LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Siap-siap, Uji Kompetensi Guru Non-PNS 23-24 Desember 2017 Secara Online. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ilustrasi foto |
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh pada 23-24 Desember 2017 melaksanakan uji kompetensi untuk 7.918 guru non-PNS jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB.
“Uji kompetensi guru non-PNS itu dilakukan untuk mewujudkan Aceh carong, di mana salah satu srategi melalui penyediaan tenaga guru yang berkualitas,” kata Kadisdik Aceh, Drs Laisani MPd kepada Serambi, Selasa (19/12).
Menurut Laisani, jumlah guru yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB di Aceh saat ini mencapai 20.667 orang. Dari jumlah itu, 11.389 orang berstatus guru PNS sedangkan sisanya 9.278 orang guru non-PNS, berstatus kontrak/honorer.
Rasio antara guru PNS dan non-PNS dengan siswa, menurut Laisani adalah 1:10. Kondisi ini menyebabkan terjadinya inefisiensi anggaran bidang pendidikan setiap tahunnya.
“Gubernur meminta Disdik Aceh menata ulang distribusi guru PNS dan melakukan uji kompetensi bagi guru non-PNS untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan SLB,” kata Laisani didampingi Sekretaris Disdik Aceh, Muslim, Kabid Tenaga Kependidikan dan Guru M Darmansyah, dan staf Ahli Pendidikan Disdik Aceh Drs Bahktiar Ishak.
Dikatakan Laisani, Disdik Aceh telah melakukan analisis kebutuhan guru SMA, SMK, dan SLB. Kesimpulannya, kelebihan/kekurangan guru selama ini ternyata disebabkan tidak meratanya distribusi guru pada satuan pendidikan sehingga terjadi kesenjangan antara penyediaan guru di daerah perkotaan dengan pedesaan termasuk daerah terpencil dan kepulauan.
Disdik Aceh, lanjut Laisani, perlu melakukan penataan ulang penempatan guru PNS untuk pemerataan guru mata pelajaran adaptif pada SMA/SMK dan SLB serta guru-guru produktif pada SMK di seluruh satuan pendidikan.
UKG Secara Online
Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan 23-24 Desember 2017 di 63 tempat yang tersebar di 23 kabupaten/kota. UKG dilakukan bagi guru non-PNS atau guru kontrak/honor untuk menyaring guru-guru non-PNS berstatus kontrak/honor yang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Materi yang diuji dalam UKG guru non-PNS disesuaikan dengan kualifikasi guru yang bersangkutan. UKG guru non-PNS atau guru kontrak/honor SMA/SMK dan SLB dilakukan secara online di 63 tempat yang telah ditetapkan. (Baca pengumuman di Serambi Indonesia edisi Rabu, 20 Desember 2017 di halaman 2).
Peserta UKG guru non-PNS bisa melihat langsung hasil ujian di masing-masing layar komputernya. Dengan begitu guru non-PNS dapat mengetahui langsung kemampuannya serta menjamin pelaksanaan ujian berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Laisani meminta kepada guru yang sudah terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) agar melihat pengumuman jadwal UGK non-PNS pada PPMG di masing-masing wilayah atau website disdikacehprov.go.id dan jaringanpelajaraceh.com.
Guru non-PNS yang ikut tes UKG, kata Laisani adalah yang namanya ada dalam Dapodik dan memiliki ijazah minimal S1/DIV. “Selain itu, tidak bisa ikut,” katanya.
Bagi guru non-PNS yang belum memenuhi persyaratan masih tetap diberikan kesempatan untuk ikut UKG non-PNS pada kesempatan yang lain setelah memenuhi persyaratan.
Untuk info selengkapnya DISINI.!
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!