LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Akun Media Sosial PNS dipantau Pemerintah, Jelang Tahun Politik. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
PNS yang memiliki akun media sosial semacam facebook, twitter dan lainnya, wajib berhati-hati dan lebih berfikir dalam membuat kiriman atau statusnya. Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan aparatur negara telah menerbitkan surat edaran terkait netralitas PNS ASN dalam Pilkada serentak 2018, pemilu legislatif 2019 maupun Pilres 2019 mendatang.
Hal ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017.
"PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial," bunyi surat edaran tersebut.
Dalam suratnya, Asman mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah "netralitas", yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Terkait hal itu, medsos PNS akan dipantau pemerintah.
Ditegaskan kembali bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dalam peraturan Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, juga disebutkan bahwa PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
Dalam surat yang ditetapkan pada 27 Desember 2017 itu disebutkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil akan dijatuhkan hukman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sansinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan untuk disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan saksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk info selengkapnya DISINI.!
Demikian Info yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: epupns.blogspot.co.id
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!