Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts

Friday, 16 February 2018

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Hore! Kabar Gembira Buat Guru Non-PNS di Bawah Kemenag
ilustrasi foto
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.

Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.

Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.

Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. ’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).

Menurut dia, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.

Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.

Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. ’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ jelasnya.

Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.

Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.

Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.jpnn.com

Wednesday, 17 January 2018

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

Yang belum punya NUPTK tapi dinyatakan lulus pretes menurut issu yang beredar boleh dan bisa mengikuti PPGJ, jika lulus bisa mendapatkan sertifikat pendidik, namun TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBAYARKAN SEBELUM ADA NUPTK. Mengapa bisa begitu?

PPGJ diselenggarakan oleh Kemenristek Dikti lewat Perguruan Tinggi kemudian menerbitkan Sertifikat Pendidik. Sedangkan Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan lewat DITJEN GTK. Kemdikbud mensyaratkan penerima tunjangan profesi wajib memiliki NUPTK. 

Naah daripada bingung berikut ini saran dan opsi yang bisa Admin berikan bagi guru yang lulus pretes tapi belum punya NUPTK:

1. Mengundurkan diri.

Pilihan mengundurkan diri sebaiknya diambil jika Anda mengajar di sekolah negeri, yang pemerintah daerahnya kurang perhatian. Maksudnya status guru Anda masih honorer, dan tidak di SK kan oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui syarat pembuatan NUPTK satu diantaranya harus memiliki SK Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, atau Gubernur, dalam artian Gaji anda mengajar di biayai oleh APBD, bukan dari dana sekolah atau BOS/BOSDA.

Dan sudah rahasia umum, beberapa daerah kesulitan mengangkat/meng SK kan guru honorer menjadi pegawai kontrak daerah/PTT/HoNor Daerah untuk digaji oleh Pemda.

Tentu hal yang sangat sulit untuk mendapatkan SK guru dari kepala daerah. 

Jadi pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Buat apa ikut sertifikasi guru PPGJ, lulus aja belum tentu, Pas sudah lulus pun tunjangan nggak dibayar gara-gara nggak punya NUPTK. Betul nggak? 

2. Maju Terus Pantang Mundur

Opsi ini khusus ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta atau yayasan dan memiliki dana yang cukup untuk ikut PPGJ. Untuk guru yayasan cukup mudah untuk mendapatkan NUPTK. Seandainya nanti PPGJ lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik, paling menunggu 2-3 tahun untuk bisa mendapatkan NUPTK.

Memang banyak yang harus dipertimbangkan untuk mengikuti sergur saat ini. Terutama dari segi biaya dan waktu.  Waktu pelaksanaan PPGJ adalah selama 4 bulan, otomatis guru meninggalkan siswa dalam mengajar. 

Selain itu PPGJ juga memakan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah hanya membiayai pendidikan di LPTK sebesar 7.5juta rupiah. Anda bayangkan berapa biaya transportasi, penginapan, makan-minum, jajan, biaya ngeprint, dll. 5juta cukup? Admin yakin dana segitu tidak akan cukup. 

Nah daripada pusing dan bingun tentukan sekarang daripada jadi pikiran. Kalau memang mau mundur. Mundur teratur dan kembali jalani kegiatan sehari-hari dengan tenang. 

Pepatah mengatakan "banyak jalan menuju Roma". Banyak jalan untuk mencari rejeki. nggak cuma lewat tunjangan sertifikasi. 

Apakah benar kabar di atas? Bahwa belum punya NUPTK bisa ikut PPGJ? Kalaupun benar berarti ada pelanggaran terhadap Permendikbud nomor 37 tahun 2017 pasal 4c yang berbunyi bahwa peserta sertifikasi guru wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  Atau memang aturan dibuat untuk dilanggar? Hehehe 

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut

SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

SE Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang Dinyatakan Lulus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lewat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan surat edaran terbaru perihal pelaksanaan PPGJ tahun 2018. Surat dengan nomor  tertanggal 10 Januari 2018 yang ditandatatangani Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad tersebut adalah perihal Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan tahun 2018.  Walaupun surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi dan Kabupaten/Kota namun tidak ada salahnya Bapak Ibu mengetahui isi surat ini yang kiranya sangat penting bagi para calon peserta PPGJ.



Berikut kami salinkan Surat Edaran tersebut. 

Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyat:akan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan  pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam Jabatan,

Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut,

1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37  Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir  Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.

2. Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

3. Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang teiah ditetapkan sebagaimana terlampir.

4. Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.

5. Guru yang dinyatakan lulus pretes sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui 1aman ap2sg,sertifikasiguru,id.

6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.

7. Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas  pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.

8. Dinas pendidikan melakukan verifikasi clan validasi berkas sesuai dengan persyaratan . administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG · (AP4G).

9. Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan seianjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan. Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambattanggal 16 Maret 2018.

Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam J abatan sesuai jadwal  yang telah ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-maii ke ppgdikmen2017@gmail.com.

Atas perhatian dan ketjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih, 

Tembusan Yth: 
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; 
2. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah; 
4. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas; 
6. Kepala LPMP.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut.blogspot.co.id

Wednesday, 10 January 2018

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Fantastis! Kenaikan Gaji Bagi PNS Pada Tahun 2018, Ada yang Capai Rp 100 Juta Per Bulan
ilustrasi foto
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

Halaman Selanjutnya >> 2 
-------------------------------------

Monday, 8 January 2018

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Struktur Gaji PNS Bakal Diubah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Struktur Gaji PNS Bakal Diubah
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Jakarta -- Pemerintah berencana mengubah struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Struktur yang ada saat ini dianggap tidak seimbang karena gaji pokok yang jauh lebih kecil dibanding tunjangan yang diperoleh.

Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Dia menjelaskan, porsi gaji pokok PNS saat ini lebih kecil dibanding tunjangan yang didapat. Komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah.

"Itu juga alasannya, gajinya kecil, tunjangannya besar, sehingga PNS takut pensiun karena gaji pokoknya kecil. Tunjangan kemahalan juga beda, tergantung daerah masing-masing. Ada daerah yang kemahalannya murah, dan ada yang mahal. Ini juga ketidakadilan," terang Salman.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.


Masih Digodok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang memuat revisi perubahan gaji PNS.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengaku masih membahas revisi struktur pendapatan PNS, yakni gaji pokok dan tunjangan dengan kementerian/lembaga terkait.

"Masih terus dibahas dengan panitia antar kementerian," kata dia dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (7/1/2018).

Senada juga disampaikan Asisten Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. "Sistem gaji dan tunjangan yang baru masih dalam pembahasan RPP-nya," ucapnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani maupun Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya belum ada jawaban sampai dengan berita ini ditayangkan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, komposisi gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja, serta kemahalan daerah. Saat ini, komposisi tunjangan lebih besar dari gaji pokok. Ke depan, pemerintah akan mengubah komposisi tersebut karena gaji pokok terkait dengan jaminan sosial.

Untuk membahas perubahan komposisi tersebut, Sri Mulyani melakukan pertemuan dengan Menteri PAN-RB Asman Abnur secara intensif.

"Kalau dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) kan disebutkan bahwa penerimaan PNS dari gaji, tunjangan, dan lain-lain. Menteri PAN-RB bersama dengan Menteri Keuangan sekarang sedang memikirkan format, struktur penggajian ini agar sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata dia.

Asisten Deputi Kesejahteraan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Salman Sijabat menerangkan, perbedaan pengupahan ini terletak pada porsi upah.

Saat ini, porsi tunjangan PNS lebih besar dibanding dengan gaji pokok PNS. Dia mengatakan, pemerintah akan menaikkan porsi gaji pokok dalam sistem pengupahan PNS.

"Karena memang sistem penggajian sekarang ini tidak sesuai lagi. Gajinya kecil, tunjangan besar. Sehingga nanti dibalik gajinya besar, tunjangannya kecil. Sehingga kalau gaji besar tunjangannya kecil nanti pensiunnya jadi besar. Iuran kan berdasarkan gaji, kalau gajinya kecil kan pensiunnya kecil," jelas dia kepada Liputan6.com.

Dia mengatakan, kenaikan porsi gaji pokok untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. Khususnya, saat PNS masuk masa pensiun. "Di masa tua, dan sekarang juga tentunya pemerataan juga harus sama karena itu beda-beda instansi," kata dia.

Dalam sistem baru tersebut, Salman mengatakan pemerintah memasukkan tingkat kemahalan daerah. Ini berbeda dengan sistem pengupahan PNS yang ada saat ini.

"Ada (perbedaan), yang lama itu tidak melihat kemahalan daerah, besok ada kemahalan daerah, gaji di Jakarta lebih mahal dari pada di Gorontalo," ujar dia.

Salman juga menuturkan, bisa saja ada daerah yang gajinya lebih tinggi dari Jakarta.  Ujar dia, itu tergantung tingkat kemahalan daerah. "Di Papua bisa lebih tinggi, tentu daerah tertentu bukan semua. Tidak semua mahal," ungkap dia.

Salman bilang, aturan ini akan dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, Menteri PAN-RB Asman Abnur dan Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah melakukan pembahasan PP tersebut. Dia berharap, PP itu rampung tahun ini.

"Ditargetkan paling tidak tahun ini paling lama harus selesai. Tapi hitung-hitungannya harus matang. Ini masalah nasional," kata dia.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

Wednesday, 3 January 2018

Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Pemprov Hemat Anggaran dan Dana Pendidikan Bertambah, Tunjangan Guru Bisa Naik 100 Persen

Tunjangan guru di tahun 2018 mendapat kenaikan sekira 100 persen.

Hal itu disebabkan adanya tambahan dana pendidikan di APBD Provinsi Jawa Barat.

“Tahun 2018 tambahan dana pendidikan naik jadi Rp 1,9 triliun, dari uang APBD murni, bukan dari pusat. Karena itu provinsi lain iri karena Provinsi Jawa Barat bisa,” ujar Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan alias Aher, saat sambutan pada peresmian ruang kelas baru SMAN 9 Bandung, Rabu (3/1/2018).

Ia mengatakan bahwa tambahan dana tersebut dapat direalisasikan karena adanya penghematan di sektor lain, sehingga ada dana yang bisa disalurkan ke sektor pendidikan.

Pada tahun 2017, tambahan dana pendidikan yang didapat dari penghematan di sektor lain sekira Rp 1,7 triliun dan meningkat menjadi Rp 1,9 triliun di tahun ini.

Dampaknya, Pemprov Jawa Barat bisa meningkatkan tunjangan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Tunjangan guru yang sebelumnya hanya sekira Rp 600 ribu menjadi Rp 1,2 juta, tunjangan kepala sekolah menjadi Rp 4 juta, dan tunjangan pengawas sekolah yang sebelumnya hanya Rp 2,5 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Sedangkan tambahan uang makan tetap Rp 500 ribu.

Peningkatan tunjangan untuk guru dan kepala sekolah diharapkan berdampak pada semangat mengajar dan kualitas guru.

“Saat yang sama kami ingin memperbaiki kualitas pendidikan, ingin perbaiki kualitas kesejahteraan guru, dampaknya harus positif, meningkatnya kualitas pendidikan kita, baik kualitas penguasaan keilmuan dan kualitas moral,” ujarnya.

Aher mengaku pada awalnya ia sangat kesulitan mengatur anggaran tersebut.

Hal itu dikarenakan kepindahan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi.

“Karena yang pindah ke provinsi hanya gajinya, tunjangan tidak pindah, operasionalnya tidak pindah. Tiba-tiba kita harus operasionalnya sekian puluh ribu orang. Dari tadi provinsi punya pegawai hanya 13.400 orang, tiba-tiba 2017 tambah 29 ribu guru dan tenaga pendidik ditambah 23 ribu honorer,” ujarnya.

Kemudian, Aher mengatakan bisa mengatur penghematan di sektor lain sehingga sektor pendidikan diklaim tidak mengalami masalah.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jabar.tribunnews.com

Saturday, 30 December 2017

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta
ilustrasi foto
Sebelumnya, Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial.

Mengutip laman Setkab, Senin 23 Oktober 2017, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geospasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geospasial.

"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: liputan6.com

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah
ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pertimbangan itu, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/12/2017).

Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,

Kemudian c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran ini:

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

2018, Tak Semua PNS Dapat Kenaikan Tunjangan
Sejumlah pegawai Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan aktivitas kerja di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).  (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Jakarta - Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberikan kepada semua instansi. Namun, kenaikan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan, ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan tersebut akan dievaluasi setiap tahun

"Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Askolani melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi birokrasi tersebut.

"Sampai saat ini dan dalam jangka waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.

Dengan kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.

"Tidak, terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya.

Dari Staf hingga Menteri

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan menaikan tukin para PNS dari level staf hingga pucuk pemimpin KL pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.

Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin KL ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.

"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah KL sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar KL.

"Selama ini sudah ada beberapa KL yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.

Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).‎

"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itukeputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

https://liputanpendidik.blogspot.co.id/

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger