Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

Friday, 16 February 2018

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Ini Penjelasan Terbaru MenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi CPNS

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, rencana pengangkatan honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR.

Menurut Asman, pembahasan masih difokuskan pada pendataan. Belum ada kepastian akan diangkat secara bertahap mulai tahun ini.

"Sampai di situ (diangkat 2018) belum. Masih banyak kajiannya, masalah anggaran, kemampuan daerah dan segala macam," ucap Asman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2).

Pendataan tersebut menurutnya penting untuk mengetahui berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Apalagi, perlu ada kesepahaman mengenai honorer mana yang akan diangkat harus jelas.

"Kemarin masih fokus ke masalah pendataan, karena yang dikatakan honorer itu seperti apa, kriterianya seperti apa, tahun berapa diangkatnya, siapa yang mengangkat. Data itu harus divalidkan," tambah dia

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Wednesday, 14 February 2018

Badan Legislasi DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K1 maupun K2

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Badan Legislasi DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K1 maupun K2.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Badan Legislasi DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K1 maupun K2
ilustrasi foto
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah untuk fokus pada penuntasan masalah honorer kategori satu (K1) maupun K2. Pasalnya, penyelesaian honnorer K1 dan honorer K2 hingga saat ini belum tuntas.

"Kalau presiden maupun wapres mau angkat guru honorer yang kami tidak tahu apakah mereka di bawah 2005 atau di atas 2005, silakan saja. Namun, sebaiknya selesaikan dulu K1 dan K2 ini. Mereka masih banyak loh," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto kepada JPNN, Rabu (14/2).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, kebanyakan honorer yang mengabdi di bawah 2005 usianya sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu sebabnya, undang-undangnya direvisi demi mengakomodir honorer K1-K2.

Senada itu anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Bambang Riyanto menyatakan, jangan sampai pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa Presiden Jokowi setuju guru honorer diangkat menjadi CPNS mulai tahun ini, hanya untuk menyenangkan hati honorer. Seringkali pemerintah menjadi pemberi harapan palsu (PHP).

"Jangankan honorer, DPR saja di-PHP-in kok. Mudah-mudahan ini bukan sekadar janji-janji politik jelang Pilpres 2019," ucapnya.

Bambang pun mendesak agar daftar inventarisir masalah (DIM) secepatnya dikirim agar pembahasan revisi UU ASN bisa dilanjutkan lagi.

Sebelumnya dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Wapres Jusuf Kalla menyatakan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS tahun ini. Rencana ini menurut JK sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang Badan Legislasi DPR Desak Pemerintah Tuntaskan Dulu Masalah Honorer K1 maupun K2 yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PGRI Minta Syarat Usia Guru Honorer Di Angkat jadi CPNS 35 - 45 Tahun

JAKARTA - Rencana pengangkatan guru honorer menjadi CPNS masih terganjal soal aturan. Di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan batas usia maksimal yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah 35 tahun.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta ada dispensasi.

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berharap Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur dispensasi syarat pendaftaran. ’’Kalau bisa batas usia 35 tahun sampai 45 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (13/2).

Unifah mengatakan saat ini sebagian besar guru honorer usianya sudah lebih dari 35 tahun. Sehingga jika pemerintah tetap berpatokan pada UU tentang ASN, maka sebagian besar guru honorer bakal terganjal.

Sementara kinerja para guru honorer yang selama ini membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru, harus mendapatkan apresiasi.

Dispensasi lain yang menurut Unifah perlu diambil adalah syarat wajib memiliki sertifikat profesi guru.

Menurut dia syarat ini seharusnya bisa ditangguhkan terlebih dahulu. Baru setelah dinyatakan lolos, guru honorer yang menjadi CPNS itu wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat profesi.

’’Harus ada pemihakan kepada guru honorer,’’ katanya. Sehingga sudah seharusnya pemerintah mencari jalan keluar supaya para guru honorer itu tidak tertutup peluangnya untuk diangkat menjadi CPNS.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: /www.jpnn.com

Monday, 5 February 2018

Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Jadi Honorer Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah, di Mana?

JAKARTA - Kekhawatiran pemerintah dan DPR RI akan adanya penumpang gelap dalam setiap rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer mulai terbukti.

Di sejumlah daerah seperti Banten dan Kalimantan Timur, terungkap ada oknum yang menawarkan untuk mengangkat honorer, tapi harus membayar dengan besaran bervariasi. Mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.

"Memang banyak yang mau jadi honorer sampai mengeluarkan uang puluhan juta rupiah. Inikan model permainan oknum di intansi setiap mau ada rencana rekrutmen CPNS," kata Koordinator Wilayah (Korwil) Forum Honorer Kategori Dua Indonesia Indonesia (FHK2I) Banten Karno kepada JPNN, Sabtu (3/2).

Biasanya yang sudah masuk jadi honorer tidak mau mengaku. Itu yang membuat Karno sulit menemukan barang bukti (barbuk).

"Di Banten sudah kami kawal. Kalaupun masuk honorer bodong akan ketahuan. Kami juga sudah mewanti-wanti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak menambah data honorer K2 lagi," urainya.

Dia menambahkan pihaknya selalu berkoordinasi dengan BKD untuk memantau jumlah honorer K2. Bila terjadi penambahan, tandanya ada permainan di BKD.

"Logikanya kan jumlah honorer K2 berkurang bukan bertambah. Kalau jumlahnya naik berarti ada kongkalikong BKD dan honorer bodong," tandasnya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Ingat! Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

 Ingat! Honorer di Atas 2005 Bukan Anggota FHK2I
ilustrasi foto
JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengajak seluruh anggotanya untuk mengawal database di masing-masing daerah.

Menurut Titi, hal itu harus dilakukan untuk mencegah masuknya penumpang gelap yang bisa membuat jumlah honorer K2 membengkak.

"Tidak boleh ada honorer di atas 2005 yang masuk database. Semua koordinator wilayah harus memastikan itu," kata Titi kepada JPNN, Senin (5/2).

Dia menjelaskan, yang masuk database FHK2I adalah honorer sesuai PP 48/2005 jo 43/2007 dan PP 56/2012 serta berdasar ketidaklulusan pada tes CPNS 2013.

"Jadi, sudah jelas anggota saya semua di bawah tahun 2005 atau maksimal 1 Januari 2005. Kalau di atas itu tentu saja bukan anggota FHK2I," tegas Titi.

Dalam PP 56/2012 sangat jelas diatur kriteria honorer K2 dari semua instansi pemerintah.

Yaitu, bekerja terus-menerus dari 31 Desember 2005 sampai sekarang, usia pada 1 Januari 2006 minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

"Jadi, kalau ada yang bilang percuma angkat K2 karena sudah tua-tua dan mau pensiun, jangan salahkan K2-nya. Namun, lihatlah peraturan pemerintahnya. Sekarang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dibahas. Kami mohon semua pemegang kebijakan fokus dengab percepatan revisi agar hak K2 menjadi CPNS segera terwujud," kata Titi. 


Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Saturday, 3 February 2018

Perhatian! CPNS Sudah Kantongi NIP Belum Tentu Diangkat PNS, Ini Yang Harus Di Penuhi

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Perhatian! CPNS Sudah Kantongi NIP Belum Tentu Diangkat PNS, Ini Yang Harus Di Penuhi.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Perhatian! CPNS Sudah Kantongi NIP Belum Tentu Diangkat PNS, Ini Yang Harus Di Penuhi

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammmad Ridwan mengungkapkan, CPNS yang sudah lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP, serta menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS, antara lain CPNS di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tapi disampaikan tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi PNS," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Ridwan menjelaskan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Antara lain Pasal 34 ayat (1) sampai (5).

(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun

(2). Masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan

(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan

(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang

(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.

Halaman Selanjutnya >> 2

Monday, 29 January 2018

Kabar Gembira, Pembahasan Revisi UU ASN Lanjut Februari

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kabar Gembira, Pembahasan Revisi UU ASN Lanjut Februari. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Kabar Gembira, Pembahasan Revisi UU ASN Lanjut Februari
ilustrasi foto
JAKARTA - Pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pintu masuk honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS akan dilanjutkan Februari.

Rencananya, agenda kedua masuk ke tahap pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Toto Daryanto, pemerintah rencananya menyerahkan DIM sebelum reses. Ini agar pascareses DPR RI, revisi UU ASN mulai dibahas.

"Pekan lalu kan pemerintah sudah sepakat membahas revisi ini bersama Baleg. Jadi nggak usah khawatir honorernya," terang Toto kepada JPNN, Selasa (30/1).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebutkan, pasal-pasal yang akan direvisi tidak banyak sehingga diharapkan prosesnya berjalan cepat.

Saat ini, lanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menyelesaikan verifikasi data honorer yang ada. Data ini sangat penting untuk menentukan berapa jumlah honorer yang berhak diangkat CPNS.

"Saya sudah meminta MenPAN-RB segera memasukkan DIM. Kami sih berharap secepatnya karena target kami revisinya dibahas dalam masa sidang ini," tandasnya.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Guru Honorer Sebaiknya Dites Lagi

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Guru Honorer Sebaiknya Dites Lagi. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Guru Honorer Sebaiknya Dites Lagi

JAKARTA - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menilai peta distribusi guru di Indonesia masih tidak jelas. Dari sisi ratio, jumlah guru berlebihan dibanding siswa.

"Saya enggak yakin kalau gurunya sedikit. Data pokok kependidikan menunjukkan, jumlah guru per 31 Oktober 2016 sebanyak 3,1 juta, siswanya 49,8 juta. Itu berarti rasionya 1:16," kata Indra kepada JPNN, Senin (29/1).

Menuut Indra, rasio tersebut lebih hebat dari Singapura, Finlandia, dan Amerika. Menurut dia, problem bukan pada jumlah, tapi distribusi. Percuma pemerintah angkat kalau distribusi tidak diatur.

"Jadi bukan saya tidak setuju pengangkatan honorer jadi PNS ya. Namun, mekanisme lebih baik diatur dulu, termasuk guru PNS yang sekarang sudah diangkat. Apa sudah ada evaluasinya?" tuturnya.

Dia menambahkan, bisa saja guru honorer diangkat PNS tapi sebaiknya seleksi dulu. Kalau memang kualitasnya sangat baik tidak apa-apa diangkat. Sebaliknya bila kualitasnya tidak baik, malah bangsa ini yang rugi.

"Kalau honorer ini enggak mau dites, pertanyaannya untuk kepentingan siapa yang paling penting. Betul mereka sekarang penghasilannya tidak setinggi PNS, betul mereka layak sejahtera, tapi jangan anak bangsa jadi korban karena dididik oleh orang-orang yang kompetensinya belum teruji," paparnya

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jpnn.com

Sunday, 28 January 2018

Terima Surat Dari KemenPAN RB, Pemkot Segera Buka Pendaftaran CPNS

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Terima Surat Dari KemenPAN RB, Pemkot Batu Segera Buka Pendaftaran CPNS. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Terima Surat Dari KemenPAN RB, Pemkot Segera Buka Pendaftaran CPNS

Setelah bertahun-tahun, akhirnya Pemkot Batu membuka lagi pendaftaran CPNS (calon pegawai negeri sipil). Pendaftaran dibuka karena Pemkot Batu butuh tambahan tenaga kerja. Hanya, berapa jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan masih belum diketahui.

"Pemkot Batu masih belum menentukan kuota untuk pendaftaran CPNS," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Batu, Wiwik Sukesi.

Hingga saat ini memang Pemkot Batu sudah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refromasi Birokasi (Kemen PAN-RB) terkait rekrutmen CPNS tersebut. Tahun 2018 ini, pembukaan CPNS lebih difokuskan pada tiga bidang. Yakni bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Misalnya Dinas Pendidikan Kota Batu butuh tenaga guru karena banyak yang pensiun. Lalu Dinas Kesehatan membutuhkan tenaga medis. Hanya, jumlah kebutuhannya masih belum diketahui.

Mengapa tiga bidang ini yang difokuskan? Ketiganya sering kekurangan tenaga kerja. "Untuk pembukaan tenaga kerja ini, kami utamakan dinas-dinas yang butuh karena sering kekurangan," kata Wiwik, Minggu (28/1/2018).

Prosesnya saat ini BKPSDM Kota Batu sedang meminta data dari setiap dinas untuk kebutuhan jumlah tenaga kerjanya. Jika datanya sudah jelas, rencana kebutuhan itu akan segera diajukan kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko untuk ditindaklanjuti kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Wiwik, setiap dinas mengisi kuota kebutuhan tenaga melalui e-formasi sesuai format yang diberikan Kemenpan RB. "Tapi sejauh ini masih belum banyak dinas yang mengajukan kebutuhan formasi CPNS," ucap Wiwik.  Perlu diketahui, sampai saat ini jumlah PNS di Pemkot Batu kurang lebih sekitar 3.352 orang.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.malangtimes.com

Friday, 26 January 2018

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1 .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Revisi UU ASN, MenPAN-RB Asman Abnur: Ingat, Guru Haurs Minimal S1

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, dia mengingatkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memertimbangkan ketentuan di dalam undang-undang yang lain.

Jangan sampai revisi UU ASN yang diharapkan menjadi payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, malah menabrak peraturan perundang-undangan lainnya.

"Mohon pimpinan dan anggota Baleg memertimbangkan undang-undang lainnya agar sinkron serta tidak menabrak aturan," kata Menteri Asman dalam rapat kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2.

Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

"PP Manajemen PNS juga mengatur untuk jabatan fungsional syarat pendidikannya minimal SLTA," sebut mantan wakil wali kota Batam ini.

Dengan memerhatikan aturan undang-undang yang lain, lanjut Menteri Asman, bisa mengurangi peluang adanya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Thursday, 25 January 2018

Baleg DPR RI: Kompetensi Tenaga Honorer Sudah Teruji

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Baleg DPR RI: Kompetensi Tenaga Honorer Sudah Teruji .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Baleg DPR RI: Kompetensi Tenaga Honorer Sudah Teruji
Wakil Ketua BalegDPR RI, Totok Daryanto (F-PAN) memimpin Raker dengan Menteri PAN dan RB/Foto:Azka/Iw
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menilai tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan sudah memiliki kompetansi di bidang kerjanya. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, saat membahas Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tenaga honorer telah melakukan tugas di bidangnya dengan pengalamam yang sangat lama, tentu sebagian besar dari mereka sudah teruji kompetensinya,” papar Totok saat memimpin rapat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2018).

Politisi F-PAN itu menambahkan, karena pengabdian para tenaga honorer yang sudah lama, maka perlu dipertimbangkan untuk diberikan apresiasi, namun ia menekankan agar dilakukan validasi data para tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.

“Tapi data itu juga harus divalidasi, proses seperti itu tentu memakan waktu, ini akan bisa dilakukan pemerintah kalau ada payung hukumnya,” ungkapnya. 

Totok juga memahami dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendala salah satunya adalah soal anggaran negara. Namun itu bisa diatasi jika Pemerintah dan DPR bisa sama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk para tenaga honorer.

“Asal ada kebijakan yang jelas antara Pemerintah dan DPR, soal anggaran kan bisa disiasati. Intinya akan bisa diselesaikan kalau ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Totok.

Totok melanjutkan pemaparannya, RUU ASN menurutnya, memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Karena pada dasarnya prinsip dari tata kelola pemerintahan dalam hal kepegawaian di instansi pemerintah, ada dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama adalah terbangunnya kinerja dengan baik, artinya seimbang, cocok antara tenaga kerja yang ada dengan kebutuhan yang dikerjakan. Selain itu ada kesesuaian dan kemampuan, skill terpenuhi dan kompetensi teruji. Kedua juga kesejahteraan, ini menyangkut kepastian status tetap para pekerja itu sendiri.

“Ini kan ada masalah, bahwa sekarang ini banyak instansi pemerintah yang masih ada pegawai-pegawai honorer yang mereka benar-benar melakukan tugas yang dibutuhkan. Sehingga kalau mereka dibutuhkan, lalu terjadi sesuatu sebetulnya pelayanan pemerintah akan terganggu itu sangat kita sadari,” jelas Totok.

Di sisi lain, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang juga mengikuti rapat kerja ini angkat bicara, dia mengatakan, “Tidak ada pilihan lain selain memperjuangkan nasib teman-teman tenaga honorer," tandasnya. (eko/sf)

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: dpr.go.id

Wednesday, 24 January 2018

MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagian, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya
ilustrasi foto
JAKARTA - Peluang honorer menjadi CPNS semakin terbuka. Menyusul sikap kooperatif yang ditunjukkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur saat menghadiri rapat kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (24/1).

"Pada dasarnya saya mengikuti saja proses (pembahasan revisi UU ASN) yang berjalan ini. Asalkan datanya akurat, kami mau menyelesaikan masalah honorer ini," kata Menteri Asman yang disambut sukacita honorer.

Dia menyebutkan, hingga saat 2016, sudah sejuta lebih honorer yang diangkat CPNS.

Logikanya honorer yang tersisa hanya 60 ribu lebih.

Namun, ternyata berkembang menjadi 600 ribuan dan yang sudah diangkat CPNS 200 ribuan.

"Nah, sisa 400 ribuan yang tidak lulus tes ini harus dicek lagi. Kalau perlu diaudit lagi agar tidak masuk honorer-honorer lain," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk bidan PTT dan dokter sudah selesai masalahnya. Sedangkan penyuluh pertanian dan perawat masih akan dibahas lagi dengan menteri terkait.

Demikian Informasi tentang MenPAN-RB Asman Abnur: Masalah Honorer Bisa Dibereskan Namun Ada Syaratnya yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jpnn.com

Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN
JAKARTA - Ratusan honorer kategori dua (K2) akhirnya bisa tertawa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menyatakan siap membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Selaku pemerintah saya akan patuh dengan aturan yang sudah dibuat. Saya juga siap mengikuti proses pembahasan revisi UU ASN," ucap Menteri Asman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, Rabu (24/1).

Dia menambahkan, selama data-data akurat, proses pengangkatan CPNS bisa dilakukan sesuai dengan revisi UU ASN.

Dengan kesediaan MenPAN-RB membahas revisi UU ASN, menurut Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, semakin memudahkan honorer K2 diangkat CPNS.

Namun, pengawalan data harus dijaga ketat jangan sampai honorer bodong ikut masuk.

"Kami apresiasi sikap pemerintah dalam hal ini MenPAN-RB yang mau ikut bersama-sama membahas revisi UU ASN. Namun, sekali lagi data honorer ini harus dikawal ketat," tegasnya.

Demikian Informasi tentang Lega! MenPAN-RB Asman Abnur Nyatakan Sikap Sepakat Bahas Revisi UU ASN yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Monday, 22 January 2018

MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

MenPAN-RB Asman Abnur Fokus Selesaikan Rancangan PP, Bukan Revisi UU ASN

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengaku belum menerima undangan untuk rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang rencananya digelar 24 Januari.

Bahkan, dia menyatakan tidak mengetahui tentang revisi UU ASN yang diharapkan sejumlah kalangan menjadi pintu masuk pengangkatan honorer kategori dua (honorer K2) menjadi CPNS itu.

"Rapat apa ya? Saya belum dapat undangan apa-apa dari Baleg," ujar Menteri Asman di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).

Dia menyebutkan, tidak ada informasi akan adanya rapat Baleg. Demikian juga soal rencana Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) melaporkan dirinya kepada presiden lantaran dianggap tidak menjalankan perintah membahas revisi UU dimaksud.

"Saya juga belum dapat informasi soal ADKASI, jadi saya nggak bisa kasih tanggapan apa-apa," kilahnya.

Terkait revisi UU ASN, politikus PAN ini menegaskan, pihaknya kini fokus menyelesaikan rancangan Peraturan Pemerintah tentang ASN. Dengan adanya PP, bisa menjadi rujukan sistem kepegawaian.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.


Sumber: jpnncom

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Turunkan Tim Kawal Revisi UU ASN

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Turunkan Tim Kawal Revisi UU ASN .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Turunkan Tim Kawal Revisi UU ASN
ilustrasi foto
JAKARTA – Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) bakal mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adkasi akan menurunkan tim saat pembahasan revisi UU ASN dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg), Rabu (24/1).

“Insyaallah saya hadir. Saya hadir bersama pengurus Adkasi yang mewakili tujuh pulau besar di Indonesia,” ungkap Ketua Umum Adkasi Lukman Said kepada JPNN, Senin (22/1).

Dia menambahkan, Adkasi akan mengawal proses revisi UU ASN sampai tuntas.

Sebab, revisi ini menjadi pintu masuk honorer K2 menjadi CPNS.

“Honorer K2 ini harus dibantu. Mereka sudah tua-tua dan layak diangkat,” ucapnya.

Ketua DPRD Kab Mamuju Utara, Sulbar, itu juga menyesalkan sikap sebagian bupati yang tidak memedulikan honorer karena dianggap penghambat.

“Honorer K2 ini dinilai menghambat dan membebani daerah. Namun, tenaganya, kok, tetap dipakai. Kan aneh, maunya ada yang kerja tapi dibayar murah. Giliran ada pengangkatan CPNS, yang sudah mengabdi lama malah dilupakan,” kata Lukman.

Demikian Informasi tentang Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Turunkan Tim Kawal Revisi UU ASN yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: fajar.co.id

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger