Wednesday 20 December 2017

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

PRIORITAS PENETAPAN DAN PERSYARATAN PESERTA PPGJ TAHUN 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud terkait pelaksanaan Sertifikasi Guru mulai tahun 2018 lewat Permendikbud nomor 37 tahun 2017 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015. Disebutkan bahwa sertifikasi guru dilaksanakan lewat program Pendidikan Profesi Guru. Untuk sergur tahun 2018 prosesnya sendiri telah sampai tahap pretes untuk menjaring calon peserta PPGJ 2018. Dimana hasil pretes akan diumumkan diakhir Desember 2017. 

Berikut ini akan kami informasikan mengenai prioritas guru yang akan ditetapkan sebagai peserta PPGJ 2018, persyaratan peserta dan dokumen yang harus disiapkan peserta PPGJ. 

Prioritas penetapan peserta PPGJ

• Program Studi yang dibuka
• Guru daerah 3T 
• Usia Guru >= 50
• Usia < 50 dan memenuhi passing grade, diranking berdasarkan:
Skor Pretes
Usia
Masa Kerja
• Khusus guru bukan PNS yang memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka dan bertugas di Kabupaten/Kota/Propinsi yang memiliki data kekurangan guru berdasarkan perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta PPGJ 2018 yakni;
  1. Memiliki kualifikasi akadeemik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
  2. Guru DalamJabatan atau pegwai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  6. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  7. Bebas Napza.
  8. Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
  9. Berkelakuan baik.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jetjetsemut.blogspot.co.id

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger