LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Perhatian! CPNS Sudah Kantongi NIP Belum Tentu Diangkat PNS, Ini Yang Harus Di Penuhi.simak informasi selengkapnya dibawah ini...
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak serta merta diangkat menjadi PNS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammmad Ridwan mengungkapkan, CPNS yang sudah lolos seleksi dan telah mendapatkan NIP, serta menerima Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS, antara lain CPNS di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tapi disampaikan tidak secara otomatis CPNS yang telah mengantungi NIP dapat diangkat menjadi PNS," kata Ridwan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Ridwan menjelaskan, ada beberapa ketentuan dan kualifikasi bagi CPNS yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai PNS sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Antara lain Pasal 34 ayat (1) sampai (5).
(1). CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
(2). Masa percobaan yang dimaksud ayat (1) merupakan masa prajabatan
(3). Masa prajabatan meliputi proses pendidikan dan pelatihan
(4). Proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme, serta kompetensi bidang
(5). Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti satu kali.
Halaman Selanjutnya >> 2
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!