dari semua instansi pemerintah.

Yaitu, bekerja terus-menerus dari 31 Desember 2005 sampai sekarang, usia pada 1 Januari 2006 minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

"Jadi, kalau ada yang bilang percuma angkat K2 karena sudah tua-tua dan mau pensiun, jangan salahkan K2-nya. Namun, lihatlah peraturan pemerintahnya. Sekarang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dibahas. Kami mohon semua pemegang kebijakan fokus dengab percepatan revisi agar hak K2 menjadi CPNS segera terwujud," kata Titi. 


Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Saturday, 27 January 2018

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut; 

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus, dan UPT)

III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

VI. Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan;
  • A.Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • B.Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melaluiaplikasi verval GTK:
1. Guru  dan tenaga  kependidikan PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  • di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah swasta: SK  Pengangkatan GTY selama 2 tahun  secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). 
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh  operator  Disdik melalui aplikasi verval GTK

B. Belum  memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh   PDSPK

C. Kandidat guru  penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:


1. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Oisdik 

2. Guru nonPNS,
  • di sekolah  negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah   swasta: SK Pengangkatan GTY selama  2 tahun secara  terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Oitjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: gtk.data.kemdikbud.go.id

Friday, 12 January 2018

Jokowi Minta GTT dan Guru Honor Prioritas Diangkat CPNS, Kepala BKN: Nggak Bisa Langsung Main Angkat

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jokowi Minta GTT dan Guru Honor Prioritas Diangkat CPNS, Kepala BKN: Nggak Bisa Langsung Main Angkat. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

ILUSTARASI FOTO
Kisah pilu para Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru honorer di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan semakin panajang. Pasalnya, keinginan para kaum pendidik itu untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih panjang. 

Instruksi presiden untuk memprioritaskan GTT dan guru honorer dalam rekrutmen CPNS 2018, pun sepertinya hanya menjadi angin surga saja. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa, prosedur pengangkatan CPNS tidak boleh langsung.

Ada banyak prosedur yang harus dilewati, di antaranya lolos tes, umur mencukupi, ada formasi jabatan, dan syarat teknis lainnya.

"Ya nggak bisa langsung main angkat. Saya lebih setuju mereka (GTT dan guru honorer) diangkat dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan kontrak dengan sekolah itu. Jika mereka pindah akan putus kontraknya," kata Bima kepada JPNN (Jawapos Grup), Minggu (3/12).

Mengenai kekurangan guru, lanjut Bima, tentunya harus diinventarisasi mana sekolah yang membutuhkan dan mana yang tidak. Karena dari sekolah yang kekurangan itu kemudian dilihat dari database guru honorer mana yang sudah mengabdi lama (puluhan tahun) dan lokasinya di 3T.

Kemudian, lanjut Bima, mereka akan dites ulang untuk memastikan kualifikasi dan kompetensinya memadai. "Jadi hanya terbatas sekolah yang masuk kriteria itu yang akan diberikan formasi," tegasnya.

Diketahui, pada 2013, sekira 600-an ribu honorer K2 telah dites CPNS. Dari jumlah itu, diambil 270 ribu orang. Namun, karena ada yang bodong, 30 ribu peserta akhirnya dianulir.

Bima juga mengungkapkan, setiap rekrutmen harus melalui tes, termasuk yang sudah pernah ikut pada 2013.

"Kalau mau diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) ya harus tes lagi. Undang-undang tidak memperbolehkan pengangkatan langsung," tegasnya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jawapos.com

Friday, 22 December 2017

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer
ilustrasi foto
Terobosan dilakukan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jatim, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Terobosan ini berbentuk pengalihan tanggung jawab anggaran atau KPA (kuasa pengguna anggaran) yang semula di bawah kendali dinas pendidikan, ke depan sepenuhnya akan diserahkan pada masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menerangkan bahwa jika KPA diserahkan ke pihak sekolah karena lebih tahu kebutuhan operasional.

”Dengan demikian, ini berdampak baik pada kesejahteraan guru honorer,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Malang.

Menurut dia, terobosan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang kepada para guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer memiliki andil dan kontribusi yang cukup besar terhadap kecerdasan anak bangsa.

Melalui mekanisme anggaran yang baru ini diharapkan guru yang masih berstatus honorer akan lebih terjamin dari sebelumnya.

Dia melanjutkan, rencananya kuasa pengguna anggaran ini akan dialihkan langsung kepada kepala-kepala sekolah yang memiliki wewenang sebagai pimpinan tertinggi.

”Saya yakin kepala sekolah bisa melakukan itu. Mereka terpilih menjadi pemimpin karena memiliki kriteria yang sesuai. Khususnya kemampuan manajerial yang bagus,” kata Zubaidah.

Dalam hal ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA bisa menyusun penggunaan anggaran sesuai rancangan anggarannya sendiri. Seperti pada gaji guru honorer yang masih di bawah rata-rata.

”Saat ini, gaji minimum di Kota Malang mencapai lebih dari Rp 2 juta. Namun, gaji guru honorer masih di bawah UMK, yakni Rp 1 juta, dengan tambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Tapi, jumlahnya tetap di bawah UMK,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, ketika kepala sekolah telah diberi kekuasaan soal KPA, kemungkinan besar bisa terjadi perubahan nominal gaji guru honorer.

Selain itu, dengan adanya sistem ini, turut memudahkan kerja dinas pendidikan. Sebab, selama ini semua anggaran secara sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Jika ini benar-benar diterapkan, sistem kerja birokrasi akan berlangsung secara efisien dan anggaran yang terserap lebih maksimal.

Sebelumnya, Zubaidah menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan.

Termasuk, apakah terobosan ini melenceng dari ketentuan yang ada atau tidak agar ketika diaplikasikan tak terjadi masalah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger