Showing posts with label GPO. Show all posts
Showing posts with label GPO. Show all posts

Saturday, 27 January 2018

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut; 

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus, dan UPT)

III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

VI. Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan;
  • A.Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • B.Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melaluiaplikasi verval GTK:
1. Guru  dan tenaga  kependidikan PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  • di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah swasta: SK  Pengangkatan GTY selama 2 tahun  secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). 
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh  operator  Disdik melalui aplikasi verval GTK

B. Belum  memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh   PDSPK

C. Kandidat guru  penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:


1. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Oisdik 

2. Guru nonPNS,
  • di sekolah  negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah   swasta: SK Pengangkatan GTY selama  2 tahun secara  terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Oitjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: gtk.data.kemdikbud.go.id

Thursday, 21 December 2017

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online
ilustrasi foto
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada 23-24 Desember 2017 melaksanakan uji kompetensi untuk 7.918 guru non-PNS jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

“Uji kompetensi guru non-PNS itu dilakukan untuk mewujudkan Aceh carong, di mana salah satu srategi melalui penyediaan tenaga guru yang berkualitas,” kata Kadisdik Aceh, Drs Laisani MPd kepada Serambi, Selasa (19/12).

Menurut Laisani, jumlah guru yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB di Aceh saat ini mencapai 20.667 orang. Dari jumlah itu, 11.389 orang berstatus guru PNS sedangkan sisanya 9.278 orang guru non-PNS, berstatus kontrak/honorer.

Rasio antara guru PNS dan non-PNS dengan siswa, menurut Laisani adalah 1:10. Kondisi ini menyebabkan terjadinya inefisiensi anggaran bidang pendidikan setiap tahunnya.

“Gubernur meminta Disdik Aceh menata ulang distribusi guru PNS dan melakukan uji kompetensi bagi guru non-PNS untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB,” kata Laisani didampingi Sekretaris Disdik Aceh, Muslim, Kabid Tenaga Kependidikan dan Guru M Darmansyah, dan staf Ahli Pendidikan Disdik Aceh Drs Bahktiar Ishak.

Dikatakan Laisani, Disdik Aceh telah melakukan analisis kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB. Kesimpulannya, kelebihan/kekurangan guru selama ini ternyata disebabkan tidak meratanya distribusi guru pada satuan pendidikan sehingga terjadi kesenjangan antara penyediaan guru di daerah perkotaan dengan pedesaan termasuk daerah terpencil dan kepulauan.

Disdik Aceh, lanjut Laisani, perlu melakukan penataan ulang penempatan guru PNS untuk pemerataan guru mata pelajaran adaptif pada SMA/SMK dan SLB serta guru-guru produktif pada SMK di seluruh satuan pendidikan.

UKG Secara Online

Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan 23-24 Desember 2017 di 63 tempat yang tersebar di 23 kabupaten/kota. UKG dilakukan bagi guru non-PNS atau guru kontrak/honor untuk menyaring guru-guru non-PNS berstatus kontrak/honor yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Materi yang diuji dalam UKG guru non-PNS disesuaikan dengan kualifikasi guru yang bersangkutan. UKG guru non-PNS atau guru kontrak/honor SMA/SMK dan SLB dilakukan secara online di 63 tempat yang telah ditetapkan. (Baca pengumuman di Serambi Indonesia edisi Rabu, 20 Desember 2017 di halaman 2).

Peserta UKG guru non-PNS bisa melihat langsung hasil ujian di masing-masing layar komputernya. Dengan begitu guru non-PNS dapat mengetahui langsung kemampuannya serta menjamin pelaksanaan ujian berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Laisani meminta kepada guru yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) agar melihat pengumuman jadwal UGK non-PNS pada PPMG di masing-masing wilayah atau website disdikacehprov.go.id dan jaringanpelajaraceh.com.

Guru non-PNS yang ikut tes UKG, kata Laisani adalah yang namanya ada dalam Dapodik dan memiliki ijazah minimal S1/DIV. “Selain itu, tidak bisa ikut,” katanya.

Bagi guru non-PNS yang belum memenuhi persyaratan masih tetap diberikan kesempatan untuk ikut UKG non-PNS pada kesempatan yang lain setelah memenuhi persyaratan.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Wednesday, 20 December 2017

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jadwal Pelaksanaan PPGJ Tahun 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Dalam slide pdf yang kami dapatkan dari admin LPMP, telah dirilis jadwal resmi pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2018 yang dilaksanakan lewat pola Pendidikan Profesi Guru.

Seperti diketahui dalam informasi yang beredar sebelumnya bahwa pelaksanaan PPGJ akan dilakukan selama 4 bulan. Untuk tahun 2018 akan dimulai bulan Februari tahun 2018. 

Jadwal pelaksanaan PPGJ bisa dilihat pada gambar di ATAS

Pelaksanaan PPGJ dilaksanakan lewat 3 tahapan 
  1. Tahap 1: Bulan Februari hingga Mei 2018
  2. Tahap 2: Bulan Juli sampai dengan Oktober 2018
  3. Tahap 3: Bulan Agustus hingga Nopember 2018 
Untuk pelaksanaan tahap 1 dibiayai oleh pemerintah pusat (Kemdikbud) sedangkan tahap 2 dan 3 dibiayai oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan PPGJ terdiri dari Workshop selama 3 bulan dan PPL di bulan terakhir. Mengenai mekanisme resmi ada baiknya kita tunggu juknis dari Ditjen GTK mengenai hal ini. 

Alur pelaksanaan PPG dari proses pendaftaran hingga menuju pelaksanaan PPG bisa dilihat pada gambar di bawah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, 
disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

Adapun penjelasan mengenai pembiayaan sergur PPGJ 2018 sebagai berikut:

Pembiayaan :
  • Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
Komponen biaya:
  • Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
  • Biaya Pribadi (ditanggung peserta secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah; dan/atau
  • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
  • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
  • Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya. 
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000)
  • Usia Guru >= 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD
  • Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN 
  • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jetjetsemut

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015. Disebutkan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan lewat program Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah sampai tahap pretes untuk menjaring calon peserta PPGJ 2018. Dimana hasil pretes akan diumumkan diakhir Desember 2017. 

Berikut ini akan kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018, persyaratan peserta dan dokumen yang harus disiapkan peserta PPGJ. 

Prioritas penetapan peserta PPGJ

• Program Studi yang dibuka
• Guru daerah 3T 
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
Skor Pretes
Usia
Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPGJ 2018 yakni;
  1. Memiliki kualifikasi akadeemik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru DalamJabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas Napza.
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  9. Berkelakuan baik.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut.blogspot.co.id

Wednesday, 13 December 2017

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015 Pasal 3 salah satunya disebutkan Bahwa Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Persyaratan  

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

7. Bebas Napza.

8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa). 

9. Berkelakuan baik.

Dokumen yang Disiapkan 

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger