Thursday 7 December 2017

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017

Rasio jumlah siswa akan diberlakukan secara efektif mulai tahun 2018 atau semester kedua tahun ajaran 2017/2018. Sebelumnya sudah akan diberlakukan pada semester I 2017/2018 namun tertunda akibat minimnya sosialisasi dan ketidaktahuan sekolah tentang penentuan jumlah rombel dan siswa yang tercantum dalam Permendikbud nomor 17 tahun 2017 khususnya pasal 24 dan 25. Selain itu jika diberlakukan pada saat semester 1 akan membuat data dapodik berantakan dengan bongkar pasang rombel dan siswa.

Jumlah peserta didik dalam satu rombel

Dalam Bab V Permendikbud 17 tahun 2017 diatur mengenai Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar, tercantum pada pasal 24 

Pasal 24 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  • a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik; 
  • b. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;  
  • c. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; 
  • d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  • e. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan 
  • f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Pasal 24 diatas mengatur jika terdapat kelas paralel atau lebih dari satu kelas/rombel. 

Bagaimana jika kurang dari persyaratan jumlah siswa minimal? Hal ini dikecualikan, seperti disebutkan pada pasal 25 yang berbunyi
Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas. 
Penentuan Jumlah Rombel dalam satu sekolah

Selain mengatur jumlah minimal dan maksimal dalam satu rombel disebutkan pula dalam bagian kedua Bab V pasal 26 yang mengatur mengenai jumlah rombel dalam satu sekolah.

Pasal 26
Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger