Showing posts with label DAPODIK. Show all posts
Showing posts with label DAPODIK. Show all posts

Thursday, 21 December 2017

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online
ilustrasi foto
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada 23-24 Desember 2017 melaksanakan uji kompetensi untuk 7.918 guru non-PNS jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

“Uji kompetensi guru non-PNS itu dilakukan untuk mewujudkan Aceh carong, di mana salah satu srategi melalui penyediaan tenaga guru yang berkualitas,” kata Kadisdik Aceh, Drs Laisani MPd kepada Serambi, Selasa (19/12).

Menurut Laisani, jumlah guru yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB di Aceh saat ini mencapai 20.667 orang. Dari jumlah itu, 11.389 orang berstatus guru PNS sedangkan sisanya 9.278 orang guru non-PNS, berstatus kontrak/honorer.

Rasio antara guru PNS dan non-PNS dengan siswa, menurut Laisani adalah 1:10. Kondisi ini menyebabkan terjadinya inefisiensi anggaran bidang pendidikan setiap tahunnya.

“Gubernur meminta Disdik Aceh menata ulang distribusi guru PNS dan melakukan uji kompetensi bagi guru non-PNS untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB,” kata Laisani didampingi Sekretaris Disdik Aceh, Muslim, Kabid Tenaga Kependidikan dan Guru M Darmansyah, dan staf Ahli Pendidikan Disdik Aceh Drs Bahktiar Ishak.

Dikatakan Laisani, Disdik Aceh telah melakukan analisis kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB. Kesimpulannya, kelebihan/kekurangan guru selama ini ternyata disebabkan tidak meratanya distribusi guru pada satuan pendidikan sehingga terjadi kesenjangan antara penyediaan guru di daerah perkotaan dengan pedesaan termasuk daerah terpencil dan kepulauan.

Disdik Aceh, lanjut Laisani, perlu melakukan penataan ulang penempatan guru PNS untuk pemerataan guru mata pelajaran adaptif pada SMA/SMK dan SLB serta guru-guru produktif pada SMK di seluruh satuan pendidikan.

UKG Secara Online

Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan 23-24 Desember 2017 di 63 tempat yang tersebar di 23 kabupaten/kota. UKG dilakukan bagi guru non-PNS atau guru kontrak/honor untuk menyaring guru-guru non-PNS berstatus kontrak/honor yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Materi yang diuji dalam UKG guru non-PNS disesuaikan dengan kualifikasi guru yang bersangkutan. UKG guru non-PNS atau guru kontrak/honor SMA/SMK dan SLB dilakukan secara online di 63 tempat yang telah ditetapkan. (Baca pengumuman di Serambi Indonesia edisi Rabu, 20 Desember 2017 di halaman 2).

Peserta UKG guru non-PNS bisa melihat langsung hasil ujian di masing-masing layar komputernya. Dengan begitu guru non-PNS dapat mengetahui langsung kemampuannya serta menjamin pelaksanaan ujian berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Laisani meminta kepada guru yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) agar melihat pengumuman jadwal UGK non-PNS pada PPMG di masing-masing wilayah atau website disdikacehprov.go.id dan jaringanpelajaraceh.com.

Guru non-PNS yang ikut tes UKG, kata Laisani adalah yang namanya ada dalam Dapodik dan memiliki ijazah minimal S1/DIV. “Selain itu, tidak bisa ikut,” katanya.

Bagi guru non-PNS yang belum memenuhi persyaratan masih tetap diberikan kesempatan untuk ikut UKG non-PNS pada kesempatan yang lain setelah memenuhi persyaratan.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Wednesday, 13 December 2017

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015 Pasal 3 salah satunya disebutkan Bahwa Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Persyaratan  

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

7. Bebas Napza.

8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa). 

9. Berkelakuan baik.

Dokumen yang Disiapkan 

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Thursday, 7 December 2017

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun ajaran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akibat minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah tentang penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu jika diberlakukan pada saat semester 1 akan membuat data dapodik berantakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.

Jumlah peserta didik dalam satu rombel

Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 

Pasal 24 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  • a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
  • b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;  
  • c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 
  • d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  • e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  • f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 24 diatas mengatur jika terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. 

Bagaimana jika kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, seperti disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas. 
Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah

Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bagian kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger