LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Baleg DPR RI: Kompetensi Tenaga Honorer Sudah Teruji .simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Wakil Ketua BalegDPR RI, Totok Daryanto (F-PAN) memimpin Raker dengan Menteri PAN dan RB/Foto:Azka/Iw |
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Totok Daryanto menilai tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan sudah memiliki kompetansi di bidang kerjanya. Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, saat membahas Revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tenaga honorer telah melakukan tugas di bidangnya dengan pengalamam yang sangat lama, tentu sebagian besar dari mereka sudah teruji kompetensinya,” papar Totok saat memimpin rapat di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/01/2018).
Politisi F-PAN itu menambahkan, karena pengabdian para tenaga honorer yang sudah lama, maka perlu dipertimbangkan untuk diberikan apresiasi, namun ia menekankan agar dilakukan validasi data para tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan.
“Tapi data itu juga harus divalidasi, proses seperti itu tentu memakan waktu, ini akan bisa dilakukan pemerintah kalau ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Totok juga memahami dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendala salah satunya adalah soal anggaran negara. Namun itu bisa diatasi jika Pemerintah dan DPR bisa sama-sama mencari jalan keluar terbaik untuk para tenaga honorer.
“Asal ada kebijakan yang jelas antara Pemerintah dan DPR, soal anggaran kan bisa disiasati. Intinya akan bisa diselesaikan kalau ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR,” ujar Totok.
Totok melanjutkan pemaparannya, RUU ASN menurutnya, memberikan ruang kepada pemerintah untuk mengambil kebijakan yang terbaik, sesuai dengan kemampuan Pemerintah. Karena pada dasarnya prinsip dari tata kelola pemerintahan dalam hal kepegawaian di instansi pemerintah, ada dua hal yang harus diperhatikan.
Pertama adalah terbangunnya kinerja dengan baik, artinya seimbang, cocok antara tenaga kerja yang ada dengan kebutuhan yang dikerjakan. Selain itu ada kesesuaian dan kemampuan, skill terpenuhi dan kompetensi teruji. Kedua juga kesejahteraan, ini menyangkut kepastian status tetap para pekerja itu sendiri.
“Ini kan ada masalah, bahwa sekarang ini banyak instansi pemerintah yang masih ada pegawai-pegawai honorer yang mereka benar-benar melakukan tugas yang dibutuhkan. Sehingga kalau mereka dibutuhkan, lalu terjadi sesuatu sebetulnya pelayanan pemerintah akan terganggu itu sangat kita sadari,” jelas Totok.
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang juga mengikuti rapat kerja ini angkat bicara, dia mengatakan, “Tidak ada pilihan lain selain memperjuangkan nasib teman-teman tenaga honorer," tandasnya. (eko/sf)
Untuk info selengkapnya DISINI.!
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: dpr.go.id
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!