Wednesday, 17 January 2018

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Solusi Bagi yang Belum Punya NUPTK Tapi Lulus Pretes PPGJ

Yang belum punya NUPTK tapi dinyatakan lulus pretes menurut issu yang beredar boleh dan bisa mengikuti PPGJ, jika lulus bisa mendapatkan sertifikat pendidik, namun TUNJANGAN PROFESI TIDAK DIBAYARKAN SEBELUM ADA NUPTK. Mengapa bisa begitu?

PPGJ diselenggarakan oleh Kemenristek Dikti lewat Perguruan Tinggi kemudian menerbitkan Sertifikat Pendidik. Sedangkan Tunjangan Profesi dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan lewat DITJEN GTK. Kemdikbud mensyaratkan penerima tunjangan profesi wajib memiliki NUPTK. 

Naah daripada bingung berikut ini saran dan opsi yang bisa Admin berikan bagi guru yang lulus pretes tapi belum punya NUPTK:

1. Mengundurkan diri.

Pilihan mengundurkan diri sebaiknya diambil jika Anda mengajar di sekolah negeri, yang pemerintah daerahnya kurang perhatian. Maksudnya status guru Anda masih honorer, dan tidak di SK kan oleh pemerintah daerah.

Seperti diketahui syarat pembuatan NUPTK satu diantaranya harus memiliki SK Kepala Daerah baik Bupati, Walikota, atau Gubernur, dalam artian Gaji anda mengajar di biayai oleh APBD, bukan dari dana sekolah atau BOS/BOSDA.

Dan sudah rahasia umum, beberapa daerah kesulitan mengangkat/meng SK kan guru honorer menjadi pegawai kontrak daerah/PTT/HoNor Daerah untuk digaji oleh Pemda.

Tentu hal yang sangat sulit untuk mendapatkan SK guru dari kepala daerah. 

Jadi pilihan terbaik adalah mengundurkan diri. Buat apa ikut sertifikasi guru PPGJ, lulus aja belum tentu, Pas sudah lulus pun tunjangan nggak dibayar gara-gara nggak punya NUPTK. Betul nggak? 

2. Maju Terus Pantang Mundur

Opsi ini khusus ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah swasta atau yayasan dan memiliki dana yang cukup untuk ikut PPGJ. Untuk guru yayasan cukup mudah untuk mendapatkan NUPTK. Seandainya nanti PPGJ lulus dan berhak mendapatkan sertifikat pendidik, paling menunggu 2-3 tahun untuk bisa mendapatkan NUPTK.

Memang banyak yang harus dipertimbangkan untuk mengikuti sergur saat ini. Terutama dari segi biaya dan waktu.  Waktu pelaksanaan PPGJ adalah selama 4 bulan, otomatis guru meninggalkan siswa dalam mengajar. 

Selain itu PPGJ juga memakan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah hanya membiayai pendidikan di LPTK sebesar 7.5juta rupiah. Anda bayangkan berapa biaya transportasi, penginapan, makan-minum, jajan, biaya ngeprint, dll. 5juta cukup? Admin yakin dana segitu tidak akan cukup. 

Nah daripada pusing dan bingun tentukan sekarang daripada jadi pikiran. Kalau memang mau mundur. Mundur teratur dan kembali jalani kegiatan sehari-hari dengan tenang. 

Pepatah mengatakan "banyak jalan menuju Roma". Banyak jalan untuk mencari rejeki. nggak cuma lewat tunjangan sertifikasi. 

Apakah benar kabar di atas? Bahwa belum punya NUPTK bisa ikut PPGJ? Kalaupun benar berarti ada pelanggaran terhadap Permendikbud nomor 37 tahun 2017 pasal 4c yang berbunyi bahwa peserta sertifikasi guru wajib memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).  Atau memang aturan dibuat untuk dilanggar? Hehehe 

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger