Showing posts with label SIMPKB. Show all posts
Showing posts with label SIMPKB. Show all posts

Saturday, 27 January 2018

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Syarat Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. 

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut; 

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB

II. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,Kursus, dan UPT)

III. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS

IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan  pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS

V. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006

VI. Guru  dan  tenaga  kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan Paud Dikmas dengan ketentuan;
  • A.Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
  • B.Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melaluiaplikasi verval GTK:
1. Guru  dan tenaga  kependidikan PNS, SK CPNS/PNS+SK Penugasan dari Dinas Pendidikan

2. Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
  • di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah swasta: SK  Pengangkatan GTY selama 2 tahun  secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut). 
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)

A. Diajukkan oleh  operator  Disdik melalui aplikasi verval GTK

B. Belum  memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh   PDSPK

C. Kandidat guru  penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:


1. Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Oisdik 

2. Guru nonPNS,
  • di sekolah  negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
  • di sekolah   swasta: SK Pengangkatan GTY selama  2 tahun secara  terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Oitjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: gtk.data.kemdikbud.go.id

Friday, 12 January 2018

Jokowi Minta GTT dan Guru Honor Prioritas Diangkat CPNS, Kepala BKN: Nggak Bisa Langsung Main Angkat

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jokowi Minta GTT dan Guru Honor Prioritas Diangkat CPNS, Kepala BKN: Nggak Bisa Langsung Main Angkat. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

ILUSTARASI FOTO
Kisah pilu para Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru honorer di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan semakin panajang. Pasalnya, keinginan para kaum pendidik itu untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih panjang. 

Instruksi presiden untuk memprioritaskan GTT dan guru honorer dalam rekrutmen CPNS 2018, pun sepertinya hanya menjadi angin surga saja. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa, prosedur pengangkatan CPNS tidak boleh langsung.

Ada banyak prosedur yang harus dilewati, di antaranya lolos tes, umur mencukupi, ada formasi jabatan, dan syarat teknis lainnya.

"Ya nggak bisa langsung main angkat. Saya lebih setuju mereka (GTT dan guru honorer) diangkat dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan kontrak dengan sekolah itu. Jika mereka pindah akan putus kontraknya," kata Bima kepada JPNN (Jawapos Grup), Minggu (3/12).

Mengenai kekurangan guru, lanjut Bima, tentunya harus diinventarisasi mana sekolah yang membutuhkan dan mana yang tidak. Karena dari sekolah yang kekurangan itu kemudian dilihat dari database guru honorer mana yang sudah mengabdi lama (puluhan tahun) dan lokasinya di 3T.

Kemudian, lanjut Bima, mereka akan dites ulang untuk memastikan kualifikasi dan kompetensinya memadai. "Jadi hanya terbatas sekolah yang masuk kriteria itu yang akan diberikan formasi," tegasnya.

Diketahui, pada 2013, sekira 600-an ribu honorer K2 telah dites CPNS. Dari jumlah itu, diambil 270 ribu orang. Namun, karena ada yang bodong, 30 ribu peserta akhirnya dianulir.

Bima juga mengungkapkan, setiap rekrutmen harus melalui tes, termasuk yang sudah pernah ikut pada 2013.

"Kalau mau diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) ya harus tes lagi. Undang-undang tidak memperbolehkan pengangkatan langsung," tegasnya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jawapos.com

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger