Thursday, 4 January 2018

PERSYARATAN BIDIKMISI DAN KUOTA BIDIKMISI

PERSYARATAN DAN KUOTA


A. Persyaratan Calon Penerima Persyaratan untuk mendaftar tahun 2017adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017;
2. Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
b. Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
 a. PTN dengan pilihan seleksi masuk: 1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN); 2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN); 3) Seleksi mandiri PTN.
b. Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c. PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

B. Kuota Mahasiswa Baru

1. Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus:
a. SNMPTN
b. SBMPTN;
c. Seleksi Mandiri PTN.
d. Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
e. Seleksi di PTS 
2. Kuota awal Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni ditetapkan dengan mempertimbangkan; kondisi PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun sebelumnya.
3. Tambahan kuota akan dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni, dengan kriteria antara lain; a. Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:
1) Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu; 2) Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu; 3) Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel b. Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi dan/atau kondisi ekonomi masyarakat setempat.
4. Kuota Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan mempertimbangkan: a. Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu; b. Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan daerah 3T; dan (2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik. Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen Belmawa.
6. Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi pada dasarnya diberikan untuk semua Program Studi. Namun, demikian diprioritaskan untuk Program Studi dalam rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanandan lingkungan, Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika);
7. Kuota nasional akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran tahun berjalan dalam DIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti.

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger