Pasal 36
Pasal 36, berbunyi:
(1). Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34
b. sehat jasmani dan rohani.
(2). Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bagi CPNS yang tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang terdapat di PP tersebut, dapat diberhentikan sebagai CPNS," ungkap Ridwan.
CPNS Bisa Diberhentikan
PP Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 37 ayat (2) intinya menyebutkan CPNS dapat diberhentikan, apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
f. menjadi anggota dan pengurus partai politik
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.
1 << Halaman Sebelumnya
--------------------------------------
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: http://bisnis.liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!