Showing posts with label Gaji. Show all posts
Showing posts with label Gaji. Show all posts

Friday, 16 February 2018

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag
ilustrasi foto
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.

Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.

Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.

Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. ’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).

Menurut dia, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.

Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.

Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. ’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ jelasnya.

Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.

Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.

Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Wednesday, 10 January 2018

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan
ilustrasi foto
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------

Tuesday, 9 January 2018

Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Para Tenaga Honorer

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Para Tenaga Honorer. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Perubahan Struktur Gaji PNS Bikin Kecewa Para Tenaga Honorer
ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun rencana ini dinilai akan semakin menyakiti hati para tenaga honorer.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Didi Suprijadi mengatakan, perubahan struktur gaji tersebut dinilai akan semakin membuat kesenjangan pendapatan antara PNS dengan tenaga honorer semakin lebar. Sebab perubahan struktur tersebut akan meningkatkan gaji para PNS.

"Akan lebih jauh lagi kesenjangannya, ya itu yang membikin sakit hati honorer. Padahal kerjanya sama, tugasnya sama, tanggung jawabnya sama, tetapi penghasilannya sangat tidak sesuai," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Selasa (9/1/2018).

Menurut dia, selama ini pendapatan yang diterima oleh para honorer, khususnya guru, hanya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dicairkan per 3 bulan sekali. Sedangkan para tenaga honorer ini juga tidak mendapatkan tunjangan apa-apa seperti yang diterima para PNS.

"Honorer tidak mendapat tunjangan apa-apa, gaji saja itu pun dari dana BOS yang 15 persen dn keluarnya 3 bulan sekali. Jadi sudah kecil, keluarnya 3 bulan sekali," kata dia.

Jika dihitung secara keseluruhan, lanjut Didi, jumlah honorer saat ini mencapai 1,1 juta orang. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan untuk meningkatkan status para pekerja honorer tersebut ketimbang mengubah struktur gaji PNS yang dinilai jauh lebih sejahtera.‎

"Jumlah honorer hampir 1,1 juta seluruh Indonesia. Dan padahal kita tahun 2020 ada sekitar 400 ribu guru pensiun, itu harus cepat diganti, kalau tidak Indonesi akan darurat guru. Itu harusnya diambil, digantikan dari yang honorer ini," tandas dia.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

Monday, 8 January 2018

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Struktur Gaji PNS Bakal Diubah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Jakarta -- Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.


Masih Digodok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi perubahan gaji PNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.

"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.

"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

Wednesday, 3 January 2018

Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen

Tunjangan guru di tahun 2018 mendapat kenaikan sekira 100 persen.

Hal itu disebabkan adanya tambahan dana pendidikan di APBD Provinsi Jawa Barat.

“Tahun 2018 tambahan dana pendidikan naik jadi Rp 1,9 triliun, dari uang APBD murni, bukan dari pusat. Karena itu provinsi lain iri karena Provinsi Jawa Barat bisa,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, saat sambutan pada peresmian ruang kelas baru SMAN 9 Bandung, Rabu (3/1/2018).

Ia mengatakan bahwa tambahan dana tersebut dapat direalisasikan karena adanya penghematan di sektor lain, sehingga ada dana yang bisa disalurkan ke sektor pendidikan.

Pada tahun 2017, tambahan dana pendidikan yang didapat dari penghematan di sektor lain sekira Rp 1,7 triliun dan meningkat menjadi Rp 1,9 triliun di tahun ini.

Dampaknya, Pemprov Jawa Barat bisa meningkatkan tunjangan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Tunjangan guru yang sebelumnya hanya sekira Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta, tunjangan kepala sekolah menjadi Rp 4 juta, dan tunjangan pengawas sekolah yang sebelumnya hanya Rp 2,5 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Sedangkan tambahan uang makan tetap Rp 500 ribu.

Peningkatan tunjangan untuk guru dan kepala sekolah diharapkan berdampak pada semangat mengajar dan kualitas guru.

“Saat yang sama kami ingin memperbaiki kualitas pendidikan, ingin perbaiki kualitas kesejahteraan guru, dampaknya harus positif, meningkatnya kualitas pendidikan kita, baik kualitas penguasaan keilmuan dan kualitas moral,” ujarnya.

Aher mengaku pada awalnya ia sangat kesulitan mengatur anggaran tersebut.

Hal itu dikarenakan kepindahan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi.

“Karena yang pindah ke provinsi hanya gajinya, tunjangan tidak pindah, operasionalnya tidak pindah. Tiba-tiba kita harus operasionalnya sekian puluh ribu orang. Dari tadi provinsi punya pegawai hanya 13.400 orang, tiba-tiba 2017 tambah 29 ribu guru dan tenaga pendidik ditambah 23 ribu honorer,” ujarnya.

Kemudian, Aher mengatakan bisa mengatur penghematan di sektor lain sehingga sektor pendidikan diklaim tidak mengalami masalah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Monday, 1 January 2018

Miris! Guru Honorer dan TU Satu Tahun Kerja Belum Digaji

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Guru Honorer dan TU Satu Tahun Kerja Belum Digaji .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Miris! Guru Honorer dan TU Satu Tahun Kerja Belum Digaji
ilustrasi foto
Beberapa honorer Guru dan TU di SMKN 3 Kota Jambi mendatangi kantor DPRD Kota Jambi, Kamis (28/12).

Mereka menuntut karena belum mendapat gaji kurang lebih selama satu tahun.

Padahal,guru honorer tersebut sudah masuk bekerja mulai Januari 2017.

Namun hingga saat ini gaji tersebut belum didapatkan.

SN seorang guru honorer yang belum digaji sudah sering mempertanyakan gajinya dengan kepala sekolah.

Namun yang didapat SN hanya janji saja, namun uang gajinya belum juga dikeluarkan.

"Saya hanya disuruh menunggu dan bersabar, sudah setahun ini kami tidak digaji. Makanya kami inisiatif datang ke kantor DPRD Kota Jambi," ujar SN.

Saat mengadukan ke DPRD Kota Jambi, SN bersama kedua temannya juga sudah mengadukan kepada Disdik ProvinisI Jambi.

Namun tidak mendapat tanggapan dari pengaduan tersebut.

SN juga meminta kejelasan tentang status ia mengajar selama satu tahun ini.

"Saya tidak tahu apa honor atau TKS karena tidak pernah diakui sebagai status honorer," ujarnya.

Menurutnya ada 25 guru honorer berserta TU yang belum digaji hingga akhir Desember 2017.

Sebelumnya SN sempat mendapatkan pinjaman dari sekolah sekitar Rp 6 juta per orang yang diberikan per tiga kali.

Namun itu hanya bersifat pinjaman atau cash bon.

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------

Saturday, 30 December 2017

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta
ilustrasi foto
Sebelumnya, Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial.

Mengutip laman Setkab, Senin 23 Oktober 2017, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geospasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geospasial.

"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: liputan6.com

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah
ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pertimbangan itu, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/12/2017).

Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,

Kemudian c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran ini:

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).  (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberikan kepada semua instansi. Namun, kenaikan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan, ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan tersebut akan dievaluasi setiap tahun

"Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Askolani melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi birokrasi tersebut.

"Sampai saat ini dan dalam jangka waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.

Dengan kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.

"Tidak, terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya.

Dari Staf hingga Menteri

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikan tukin para PNS dari level staf hingga pucuk pemimpin KL pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.

Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin KL ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.

"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah KL sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar KL.

"Selama ini sudah ada beberapa KL yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.

Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).‎

"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itukeputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

https://liputanpendidik.blogspot.co.id/

Friday, 29 December 2017

Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri Bakal Naik

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri Bakal Naik.s imak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri Bakal Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) mendengarkan Rapat Paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (25/10). Dari 10 fraksi yang ada di DPR, sembilan di antaranya memberikan persetujuannya. (Liputan6.com/JohanTallo)
Sri Mulyani Naikkan Tunjangan PNS, dari Staf sampai Menteri

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) dari level staf hingga pucuk pemimpin kementerian/lembaga (K/L) pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.

Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin K/L ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.

"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah K/L sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar-K/L.

"Selama ini sudah ada beberapa K/L yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.

Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).‎

"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itu keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.

Sesuai Kinerja, Tunjangan Tiap Pegawai Pajak Bakal Beda di 2018

Kemenkeu akan menerapkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak pada 2018. Tukin yang diperoleh pegawai pajak tahun depan akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing pegawai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Dulu kan berbasis nasional, sebanyak 341 KPP semuanya diukur hanya berbasis penerimaan Ditjen Pajak. Ditjen bagus secara nasional, semua bagus dan sebaliknya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Puspita lebih jauh mengatakan, skema tunjangan kinerja yang lama kurang memberikan rasa keadilan karena ada KPP yang mengantongi penerimaan pajak lebih dari 100 persen. Tunjangan kinerja sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

"Ada mungkin kantor yang lebih dari 100 persen. Nanti di 2018 akan benar-benar sesuai kinerja masing-masing. Basisnya ada hasil dan ada proses, sehingga akan lebih memberi rasa adil," tutur dia.

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Contohnya jika realisasi penerimaan pajak hanya 80 persen, maka tukin yang diterima hanya 80 persen atau dipotong 20 persen untuk semua golongan.

"Dulu basisnya nasional. Tapi di 2018 sesuai kinerja masing-masing. Tukin di 2018 menggunakan dasar perhitungan kinerja 2017. Nanti ada hitungannya di Perpres, intinya setiap kantor dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia raih atau capaian kinerjanya," tegas Puspita.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: liputan6.com

Friday, 22 December 2017

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Terobosan untuk Tingkatkan Gaji Seluruh Guru Honorer
ilustrasi foto
Terobosan dilakukan Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Malang, Jatim, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru honorer.

Terobosan ini berbentuk pengalihan tanggung jawab anggaran atau KPA (kuasa pengguna anggaran) yang semula di bawah kendali dinas pendidikan, ke depan sepenuhnya akan diserahkan pada masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM menerangkan bahwa jika KPA diserahkan ke pihak sekolah karena lebih tahu kebutuhan operasional.

”Dengan demikian, ini berdampak baik pada kesejahteraan guru honorer,” ungkapnya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Malang.

Menurut dia, terobosan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Dinas Pendidikan Kota Malang kepada para guru honorer.

Sebab, bagaimanapun juga guru honorer memiliki andil dan kontribusi yang cukup besar terhadap kecerdasan anak bangsa.

Melalui mekanisme anggaran yang baru ini diharapkan guru yang masih berstatus honorer akan lebih terjamin dari sebelumnya.

Dia melanjutkan, rencananya kuasa pengguna anggaran ini akan dialihkan langsung kepada kepala-kepala sekolah yang memiliki wewenang sebagai pimpinan tertinggi.

”Saya yakin kepala sekolah bisa melakukan itu. Mereka terpilih menjadi pemimpin karena memiliki kriteria yang sesuai. Khususnya kemampuan manajerial yang bagus,” kata Zubaidah.

Dalam hal ini, kepala sekolah sebagai pemegang KPA bisa menyusun penggunaan anggaran sesuai rancangan anggarannya sendiri. Seperti pada gaji guru honorer yang masih di bawah rata-rata.

”Saat ini, gaji minimum di Kota Malang mencapai lebih dari Rp 2 juta. Namun, gaji guru honorer masih di bawah UMK, yakni Rp 1 juta, dengan tambahan insentif bulanan dari disdik Rp 500 ribu. Tapi, jumlahnya tetap di bawah UMK,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, ketika kepala sekolah telah diberi kekuasaan soal KPA, kemungkinan besar bisa terjadi perubahan nominal gaji guru honorer.

Selain itu, dengan adanya sistem ini, turut memudahkan kerja dinas pendidikan. Sebab, selama ini semua anggaran secara sentral menumpuk pada dinas pendidikan.

Jika ini benar-benar diterapkan, sistem kerja birokrasi akan berlangsung secara efisien dan anggaran yang terserap lebih maksimal.

Sebelumnya, Zubaidah menyatakan, Dinas Pendidikan Kota Malang telah mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang bisa dilakukan.

Termasuk, apakah terobosan ini melenceng dari ketentuan yang ada atau tidak agar ketika diaplikasikan tak terjadi masalah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger