Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Friday, 16 February 2018

SURAT DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR : 4184/B4/GT/2018 TANGGAL : 15 FEBRUARI 2018 TENTANG PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018



SURAT DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NOMOR : 4184/B4/GT/2018 TANGGAL : 15 FEBRUARI 2018 TENTANG PENDAFTARAN CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. 


Informasi terkait persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:

BACA DAN UNDUH SURAT EDARAN DAN LINIERITAS KUALIFIKASI S-1/D-IV DENGAN PROGRAM STUDI PPG DALAM JABATAN KLIK DI SINI


 

BACA PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN DI SINI

BACA SOAL DAN PEMBAHASAN PERSIAPAN PRETES PPG KLIK DI SINI

Wednesday, 31 January 2018

INFO PENETAPAN PESERTA PPG DALAM JABATAN 2018 DAN PELAKSANAAN PPGJ TAHUN 2018


INFO PENETAPAN PESERTA PPG DALAM JABATAN 2018 DAN PELAKSANAAN PPGJ TAHUN 2018

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 2908/B1.1/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut

1.      Jadwal Penyerahan berkas persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi diperpanjang sampai dengan 6 Februari 2018 dan verifikasi berkas berakhir tanggal 23 Februari 2018.

2.      Informasi tentang mekanisme kerja verifikasi dan validasi berkas melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G)

3.      Penetapan Peserta PPG dalam jabatan akan diumumkan pada akhir bulan Maret 2018.

4.      Pelaksanaan PPG dalam Jabatan di pergururan tinggi akan dimulai bulan Mei 2018.
Info lengkap dapat dibaca pada surat berikut








Wednesday, 17 January 2018

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

Yang belum punya NUPTK tapi dinyatakan lulus pretes menurut issu yang beredar boleh dan bisa mengikuti PPGJ, jika lulus bisa mendapatkan sertifikat pendidik, namun TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBAYARKAN SEBELUM ADA NUPTK. Mengapa bisa begitu?

PPGJ diselenggarakan oleh Kemenristek Dikti lewat Perguruan Tinggi kemudian menerbitkan Sertifikat Pendidik. Sedangkan Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan lewat DITJEN GTK. Kemdikbud mensyaratkan penerima tunjangan profesi wajib memiliki NUPTK. 

Naah daripada bingung berikut ini saran dan opsi yang bisa Admin berikan bagi guru yang lulus pretes tapi belum punya NUPTK:

1. Mengundurkan diri.

Pilihan mengundurkan diri sebaiknya diambil jika Anda mengajar di sekolah negeri, yang pemerintah daerahnya kurang perhatian. Maksudnya status guru Anda masih honorer, dan tidak di SK kan oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui syarat pembuatan NUPTK satu diantaranya harus memiliki SK Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, atau Gubernur, dalam artian Gaji anda mengajar di biayai oleh APBD, bukan dari dana sekolah atau BOS/BOSDA.

Dan sudah rahasia umum, beberapa daerah kesulitan mengangkat/meng SK kan guru honorer menjadi pegawai kontrak daerah/PTT/HoNor Daerah untuk digaji oleh Pemda.

Tentu hal yang sangat sulit untuk mendapatkan SK guru dari kepala daerah. 

Jadi pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Buat apa ikut sertifikasi guru PPGJ, lulus aja belum tentu, Pas sudah lulus pun tunjangan nggak dibayar gara-gara nggak punya NUPTK. Betul nggak? 

2. Maju Terus Pantang Mundur

Opsi ini khusus ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta atau yayasan dan memiliki dana yang cukup untuk ikut PPGJ. Untuk guru yayasan cukup mudah untuk mendapatkan NUPTK. Seandainya nanti PPGJ lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik, paling menunggu 2-3 tahun untuk bisa mendapatkan NUPTK.

Memang banyak yang harus dipertimbangkan untuk mengikuti sergur saat ini. Terutama dari segi biaya dan waktu.  Waktu pelaksanaan PPGJ adalah selama 4 bulan, otomatis guru meninggalkan siswa dalam mengajar. 

Selain itu PPGJ juga memakan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah hanya membiayai pendidikan di LPTK sebesar 7.5juta rupiah. Anda bayangkan berapa biaya transportasi, penginapan, makan-minum, jajan, biaya ngeprint, dll. 5juta cukup? Admin yakin dana segitu tidak akan cukup. 

Nah daripada pusing dan bingun tentukan sekarang daripada jadi pikiran. Kalau memang mau mundur. Mundur teratur dan kembali jalani kegiatan sehari-hari dengan tenang. 

Pepatah mengatakan "banyak jalan menuju Roma". Banyak jalan untuk mencari rejeki. nggak cuma lewat tunjangan sertifikasi. 

Apakah benar kabar di atas? Bahwa belum punya NUPTK bisa ikut PPGJ? Kalaupun benar berarti ada pelanggaran terhadap Permendikbud nomor 37 tahun 2017 pasal 4c yang berbunyi bahwa peserta sertifikasi guru wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  Atau memang aturan dibuat untuk dilanggar? Hehehe 

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut

SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran terbaru perihal pelaksanaan PPGJ tahun 2018. Surat dengan nomor  tertanggal 10 Januari 2018 yang ditandatatangani Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad tersebut adalah perihal Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2018.  Walaupun surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak ada salahnya Bapak Ibu mengetahui isi surat ini yang kiranya sangat penting bagi para calon peserta PPGJ.



Berikut kami salinkan Surat Edaran tersebut. 

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyat:akan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan  pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan,

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37  Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir  Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.

2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3. Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang teiah ditetapkan sebagaimana terlampir.

4. Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

5. Guru yang dinyatakan lulus pretes sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui 1aman ap2sg,sertifikasiguru,id.

6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.

7. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas  pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.

8. Dinas pendidikan melakukan verifikasi clan validasi berkas sesuai dengan persyaratan . administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG · (AP4G).

9. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan seianjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan. Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambattanggal 16 Maret 2018.

Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam J abatan sesuai jadwal  yang telah ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-maii ke ppgdikmen2017@gmail.com.

Atas perhatian dan ketjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih, 

Tembusan Yth: 
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 
2. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; 
4. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas; 
6. Kepala LPMP.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut.blogspot.co.id

Saturday, 30 December 2017

Hasil PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Hasil PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Hasil PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017
hasil sertifikasi guru tahun 2017
Beberapa jam yang lalu dibeberapa grup beredar informasi mengenai hasil sertifikasi guru PLPG tahun 2017. Hasil ini berupa gambar presentase baik itu yang lulus PLPG maupun yang tidak lulus PLPG.

Secara nasional mereka yang lulus sergur 2017 44% dari peserta tuntas PLPG, dimana dinyatakan lulus lansung, yakni mereka yang memiliki nilai UKG diatas 80 sebanyak 14,5%  dan mereka yang mengikuti UTN 1 pasca PLPG sebanyak 29,66%.

Sedangkan mereka yang tidak lulus UTN pasca PLPG sebanyak 55,8%.

Selain gambar hasil sertifikasi guru tahun di atas, secara terperinci beredar pula hasil sergur per LPTK seperti di bawahnya ini. 

Hasil PLPG Sertifikasi Guru Tahun 2017
Hasil Sergur PLPG 2017
Nah bagi rekan guru yang jika nanti saat pengumuman sudah diketahui tidak lulus sergur 2017, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti UTN antara tahun 2018-2019, maksiman 4 kali, jika kali pertama lulus atau nilai lebih dari 80, maka dinyatakan lulus dan bisa mendapatkan sertifikat pendidik. 

Untuk mengetahui nama-nama yang lulus sergur 2017 silakan dicek di laman web LPTK sergur.

Pengumuman Hasil PLPG 2017 dari Berbagai Rayon...

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------

Wednesday, 20 December 2017

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jadwal Pelaksanaan PPGJ Tahun 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Dalam slide pdf yang kami dapatkan dari admin LPMP, telah dirilis jadwal resmi pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2018 yang dilaksanakan lewat pola Pendidikan Profesi Guru.

Seperti diketahui dalam informasi yang beredar sebelumnya bahwa pelaksanaan PPGJ akan dilakukan selama 4 bulan. Untuk tahun 2018 akan dimulai bulan Februari tahun 2018. 

Jadwal pelaksanaan PPGJ bisa dilihat pada gambar di ATAS

Pelaksanaan PPGJ dilaksanakan lewat 3 tahapan 
  1. Tahap 1: Bulan Februari hingga Mei 2018
  2. Tahap 2: Bulan Juli sampai dengan Oktober 2018
  3. Tahap 3: Bulan Agustus hingga Nopember 2018 
Untuk pelaksanaan tahap 1 dibiayai oleh pemerintah pusat (Kemdikbud) sedangkan tahap 2 dan 3 dibiayai oleh pemerintah daerah.

Pelaksanaan PPGJ terdiri dari Workshop selama 3 bulan dan PPL di bulan terakhir. Mengenai mekanisme resmi ada baiknya kita tunggu juknis dari Ditjen GTK mengenai hal ini. 

Alur pelaksanaan PPG dari proses pendaftaran hingga menuju pelaksanaan PPG bisa dilihat pada gambar di bawah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, 
disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

Adapun penjelasan mengenai pembiayaan sergur PPGJ 2018 sebagai berikut:

Pembiayaan :
  • Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
Komponen biaya:
  • Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
  • Biaya Pribadi (ditanggung peserta secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah; dan/atau
  • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
  • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
  • Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya. 
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000)
  • Usia Guru >= 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD
  • Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN 
  • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jetjetsemut

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015. Disebutkan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan lewat program Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah sampai tahap pretes untuk menjaring calon peserta PPGJ 2018. Dimana hasil pretes akan diumumkan diakhir Desember 2017. 

Berikut ini akan kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018, persyaratan peserta dan dokumen yang harus disiapkan peserta PPGJ. 

Prioritas penetapan peserta PPGJ

• Program Studi yang dibuka
• Guru daerah 3T 
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
Skor Pretes
Usia
Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPGJ 2018 yakni;
  1. Memiliki kualifikasi akadeemik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru DalamJabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas Napza.
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  9. Berkelakuan baik.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut.blogspot.co.id

Wednesday, 13 December 2017

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PERSYARATAN DAN DOKUMEN YANG WAJIB DISIAPKAN DALAM PROGRAM PPGJ

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir 2015 Pasal 3 salah satunya disebutkan Bahwa Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Persyaratan  

1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.

6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.

7. Bebas Napza.

8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa). 

9. Berkelakuan baik.

Dokumen yang Disiapkan 

1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.

2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
  • Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; 
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;

4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
  • Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
  • Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
  • Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;

6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;

7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sunday, 10 December 2017

4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
\
4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi tentang 4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Thursday, 7 December 2017

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun ajaran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akibat minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah tentang penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu jika diberlakukan pada saat semester 1 akan membuat data dapodik berantakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.

Jumlah peserta didik dalam satu rombel

Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 

Pasal 24 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  • a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
  • b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;  
  • c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 
  • d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  • e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  • f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 24 diatas mengatur jika terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. 

Bagaimana jika kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, seperti disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas. 
Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah

Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bagian kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger