Wednesday 20 December 2017

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PEMBIAYAAN SERGUR PPGJ TAHUN 2018

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 66 ayat 1 dan 2, 
disebutkan bahwa Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui pendidikan profesi Guru dan ayat 2 berbunyi Pendidikan profesi Guru dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.

Untuk itu kiranya penting untuk diketahui oleh berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal ini.

Adapun penjelasan mengenai pembiayaan sergur PPGJ 2018 sebagai berikut:

Pembiayaan :
  • Pemerintah Pusat : 20.000 peserta
  • Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan : 50.000 peserta
Komponen biaya:
  • Biaya pendidikan Rp. 7.500.000,00 (rata-rata Nasional) (ditanggung pusat dan daerah)
  • Biaya Pribadi (ditanggung peserta secara mandiri)
Pelaksanaan Program PPG bagi Guru Dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional dibiayai oleh:
  • pemerintah pusat;
  • pemerintah daerah; dan/atau
  • satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebesar Rp.7.500.000,00 tidak termasuk biaya pribadi dan biaya ujian ulang.
  • Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru Dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus dan yang mengikuti program Keahlian Ganda yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
  • Biaya pribadi meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya. 
Prioritas Pembiayaan Pusat
Prioritas Pembiayaan Pusat (20.000 orang)
  • Guru daerah 3T (2.000)
  • Usia Guru >= 50 (5.200)
  • Program Keahlian Ganda (1.100)
  • Guru Kelas SD
  • Guru Kelas TK
  • Guru SLB
  • Guru Kejuruan diluar KG (1.000)
  • Guru SILN 
  • Guru Mapel Lain secara proporsional sesuai jumlah guru yang belum sertifikasi
Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jetjetsemut

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger