Saturday, 16 August 2014

bedanya PTN,PTK,PTS

1. Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Tidak berbeda dengan namanya perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Perguruan ini tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia. Misalnya, di jogja ada Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), di papua ada UNCEN dan UNIPA, di Surabaya ada ITS dan UNESA, di bandung ada UNPAD, IPB dan ITB. Karena berstatus PTN, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti ini masih ada sedikit campur tangan pemerintah (walau kurang begitu dominan). Adapula perguruan tinggi negeri yang bernuansa agamais seperti UIN (universitas islam negeri) sunan kalijaga di jogja dan UIN Syarif Hidayatullah di jakarta. Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sbagai mahasiswa yang memilihnya. PTN juga biasanya berdiri atas keputusan MenDik Nas.

2. Perguruan Tinggi Swasta (PTS)
PTS adalah perguruan tinggi yang brada di bawah naungan instansi swasta, biasanya berupa yayasan. Yayasan ini dapat biasanya dimiliki oleh BUMN, TNI atau bahkan benar-benar milik pihak swasta. Saat ini perguruan ini tersebar secara merata di setiap kota di seluruh Indonesia. Jumlahnya bahkan jauh melebihi perguruan tingi negeri. Misalnya, di jogja ada Atmajaya, AMIKOM, AKAKOM, Mercubuana dan lain sebagainya. Karena berstatus PTS, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti ini benar dari pihak pemilik yayasan. Tidak berbeda dengan perguruan tinggi negeri, Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi negeri ini begitu luas. Tinggal anda sebagai calon mahasiswa yang memilihnya. PTS berrdiri atas keputusan pemilik yayasan.

3. Perguruan Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau negara. Tidak seperti PTN yang tersebar secara merata di setiap provinsi di seluruh Indonesia, jumlah PTK sangat terbatas (lebih sedikit dibanding PTN dan PTS). Karena berstatus PTK, maka dalam system kerjanya (kebijakannya) perguruan tinggi seperti sangat dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah (sangat dominan). Bidang ilmu yang diselenggarakan perguruan tingi kedinasan ini sempit tergantung berada di bawah naungan lembaga apa perguruan tinggi kedinasan tersebut. Misalnya STTN –BATAN merupakan perguruan tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Bidang ilmu yang di selenggarakan PTK ini hanyalah di sekitar bidang nuklir yaitu Tekofisika Nuklir dan Teknokimia Nuklir.

Adapun Perguruan Tinggi Kedinasan ini dapat di bagi lagi menjadi 2 yaitu :

a. Perguruan Tinggi Kedinasan ikatan dinas
Perguruan Tinggi Kedinasan yang berikatan dinas adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini memiliki ikatan dinas yang berarti harus bekerja dan mengabdi pada lembaga yang menaungi perguruan tinggi ini dalam selang waktu tertentu (biasanya berstatus PNS). Karena, lulusannya akan menjadi abdi Negara, maka orang-orang yang sekolah / kuliah di tempat itu adalah orang-orang pilihan. Dimana proses seleksinya sangat ketat. Sebagai contoh dalam pengalaman penulis, yang pernah mengikuti seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) , seleksinya terbagi menjadi dua yaitu seleksi tingkat kabupaten dan seleksi tingkat provinsi. Seleksi itu meliputi seleksi administrasi, tes bakat skolastik, tes kesehatan 1 dan 2, kesemaptaan, akademik , dan penentuan akhir .
Adapun contoh PTK ikatan dinas seperti Akademi Angkatan Udara dibawah TNI AU, Akademi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika di bawah Badan Meteoroloi klimatologi dan geofisika, Institut pemerintahan dalam negeri IPDN di bawah departemen dalam negeri dan lain sebagainya.

b. Perguruan Tinggi Kedinasan non katan dinas
Perguruan Tinggi Kedinasan non ikatan dinas adalah perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departemen atau Lembaga non departemen (Badan) milik pemerintah atau Negara, dimana lulusan perguruan tinggi ini tidak memiliki ikatan dinas yang berarti bebas untuk memilih tempat diman ia akan bekerja kelak. Kita ambil contoh STTN BATAN, lulusan STTN -BATAN dapat memilih apakah ingin bekerja sebagai PNS di BATAN atau BAPETEN atau menjadi karyawan swasta di berbagai perusahaan yang bergerak atau berhubungan dengan iptek nuklir. Seperti pada PTK yang berikatan dinas, PTK non ikatan dinas pada umumnya berdiri atas keputusan presiden. STTN-BATAN sendiri berdiri atas keputusan prsiden dan diresmikan oleh MenRisTek Bpk. Hatta Radjasa pada ahun 2001 silam.
Adapun STTN dahulu pada tahun 80an bernama Pendidikan Ahli Teknik Nuklir (PATN) dengan jenjang D3 dan berstatus ikatan dinas. Namun sejak tahun 2001 PATN berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir (STTN) di bawah BATAN dengan jenjang D4 atau setara S1 tetapi tidak berikatan dinas. Tetapi jangan khawatir, menurut info dari dosen lulusan STTN selalu mendapat kuota di BATAN. Tentunya lulusannya harus yang berkompeten.






PERBEDAAN PERGURUAN TINGGI DENGAN PERGURUAN TINGGI KEDINASAN

Dilihat dari statusnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua, yaitu : Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintah baik di bawah Departemen Pendidikan Nasional maupun di bawah departemen lain milik pemerintah.

Contoh nama-nama perguruan tinggi negeri di Indonesia :

Universitas Airlangga / UNAIR – Surabaya / Jawa Timur

Universitas Brawijaya / UNBRAW / UNIBRAW – Malang

Universitas Cenderawasih / UNCEN – Jayapura

Universitas Diponegoro / UNDIP – Semarang

Universitas Gadjah Mada / UGM – Yogyakarta

IAIN Sunan Ampel – Surabaya

Institut Seni Indonesia (ISI) – Yogyakarta

Politeknik Manufaktur – Bandung

Politeknik Negeri Ambon – Ambon

Politeknik Negeri Bali – Bali

Politeknik Negeri Bandung – Bandung / Jawa Barat
Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau kelompook/yayasan tertentu. Umumnya, perguruan tinggi negeri mendapat subsidi dari pemerintah dalam pengelolaan pelaksanaan pendidikan. Lain halnya dengan perguruan tinggi swasta, pembiayaan pengelolaan pelaksanaan pendidikan menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan sepenuhnya.

Contoh nama-nama perguruan tinggi swasta di Indonesia :

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Surabaya

Universitas 45 Surabaya, Surabaya

IKIP PGRI Madiun, Madiun

Universitas Darul ‘Ulum, Jombang

Universitas Dr. Soetomo, Surabaya

Universitas Gajayana, Malang

Universitas Hang Tuah, Surabaya
Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) merupakan lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan. Sebagai contoh, STAN merupakan PTK di bawah naungan Depertemen Keuangan, STIS berada di bawah naungan Badan Pusat Statistik, dan AMG berada di bawah naungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. PTK memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan perguruan tinggi lain. Antara lain, biaya kuliah yang terjangkau, bahkan gratis dan fasilitas ikatan dinas. Berikut penjelasan tiap keunggulan tersebut:
Biaya kuliah yang terjangkau bahkan gratis.

PTK biasanya disubsidi oleh APBN melalui anggaran di tiap lembaga pemerintah yang menaunginya, sehingga biaya kuliahnya relatif lebih murah. Bahkan, sebagian PTK benar-benar disubsidi oleh APBN sepenuhnya, sehingga biaya kuliah yang ditanggung benar-benar gratis. Jika ada pendapat bahwa seluruh PTK itu gratis, pendapat itu salah. Yang benar adalah tidak semua PTK menggratiskan biaya pendidikannya.
Fasilitas ikatan dinas.

Ikatan dinas adalah fasilitas yang diberikan oleh beberapa PTK di mana lulusannya mendapat jaminan pekerjaan saat lulus, dan diangkat sebagai pegawai tetap di mana sebagian besar merupakan Pengawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan untuk sebagian PTK, terdapat fasilitas penggangkatan sebagai CPNS walaupun mahasiswa yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikannya. Sebagian PTK juga memberikan fasilitas gaji atau uang saku kepada mahasiswanya, baik yang telah diangkat sebagai CPNS ataupun belum. Jika ada pendapat bahwa semua PTK itu memiliki fasilitas ikatan dinas, pendapat itu salah. Namun, semua PTK memiliki akses jenjang karir sebagai pegawai di lembaga pemerintah yang membawahinya. Sehingga untuk sebagian PTK mewajibkan lulusannya mengikuti tes CPNS terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai CPNS di lembaga pemerintah yang dimaksud.

Semi Militer

Semi militer adalah sistem pendidikan di beberapa PTK. Semi militer memiliki arti sebagai sistem pendidikan yang menerapkan prinsip-prinsip militer. Tentu saja prinsip militer yang diterapkan bukanlah militer murni, karena sebagian besar lulusan PTK ditujukan untuk pegawai di lingkungan sipil. Namun, untuk sebagian PTK yang berorientasi militer (contoh: Akmil, AAU, AAL), prinsip yang diterapkan murni militer, karena lulusannya akan berkecimpung di bidang tersebut.

Semi militer memiliki beberapa aspek, antara lain:
Seragam yang didisain khusus dengan atribut-atribut tertentu.
Kerapian (rambut, kerapian pakaian dan sepatu).
Senioritas yang tinggi.
Kegiatan fisik yang padat.
Kampus yang berasrama.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua PTK semi militer memiliki aspek-aspek di atas. Sebagian memiliki beberapa poin tertentu yang dihilangkan, ataupun ditambahankan. Sebagai contoh, STIS merupakan PTK semi militer, namum tidak terdapat aspek kegiatan fisik dan asrama; Bea Cukai STAN tidak terdapat aspek asrama; STSN memiliki seluruh aspek semi militer, dan lain sebagainya.

Tantangan PTK

Terdapat beberapa hal yang menjadikan tantangan untuk lulusan SMA, SMK, dan MA yang berkeinginan melanjutkan pendidikan ke PTK. Tantangan tersebut antara lain:
Sedikitnya informasi tentang PTK dan rendahnya pemahaman tentang sistem pendidikan PTK.
Jadwal pendaftaran ujian masuk PTK yang berbeda dengan PTN atau PTS.
Ujian masuk yang memiliki beberapa tahap dan materi yang berbeda dengan yang dipelajari di SMA, SMK, dan MA.
Banyaknya peserta yang mendaftar (banyak saingan).

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger