Saturday 30 December 2017

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS Badan Informasi Geospasial Naik Menjadi Rp 22,84 Juta
ilustrasi foto
Sebelumnya, Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Informasi Geospasial dengan pertimbangan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan kinerja pegawai itu diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Badan Informasi Geospasial.

Mengutip laman Setkab, Senin 23 Oktober 2017, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di Badan Informasi Geospasial adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Badan Informasi Geospasial.

"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2 perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut perpres ini, tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, serta pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Selain itu, pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014, tunjangan kinerja pegawai di Badan Informasi Geopasial adalah terendah Rp 1,56 juta dan tertinggi Rp 19,36 juta.

Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: liputan6.com

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger