LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Jokowi Minta GTT dan Guru Honor Prioritas Diangkat CPNS, Kepala BKN: Nggak Bisa Langsung Main Angkat. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ILUSTARASI FOTO |
Kisah pilu para Guru Tidak Tetap (GTT) dan guru honorer di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) akan semakin panajang. Pasalnya, keinginan para kaum pendidik itu untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih panjang.
Instruksi presiden untuk memprioritaskan GTT dan guru honorer dalam rekrutmen CPNS 2018, pun sepertinya hanya menjadi angin surga saja. Pasalnya, menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisa, prosedur pengangkatan CPNS tidak boleh langsung.
Ada banyak prosedur yang harus dilewati, di antaranya lolos tes, umur mencukupi, ada formasi jabatan, dan syarat teknis lainnya.
"Ya nggak bisa langsung main angkat. Saya lebih setuju mereka (GTT dan guru honorer) diangkat dengan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan kontrak dengan sekolah itu. Jika mereka pindah akan putus kontraknya," kata Bima kepada JPNN (Jawapos Grup), Minggu (3/12).
Mengenai kekurangan guru, lanjut Bima, tentunya harus diinventarisasi mana sekolah yang membutuhkan dan mana yang tidak. Karena dari sekolah yang kekurangan itu kemudian dilihat dari database guru honorer mana yang sudah mengabdi lama (puluhan tahun) dan lokasinya di 3T.
Kemudian, lanjut Bima, mereka akan dites ulang untuk memastikan kualifikasi dan kompetensinya memadai. "Jadi hanya terbatas sekolah yang masuk kriteria itu yang akan diberikan formasi," tegasnya.
Diketahui, pada 2013, sekira 600-an ribu honorer K2 telah dites CPNS. Dari jumlah itu, diambil 270 ribu orang. Namun, karena ada yang bodong, 30 ribu peserta akhirnya dianulir.
Bima juga mengungkapkan, setiap rekrutmen harus melalui tes, termasuk yang sudah pernah ikut pada 2013.
"Kalau mau diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN) ya harus tes lagi. Undang-undang tidak memperbolehkan pengangkatan langsung," tegasnya.
Untuk info selengkapnya DISINI.!
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: jawapos.com
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!