Showing posts with label KURIKULUM PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label KURIKULUM PENDIDIKAN. Show all posts

Monday, 22 January 2018

Guru Semakin Sejahtera di Era Desentralisasi, Namun Tidak Berdampak Pada Kualitas Pendidikan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,/dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Guru Semakin Sejahtera di Era Desentralisasi, Namun Tidak Berdampak Pada Kualitas Pendidikan.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Guru Semakin Sejahtera di Era Desentralisasi, Namun Tidak Berdampak Pada Kualitas Pendidikan
ILUSTRASI FOTO
Lebih dari 60% anggaran pendidikan secara nasional digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Anggaran tersebut terserap hampir seratus persen di semua daerah. Namun menaikkan gaji dan memberikan tunjangan profesi guru rupanya tidak langsung meningkatkan kualitas siswa dan lulusan sekolah.

Padahal, dalam sistem pendidikan di Indonesia, apa lagi pendidikan dasar, guru yang berkualitas dan kompeten memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Di era otonomi daerah, usaha perbaikan kualitas pendidikan melalui pengembangan guru tidak lagi terbatas tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten dan kota yang berwenang mengelola sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memiliki peran besar dalam menyediakan pendidikan berkualitas bagi masyarakatnya, termasuk dengan mendorong ketersediaan tenaga guru yang berkualitas.

Lalu, bagaimana peran pemerintah daerah dalam usaha perbaikan kualitas guru di era desentralisasi? Hasil analisis awal dari penelitian kami menunjukkan bahwa komitmen dan peran pemerintah daerah merupakan faktor krusial dalam usaha peningkatan kualitas guru yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Inisiatif pemerintah daerah

Diagnostik awal yang dilakukan oleh tim peneliti Research in Improving System of Education (RISE) Indonesia memperlihatkan bahwa hanya sedikit jumlah kabupaten dan kota yang memiliki inisiatif kebijakan atau program berkaitan dengan perbaikan kualitas guru tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Kurang dari 10% dari total sekitar 500 kabupaten dan kota di Indonesia yang teridentifikasi memiliki kebijakan atau program tersebut.

Proses diagnostik dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai bentuk inisiatif pemerintah daerah, di luar kegiatan operasional rutin mereka, yang berkaitan dengan guru. Informasi diperoleh dari penelusuran media dan wawancara dengan beberapa pemangku kepentingan terkait.

Setidaknya, ada 77 kebijakan dan program terkait reformasi guru yang tersebar di 43 kabupaten dan kota. Sekitar 62% dari kebijakan atau program tersebut berbentuk tunjangan daerah untuk guru yang penyalurannya dilakukan berdasarkan kinerja guru atau kriteria tertentu (27%) atau pun tanpa kriteria sama sekali (35%). Hanya sekitar 9% dari kebijakan pemerintah daerah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas guru melalui perbaikan kemampuan mengajar dan pengetahuan mereka.

Temuan ini memperlihatkan masih rendahnya terobosan atau inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas guru.

Inisiatif pemerintah daerah secara umum masih terbatas pada peningkatan kesejahteraan para guru ketimbang kualitas mereka mengajar. Padahal, peningkatan kesejahteraan guru tidak serta merta meningkatkan kompetensi mereka ataupun berdampak positif  terhadap hasil pembelajaran murid, setidaknya dalam jangka waktu pendek.

Reformasi nasional guru

Di tingkat internasional, hasil tes Programme for International Student Assessment (PISA) 2015 memperlihatkan kemampuan murid Indonesia di bidang literasi, matematika, dan ilmu pengetahuan alam lebih rendah dibandingkan dengan kemampuan murid negara lain yang berpartisipasi dalam tes tersebut. Untuk tes matematika, Indonesia berada di ranking ke-65 dari 72 negara, jauh di bawah Vietnam (ranking 22) dan Thailand (55). Hasil tes bahasa maupun ilmu pengetahuan juga memperlihatkan hasil yang serupa.

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Thursday, 21 December 2017

Anomali Ambang Batas Terendah Nilai Ujian Siswa

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Anomali Ambang Batas Terendah Nilai Ujian Siswa. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Anomali Ambang Batas Terendah Nilai Ujian Siswa
Ilustrasi foto Siswa
Akhir pekan ini, sekolah akan membagikan Laporan Hasil Belajar (LHB) semester gasal. Ada beberapa sekolah yang sudah membagikannya sehingga saat ini anak-anak sudah berlibur. 

LHB merupakan pertanggungjawaban guru kepada orang tua yang telah menitipkan anaknya ke sekolah untuk dididik. Jadi, bisa dikatakan, LHB wajib disampaikan kepada orang tua siswa.

Dalam penilaian pencapaian kompetensi, telah ditetapkan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM adalah kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan. 

KKM harus ditetapkan di awal tahun ajaran oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik atau forum KKG secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.

Ada 5 fungsi KKM, yaitu sebagai acuan bagi seorang guru untuk menilai kompetensi peserta didik sesuai dengan Kompetensi Dasar (KD) suatu mata pelajaran atau Standar Kompetensi (SK), sebagai acuan bagi peserta didik untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti pembelajaran, sebagai target pencapaian penguasaan materi sesuai dengan SK/KD--nya, sebagai salah satu instrumen dalam melakukan evaluasi pembelajaran, dan sebagai "kontrak" pedagogik antara pendidik, peserta didik, dan masyarakat (khususnya orang tua dan wali murid).

Ada tiga faktor yang dijadikan dasar penentuan KKM, yaitu intake siswa, kompleksitas, dan daya dukung. Intake siswa merupakan tingkat kemampuan rata-rata siswa. Intaks bisa didasarkan pada hasil/ nilai penerimaan siswa baru dan nilai yang dicapai siswa pada kelas sebelumnya. 

Saat mendaftarkan diri ke sekolah yang lebih tinggi, tentunya calon siswa itu telah membawa bukti lulus (baca: ijazah) dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU). Dari nilai itulah, kita dapat mengetahui tingkat kecerdasan mereka. Rentang nilai yang bisa digunakan adalah tinggi (81-100), intake sedang (65-80), dan intake rendah (50-64).

Kompleksitas merupakan tingkat kesulitan materi pada tiap indikator kompetensi dasar maupun standar kompetensi. Semakin tinggi tingkat kompleksitas semakin kecil skor yang dipakai. Rentang nilai yang digunakan misalnya kompleksitas tinggi dengan rentang nilai 50-64, kompleksitas sedang (64-80), dan kompleksitas rendah (81-100).

Faktor daya dukung lebih ditujukan pada ketersedian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah dalam menunjang kegiatan belajar siswa. Sekolah yang memiliki daya dukung tinggi dapat menggunakan skor tinggi. Pada aspek daya dukung, rentang nilai yang digunakan sangat fleksibel sesuai dengan kondisi sekolah. Sebagai contoh, daya dukung tinggi dapat menggunakan rentang nilai (81-100), daya dukung sedang (65-80), dan daya dukung rendah (50-64).

Pada perjalanannya, KKM sangat membelenggu guru. Adanya ketentuan bahwa sekolah dengan akreditasi A harus menerapkan KKM minimal 75 untuk minimal 3 mata pelajaran jelas mengebiri kemampuan anak-anak. Guru mata pelajaran tertentu wajib memberikan nilai minimal 75 meskipun kemampuan anak-anak jauh di bawah rata-rata.

Ketika anak-anak ternyata belum mendapatkan hasil minimal KKM, guru harus mengadakan remidi atau perbaikan. Jika guru sudah mengadakan remidi, tetapi hasilnya belum mencapai KKM, apakah gurunya tidak profesional? 

Sepandai-pandainya profesor pasti tak bisa mengubah singkong jadi emas. Sedemikian halnya guru yang mustahil bisa mengubah kemampuan anak karena memang kemampuan anak sangat terbatas. Sayangnya, guru yang sudah melakukan tahapan itu masih saja dianggap sebagai guru yang tidak profesional, tak becus mengajar, dan bahkan tak layak menjadi guru.

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online
ilustrasi foto
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada 23-24 Desember 2017 melaksanakan uji kompetensi untuk 7.918 guru non-PNS jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

“Uji kompetensi guru non-PNS itu dilakukan untuk mewujudkan Aceh carong, di mana salah satu srategi melalui penyediaan tenaga guru yang berkualitas,” kata Kadisdik Aceh, Drs Laisani MPd kepada Serambi, Selasa (19/12).

Menurut Laisani, jumlah guru yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB di Aceh saat ini mencapai 20.667 orang. Dari jumlah itu, 11.389 orang berstatus guru PNS sedangkan sisanya 9.278 orang guru non-PNS, berstatus kontrak/honorer.

Rasio antara guru PNS dan non-PNS dengan siswa, menurut Laisani adalah 1:10. Kondisi ini menyebabkan terjadinya inefisiensi anggaran bidang pendidikan setiap tahunnya.

“Gubernur meminta Disdik Aceh menata ulang distribusi guru PNS dan melakukan uji kompetensi bagi guru non-PNS untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB,” kata Laisani didampingi Sekretaris Disdik Aceh, Muslim, Kabid Tenaga Kependidikan dan Guru M Darmansyah, dan staf Ahli Pendidikan Disdik Aceh Drs Bahktiar Ishak.

Dikatakan Laisani, Disdik Aceh telah melakukan analisis kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB. Kesimpulannya, kelebihan/kekurangan guru selama ini ternyata disebabkan tidak meratanya distribusi guru pada satuan pendidikan sehingga terjadi kesenjangan antara penyediaan guru di daerah perkotaan dengan pedesaan termasuk daerah terpencil dan kepulauan.

Disdik Aceh, lanjut Laisani, perlu melakukan penataan ulang penempatan guru PNS untuk pemerataan guru mata pelajaran adaptif pada SMA/SMK dan SLB serta guru-guru produktif pada SMK di seluruh satuan pendidikan.

UKG Secara Online

Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan 23-24 Desember 2017 di 63 tempat yang tersebar di 23 kabupaten/kota. UKG dilakukan bagi guru non-PNS atau guru kontrak/honor untuk menyaring guru-guru non-PNS berstatus kontrak/honor yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Materi yang diuji dalam UKG guru non-PNS disesuaikan dengan kualifikasi guru yang bersangkutan. UKG guru non-PNS atau guru kontrak/honor SMA/SMK dan SLB dilakukan secara online di 63 tempat yang telah ditetapkan. (Baca pengumuman di Serambi Indonesia edisi Rabu, 20 Desember 2017 di halaman 2).

Peserta UKG guru non-PNS bisa melihat langsung hasil ujian di masing-masing layar komputernya. Dengan begitu guru non-PNS dapat mengetahui langsung kemampuannya serta menjamin pelaksanaan ujian berjalan secara transparan, jujur, dan adil.

Laisani meminta kepada guru yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) agar melihat pengumuman jadwal UGK non-PNS pada PPMG di masing-masing wilayah atau website disdikacehprov.go.id dan jaringanpelajaraceh.com.

Guru non-PNS yang ikut tes UKG, kata Laisani adalah yang namanya ada dalam Dapodik dan memiliki ijazah minimal S1/DIV. “Selain itu, tidak bisa ikut,” katanya.

Bagi guru non-PNS yang belum memenuhi persyaratan masih tetap diberikan kesempatan untuk ikut UKG non-PNS pada kesempatan yang lain setelah memenuhi persyaratan.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Tuesday, 19 December 2017

Mendikbud Selaraskan Jam Kerja Guru Dengan PNS Menjadi 40 Jam Per Pekan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Mendikbud Selaraskan Jam Kerja Guru Dengan PNS Menjadi 40 Jam Per Pekan.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Mendikbud Selaraskan Jam Kerja Guru Dengan PNS Menjadi 40 Jam Per Pekan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat sejumlah peningkatan mutu pendidikan dan beberapa program. Sejumlah program tersebut seperti revitalisasi pendidikan kejuruan, dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), peningkatan Ujian Nasional dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tahun ini diperluas target penerimaannya. 

"Menjangkau anak-anak yatim, yatim piatu, dan anak-anak yang tinggal di panti asuhan, dan peserta didik nonformal," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di gedung A, Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (19/12). 

Lebih lanjut, dirinya menyebut di tahun 2015 PIP diberikan kepada 17.920.270 anak, yang saat itu anak yang masuk PIP belum ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Lalu, pada 2016, penerima PIP meningkat jadi 17.920.380 anak. Saat itu, telah ditandai dengan KIP sebanyak 17.927.308 kartu dan pencetakan kartu berdasar basis data terpadu. 

"Tahun 2017 diberikan ke 17.927.380 anak, prioritas bagi pemegang KIP yang terdaftar di DAPODIK termasuk siswa yatim, piatu, dan siswa di panti asuhan," sebutnya. 

Pada 2017 itu pun telah ditandai KIP yang juga bisa berfungsi sebagai kartu ATM. Penyalurannya, melalui rekening tabungan simpanan pelajar penerima PIP. 

Selain itu, terkait dengan revitalisasi pendidikan kejuruan, lanjut Muhadjir, pihaknya telah melakukan sejumlah target revitalisasi sesuai dengan Inpres Nomor 9 tahun 2016, yaitu mendekatkan SMK dengan dunia usaha dan dunia industri. 

"Struktur kurikulum di SMK juga kita selaraskan dengan dunia industri dan usaha melalui SKKNI (standar kompetensi kerja nasional Indonesia)," ujarnya. 

Dalam revitalisasi tersebut sebanyak 12.750 guru yang sudah terlatih menjadi guru produktif dan sebanyak 15.000 guru program keahlian ganda pun direkrut. Dalam hal ini, pihaknya juga bekerja sama dengan 8 Kementerian atau lembaga, 16 dunia usaha dan industri dan sudah 3.574 industri yang bekerjasama dengan SMK. 

"Sekarang ini sudah ada 142 bidang keterampilan yang sudah terstandarisasi melalui SKKNI. Kami juga membuat 219 SMK rujukan, 421 SMK menjadi lSP-P1, dan 6 PPPPTK menjadi LSP-P2. Selain itu sebanyak 1.304 lembaga kursus menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK)," ucapnya.

"Kami juga memberikan bantuan untuk SMK prioritas, yakni ada 89 SMK Kelautan dan Maritim, kemudian 116 SMK pariwisata, dan ada 132 SMK pertanian. Ini sesuai dengan oleh Presiden yaitu ada empat bidang yang dibuka dan diberi pembinaan intensif," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Thursday, 7 December 2017

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun ajaran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akibat minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah tentang penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu jika diberlakukan pada saat semester 1 akan membuat data dapodik berantakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.

Jumlah peserta didik dalam satu rombel

Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 

Pasal 24 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  • a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
  • b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;  
  • c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 
  • d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  • e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  • f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 24 diatas mengatur jika terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. 

Bagaimana jika kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, seperti disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas. 
Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah

Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bagian kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

Monday, 4 December 2017

Siap-siap K13 Diganti Dengan Kurikulum Baru

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War.... Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia,dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang .simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Siap-siap K13  Diganti Dengan Kurikulum Baru

JAKARTA – Semenjak diminta Presiden Jokowi pada awal Agustus 2017, untuk menata kembali kurikulum, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy, MAP, terus melakukan berbagai upaya untuk mengganti kurikulum 2013 dengan kurikulum baru.

Menurut Mendikbud, kurikulum baru ini tidak akan jauh berbeda dibandingkan dengan Kurikulum 2013. Justru Malah, pada kurikulum baru yang tengah disusun ini merupakan pengembangan dari kurikulum sebelumnya. Yang membedakannya ialah masalah fleksibilitas dan kejuruan.

Terkait dengan kurikulum yang baru nanti, Mendikbud berharap, nantinya dapat lebih mudah disesuaikan dengan kebutuhan pasar atau dunia kerja. Sebagai catatan, Kurikulum 2013 menyorot pada perampingan dan penambahan materi ajar. Materi yang dirampingkan, seperti Bahasa Indonesia, IPS, dan PPKN, sedangkan materi yang ditambah adalah Matematika yang mengacu pada standar internasional seperti PISA.

“Misalnya begini, jurusan elektronika itu kan terlalu luas. Nah, maunya Bapak Presiden Joko Widodo itu lebih spesifik lagi agar proses belajar mengajar merespon kebutuhan pasar yang terus berubah,” kata Muhadjir, sebagaimana dikutip mediasulsel dari obrolan jejaring sosial WhatsApp, Minggu (3/12).

Muhadjir tak menjelaskan lebih lanjut apa pengembangan lainnya dari Kurikulum 2013. Ia hanya mengatakan bahwa kurikulum ini nantinya akan berdampak menyeluruh, dan lebih memudahkan siswa dalam belajar.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War... Wab.....

Sumber: www.mediasulsel.com

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger