Showing posts with label MENPAN RB. Show all posts
Showing posts with label MENPAN RB. Show all posts

Friday, 16 February 2018

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, rencana pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR.

Menurut Asman, pembahasan masih difokuskan pada pendataan. Belum ada kepastian akan diangkat secara bertahap mulai tahun ini.

"Sampai di situ (diangkat 2018) belum. Masih banyak kajiannya, masalah anggaran, kemampuan daerah dan segala macam," ucap Asman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2).

Pendataan tersebut menurutnya penting untuk mengetahui berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Apalagi, perlu ada kesepahaman mengenai honorer mana yang akan diangkat harus jelas.

"Kemarin masih fokus ke masalah pendataan, karena yang dikatakan honorer itu seperti apa, kriterianya seperti apa, tahun berapa diangkatnya, siapa yang mengangkat. Data itu harus divalidkan," tambah dia

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Friday, 26 January 2018

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.

Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.

Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain, lanjut Menteri Asman, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Wednesday, 24 January 2018

MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagian, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya
ilustrasi foto
JAKARTA - Peluang honorer menjadi CPNS semakin terbuka. Menyusul sikap kooperatif yang ditunjukkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur saat menghadiri rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (24/1).

"Pada dasarnya saya mengikuti saja proses (pembahasan revisi UU ASN) yang berjalan ini. Asalkan datanya akurat, kami mau menyelesaikan masalah honorer ini," kata Menteri Asman yang disambut sukacita honorer.

Dia menyebutkan, hingga saat 2016, sudah sejuta lebih honorer yang diangkat CPNS.

Logikanya honorer yang tersisa hanya 60 ribu lebih.

Namun, ternyata berkembang menjadi 600 ribuan dan yang sudah diangkat CPNS 200 ribuan.

"Nah, sisa 400 ribuan yang tidak lulus tes ini harus dicek lagi. Kalau perlu diaudit lagi agar tidak masuk honorer-honorer lain," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk bidan PTT dan dokter sudah selesai masalahnya. Sedangkan penyuluh pertanian dan perawat masih akan dibahas lagi dengan menteri terkait.

Demikian Informasi tentang MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jpnn.com

Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN
JAKARTA - Ratusan honorer kategori dua (K2) akhirnya bisa tertawa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan siap membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selaku pemerintah saya akan patuh dengan aturan yang sudah dibuat. Saya juga siap mengikuti proses pembahasan revisi UU ASN," ucap Menteri Asman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Dia menambahkan, selama data-data akurat, proses pengangkatan CPNS bisa dilakukan sesuai dengan revisi UU ASN.

Dengan kesediaan MenPAN-RB membahas revisi UU ASN, menurut Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, semakin memudahkan honorer K2 diangkat CPNS.

Namun, pengawalan data harus dijaga ketat jangan sampai honorer bodong ikut masuk.

"Kami apresiasi sikap pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB yang mau ikut bersama-sama membahas revisi UU ASN. Namun, sekali lagi data honorer ini harus dikawal ketat," tegasnya.

Demikian Informasi tentang Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Tuesday, 23 January 2018

3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki Oleh ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki Oleh ASN .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki Oleh ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
JAKARTA Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di instansi masing-masing. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan setidaknya terdapat 3 kompetensi kunci yang wajib dimiliki oleh pegawai ASN, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Sedangkan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Sementara kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

“Orientasi merupakan salah satu bagian dari pengembangan kompetensi yang diselenggarakan dan dimulai pada hari ini. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kapasitas/ kompetensi ASN,” ujar Menteri Asman dalam acara orientasi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak ASASI Manusia tahun 2017, di Balai Kartini Jakarta, Senin (22/01).

Acara tersebut diikuti 37.181 CPNS Kemenkum HAM di seluruh Indonesia yang merupakan hasil seleksi tahun 2017 lalu.  Namun hanya sekitar 1.500 CPNS kantor pusat yang hadir di Balai Kartini, sementara lainnya mengikuti acara tersebut melalui tele conference. Selain Asman, acara tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasona M. Laoly dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi Kementerian Hukum dan HAM.

Lebih lanjut Menteri menyebutkan bahwa upaya pengembangan kompetensi pegawai ASN dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Kemudian pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Dalam mengembangkan kompetensi, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing. Dalam mengembangkan kompetensi, lanjut Asman, ASN juga diberikan kesempatan untuk melakukan praktik kerja di instansi lain, baik di pusat maupun daerah dalam waktu paling lama satu tahun dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh LAN dan BKN. Selain itu, pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pertukaran antara ASN dengan pegawai swasta dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. Kemenetrian PANRB tengah menyiapkan kebijakan sebagai payung hukumnya,” ujarnya.

Dikatakan, output dari penyelenggaraan Diklat adalah adanya perubahan sikap dan perilaku, selain peningkatan pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidangnya. Begitu pula dengan orientasi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi, tidak lain untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN. Menteri berharap agar para CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat  menjadi ASN yang profesional dan berdaya saing dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. (byu/ndy/HUMAS MENPANRB)

Demikian Info tentang 3 Kompetensi Kunci yang Wajib Dimiliki Oleh ASN yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.menpan.go.id

Monday, 22 January 2018

MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengaku belum menerima undangan untuk rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang rencananya digelar 24 Januari.

Bahkan, dia menyatakan tidak mengetahui tentang revisi UU ASN yang diharapkan sejumlah kalangan menjadi pintu masuk pengangkatan honorer kategori dua (honorer K2) menjadi CPNS itu.

"Rapat apa ya? Saya belum dapat undangan apa-apa dari Baleg," ujar Menteri Asman di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).

Dia menyebutkan, tidak ada informasi akan adanya rapat Baleg. Demikian juga soal rencana Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) melaporkan dirinya kepada presiden lantaran dianggap tidak menjalankan perintah membahas revisi UU dimaksud.

"Saya juga belum dapat informasi soal ADKASI, jadi saya nggak bisa kasih tanggapan apa-apa," kilahnya.

Terkait revisi UU ASN, politikus PAN ini menegaskan, pihaknya kini fokus menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang ASN. Dengan adanya PP, bisa menjadi rujukan sistem kepegawaian.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Sumber: jpnncom

Sunday, 21 January 2018

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Akan Laporkan MenPAN-RB ke Presiden

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Akan Laporkan MenPAN-RB ke Presiden. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Akan Laporkan MenPAN-RB ke Presiden

JAKARTA - Ketidakhadiran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dalam beberapa kali rapat kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), disorot Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Menurut Ketum ADKASI Lukman Said, ketidakhadiran MenPAN-RB bukti pemerintah tidak menghargai legislatif. Sebagai mitra, seharusnya MenPAN-RB hadir.

Apalagi dalam Surat Presiden jelas-jelas memerintahkan tiga menteri (MenPAN-RB, Menkeu, Menkumham) untuk membahas revisi UU ASN.

"Revisi UU ASN ini sangat dibutuhkan honorer K2 dan pegawai tidak tetap untuk mendapatkan status CPNS. Kalau menterinya menghindar terus kapan selesainya masalah ini," ujar Lukman kepada JPNN, Sabtu (20/1).

Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Utara, Sulbar, ini menyatakan kekecewaannya terhadap Menteri Asman.

Sebagai mantan wakil wali kota Batam, Kepri, mestinya Asman sudah mengerti permasalahan tersebut. Kalau keberatan, hendaknya mengutarakannya dengan baik dan bukan mangkir terus.

"Kami akan melaporkan kelakuan MenPAN-RB ini kepada presiden. Menteri yang tidak menjalankan Surpres tandanya melawan presiden," ucapnya.

Lukman yakin, presiden akan mendengar masukan seluruh ketua DPRD. Sebab, DPRD adalah lembaga pengawas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat daerah.

Demikian Informasi tentang Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Akan Laporkan MenPAN-RB ke Presiden yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Tuesday, 16 January 2018

Lagi, Menteri Asman tak Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU ASN, Honorer K2 Kecewa

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Lagi, Menteri Asman tak Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UUU ASN, Honorer K2 Kecewa.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Lagi, Menteri Asman tak Hadir Dalam Rapat Pembahasan Revisi UUU ASN, Honorer K2 Kecewa
JAKARTA - Ratusan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap kembali menelan kekecewaan.

Untuk kelima kalinya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur tidak hadir dalam rapat pembahasan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi UU ASN diharapkan mengakomodir ketentuan tentang pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.

Alasannya pun sama dengan yang sudah-sudah yakni belum siap karena menunggu menkeu dan menkumham.

Pantauan JPNN di ruang Baleg, Senayan, Selasa (16/1), agenda Baleg membahas revisi UU ASN bersama pemerintah, berubah menjadi rapat audiensi dengan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I). Baleg menyambut delegasi honorer K2 seperti tamu kehormatan.

Ratusan honorer diberikan snack box dan disiapkan makan sore.

"Mau bujuk kami kali. Biasanya nggak dikasih tumben dikasih," celoteh salah seorang honorer K2 dari Banten di Gedung DPR, Senayan.

Melihat kekecewaan honorer K2, Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengungkapkan, MenPAN-RB tidak bisa hadir karena masih menunggu data. Selain itu Menkumham dan Menkeu juga tidak siap.

"Menterinya sudah ketemu saya. Tadinya saya paksa untuk hadir biar sebentar, tapi Pak Asman bilang dia bukan menteri Fraksi PAN, jadi nggak bisa ditarik-tarik," kata Totok yang disambut teriakan huuuuuu dari honorer K2.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Sunday, 14 January 2018

Resmi Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2016

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Resmi Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2016. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Resmi Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2016

Update. Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah telah diubah lewat Peraturan Menpan Nomor 18 Tahun 2017

Dengan pertimbangan, bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pada 22 November 2016 telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB Nomor: 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam Permen PANRB itu disebutkan, jabatan Pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja sebagaimana dimaksud diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan: b. penentuan pangkat dan jabatan; c. pengembangan karier; d. pengembangan kompetensi; e. penilaian kinerja; f. penggajian dan tunjangan; dan g. Pemberhentian.

“Daftar nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 4 Permen PANRB itu.

Menurut Permen PANRB itu, daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Namun Pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud  diusulkan oleh instansi kepada Menteri.

Selanjutnya, pengubahan dan/atau penambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permen PANRB ini menegaskan, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

“Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan/atau kelas jabatan berdasarkan nomenklatur dan/atau kelas jabatan yang baru,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam lampiran Perpres itu ditampilkan ratusan Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, misalnya untuk urusan pemerintahan Sistem Informasi dan Dokumentasi  ada jabatan Jurnalis, dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III bidang Sosial Politik/Kebijakan Publik atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan.

Adapun tugas jabatan Jurnalis adalah: Melakukan kegiatan penghimpunan, identifikasi data dan informasi, serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan dalam bentuk media cetak / digital

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Permen PANRB Nomor: 25 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM itu.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang Jabatan Fungsional Umum PNS Diganti Jabatan Pelaksana Permen PANRB No: 25 Tahun 2016 yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: epupns.blogspot.co.id

Akun Media Sosial PNS dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Akun Media Sosial PNS dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Akun Media Sosial PNS dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik

PNS yang memiliki akun media sosial semacam facebook, twitter dan lainnya, wajib berhati-hati dan lebih berfikir dalam membuat kiriman atau statusnya. Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan aparatur negara telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS ASN dalam Pilkada serentak 2018, pemilu legislatif 2019 maupun Pilres 2019 mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017.

"PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," bunyi surat edaran tersebut.

Dalam suratnya, Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas", yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS akan dipantau pemerintah.

Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik. 

Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sansinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan saksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.





Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: epupns.blogspot.co.id

Saturday, 6 January 2018

Lowongan CPNS 2018 Segera Dibuka, Menpan: Guru Perlu Jadi Prioritas

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Lowongan CPNS 2018 Segera Dibuka, Menpan: Guru Perlu Jadi Prioritas. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Lowongan CPNS 2018 Segera Dibuka, Menpan: Guru Perlu Jadi Prioritas
ilustrasi foto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan, pada 2018, lowongan pendaftaran CPNS untuk pengisian tenaga di pemerintahan daerah akan dibuka. Salah satu daerah yang akan melakukan rekrutmen CPNS pada tahun depan ialah Pemprov DKI Jakarta.

Asman mengaku sudah meminta Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan rekrutmen CPNS untuk tenaga pendidik dan kesehatan, yakni guru, bidan serta dokter.

Menurut Asman, tenaga PNS DKI Jakarta di dua bidang tersebut sedang mengalami kekurangan lantaran banyak pegawai yang telah mengalami pensiun. 

“Kemudian (rekrutmen diprioritaskan) untuk bidang-bidang utama yang mendukung program kerjanya pak gubernur, misalnya di bidang infrastruktur dan pengairan. Kita butuh betul-betul pegawai yang sesuai dengan program kerja yang akan diluncurkan Pak Gubernur (Anies Baswedan),” kata Asman di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).

Untuk seluruh Indonesia, Kemenpan-RB berencana akan membuka lebih dari 100 ribu posisi untuk mengantisipasi 200 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun secara nasional pada 2018.

Karena itu, dia meminta Pemprov DKI menyusun formasi prioritas dalam rekrutmen CPNS pemerintah daerah pada 2018.

“Tadi saya sampaikan kepada Pemda DKI agar menyusun rencana penerimaan PNS yang betul-betul dibutuhkan,” kata dia.

Pemprov DKI sudah pernah berkirim surat kepada Kemenpan-RB untuk mengajukan permohonan kuota CPNS pada 15 Mei 2017. Sebab, pada 2017, Pemprov DKI sudah kekurangan pegawai PNS sebanyak 47.325. Hal tersebut terjadi karena moratorium penerimaan CPNS DKI belum dicabut selama 5 tahun, sejak 2012. 

Tapi, permintaan itu ditolak oleh Kemenpan-RB dengan alasan masih dibutuhkannya kajian dan adanya pertimbangan untuk mengurangi beban APBD DKI terutama terkait besarnya pembayaran uang pensiun. 

Terkait hal tersebut, Asman menjelaskan penolakan tersebut muncul sebab pada saat itu Kemenpan-RB belum membuka formasi CPNS secara nasional.

"(Kebutuhan PNS di DKI) Itu nanti akan kami saring lagi, kami utamakan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Permohonan DKI itu  akan coba kami penuhi sesuai anggaran yang ada," ujar Asman.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: tirto.id

Wednesday, 27 December 2017

Pemerintah Buka Rekrutmen Ratusan Ribu CPNS 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Pemerintah Buka Rekrutmen Ratusan Ribu CPNS 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Pemerintah Buka Rekrutmen Ratusan Ribu CPNS 2018

Pemerintah pusat akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil, atau Aparatur Sipil Negara pada 2018 mendatang. Rekrutmen abdi negara ini untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur mengatakan, penerimaan CPNS ini dilakukan, lantaran sekitar 220 ribu orang PNS masuk dalam masa pensiun pada  2017-2018. 

Saat ini, jumlah pasti PNS yang akan memasuki masa pensiun masih dihitung. "Jadi, dari total ASN (Aparatur Sipil Negara) yang akan pensiun tahun 2017-2018, ada kurang lebih 200 ribu lebih," kata Asman di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 27 Desember 2017.

Jumlah penerimaan abdi negara ini, kata Asman, minimal 50 persen dari jumlah PNS yang masuk masa pensiun, atau sekitar 110 ribu orang. Pemerintah pusat juga akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Rekrutmen CPNS 2018 ini akan dilaksanakan untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Terkait dengan jumlah, masing-masing daerah melalui mekanisme pengajuan kebutuhan terlebih dahulu. Setelah itu, kementerian akan mengkaji terlebih dahulu berapa kebutuhannya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.viva.co.id

Thursday, 21 December 2017

Usulan Formasi CPNS Paling Lambat Akhir Desember 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Usulan Formasi CPNS Paling Lambat Akhir Desember 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Usulan Formasi CPNS Paling Lambat Akhir Desember 2017

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai  Negeri Sipil (CPNS) di instansi masing-masing. Dokumen penetapan itu harus disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017.

Melalui surat pemberitahuan dengan nomor B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur, Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.

“Perlu kami sampaikan bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi. Khusus untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur,” tulis surat tersebut.

Ditambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50 persen. Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.

PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah  Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.

Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi. “Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.

Ditegaskan, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peranturan Menteri PANRB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017. Sedangkan  usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018. Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.

Diingatkan kembali, semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id. (don/HUMAS MENPANRB)

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: www.menpan.go.id

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger