Hak dan kewajiban penerima Bidikmisi adalah sebagai berikut.
Hak
1. Mendapatkan akses dan kesempatan mendapatkan pendidikan yang berkualitas sama dengan peserta didik lain di Perguruan Tinggi Penyelenggara Bidikmisi.
2. Wajib mendapatkan pembebasan biaya yang terdiri atas:
a. UKT/SPP atau sejenisnya yang bersifat operasional pendidikan;
b. Biaya awal pendidikan yang mencakup biaya gedung, pembinaan, investasi, infak atau sejenisnya;
c. Biaya praktikum di laboratorium, bahan, atau biaya pendidikan lain yang belum dicakup UKT/SPP;
d. Biaya yudisium.
3. Mendapatkan pembebasan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian bantuan.
4. Mendapatkan biaya hidup sekecil kecilnya Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan yang akan dibayarkan 6 (enam) bulan sekali.
5. Mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari perguruan tinggi pengelola untuk menunjang kegiatan akademik dan kemahasiswaan untuk mewujudkan misi program.
Kewajiban
1. Menjunjung tinggi negara kesatuan Republik Indonesia dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
2. Memenuhi kontrak kinerja Bidikmisi dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban akademis dan administratif.
3. Berperan aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!