Tuesday 12 December 2017

Lebih Sejahtera Mana Jadi PNS atau Pegawai Swasta.?

2. Gaji

PNS

Tidak perlu nego gaji lagi, karena sudah tertera di Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Di sana disebutkan bahwa gaji terkecil PNS berkisar Rp 1,4 jutaan dan paling tinggi adalah Rp 5,6 jutaan. Dan Andajuga harus tahu bahwa sampai tahun 2018 tidak akan ada kenaikan gaji.

Pegawai swasta

Biasanya pegawai swastas digaji sesuai dengan Upah Minimum Rata-rata atau dikenal dengan UMR, yakni sebesar Rp 3.355.750 untuk DKI Jakarta. Besarnya gaji juga dipengaruhi oleh kinerja dan penghargaan di perusahaan sebelumnya.

Misalnya Anda telah menyumbangkan ratusan juta pada perusahaan sebelumnya. Maka gaji yang ditawarkan pada perusahaan baru harusnya dapat lebih besar.

3. Tunjangan

PNS

Tunjangan yang Anda dapatkan sebagai PNS berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. Contohnya pada sebuah instansi memiliki tunjangan sebesar Rp 5,6 juta per bulan untuk pegawai dengan pangkat terendah.

Sementara untuk yang paling tinggi bisa sampai Rp 117 juta. Sedangkan untuk Kemenkeu memiliki tunjangan sebesar Rp 2,57 juta per bulan.

Pegawai swasta

Soal tunjangan tiap perusahaan memiliki aturan atau perhitungan yang berbeda-beda, ada yang berkisar antara ratusan ribu rupiah sampai ke jutaan.

Atau ada juga yang memberikannya dalam bentuk lain seperti asuransi mobil, kesehatan, atau lainnya. Ada baiknya untuk menanyakan hal ini terlebih dahulu sebelum bergabung ke perusahaan swasta, lalu selanjutnya hitung jumlahnya dengan gaji pokok yang kamu dapatkan.

4. Uang pensiun

PNS

Kalau bekerja sebagai PNS, saat masa tua nanti Anda akan mendapatkan uang pensiun. Pensiun PNS ditentukan oleh usia dan jabatan. Contoh, jabatan administrasi pada usia 58 tahun, pejabat fungsional di usia 60 tahun, dan pimpinan di usia 65 tahun.

Swasta

Beda lagi dengan pegawai swasta, Anda akan mendapatkan uang pensiun tergantung mengikuti program jaminan hari tua BPJS atau tidak. Perhitungan JHT BPJS ini adalah 5,7 persen dari total gaji. Pengambilan dana JHT bisa dilakukan saat usia menginjak 55 tahun.


1 << Halaman Sebelumnya
--------------------------------------
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: www.merdeka.com

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger