Saturday 30 December 2017

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah
ilustrasi foto
Jakarta - Pemerintah menyesuaikan tunjangan kinerja Pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini mempertimbangkan ada peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pertimbangan itu, pada 15 Desember 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menurut Perpres ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai lainnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (18/12/2017).

Tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu, b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan,

Kemudian c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran ini:

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Kelautan Hingga 33 Juta Rupiah

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 Ayat (1,2) Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Desember 2017 itu.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: bisnis.liputan6.com

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger