BUKU SAKU UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
KATA PENGANTAR
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 044/P/BSNP/XI/2017, tanggal 28 November 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Perubahan penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dibandingkan Tahun Pelajaran
2016/2017, di antaranya: (1) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hingga ke Pendidikan Kesetaraan, (2) perubahan peran LPMP, (3) sanksi dan pelanggaran pada pelaksanaan UN, dan (4) metode sosialisasi UN.
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi kebijakan UN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan UN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku saku ini di masa depan sangat
diharapkan. Semoga buku saku ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk kesuksesan penyelenggaran UN.
Jakarta, Desember 2017
Tim Penyusun
I. KEBIJAKAN UMUM UJIAN NASIONAL
A. Tujuan dan Manfaat UN
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah
satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan.
2. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan
dan peningkatan mutu pendidikan.
3. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program
pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan
berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN
dikeluarkan?
a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional.
b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun
yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai
pemerintah.
b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara
nasional.
4. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK
apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum
mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya, karena sesuai
dengan ketentuan dalam PP, siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh
pemerintah.
5. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.
6. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalamn Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup,
dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai
100 dengan kategori sebagai berikut:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan
pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori
Kejuruan.
Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
C. Pelaksanaan UN 2018
1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran, UN dilaksanakan tiga kali yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN
untuk Perbaikan.
2. Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan?
Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN
Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan
disertai bukti yang sah.
3. Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan?
Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai
peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah; atau peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 yang
belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
4. Apakah masih terdapat Ujian Sekolah (US)?
US telah digabungkan menjasi USBN, sehingga USBN berfungsi sebagai US.
5. Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur Standar Kompetensi Lulusan. Perbedaan antara UN
dan USBN sebagai berikut.6. Bagaimanakah pembiayaan pelaksanaan UN di satuan pendidikan?
4. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNKP bagi siswa dan satuan pendidikan?
BUKU SAKU
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
KATA PENGANTAR
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 044/P/BSNP/XI/2017, tanggal 28 November 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Perubahan penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dibandingkan Tahun Pelajaran
2016/2017, di antaranya: (1) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hingga ke Pendidikan Kesetaraan, (2) perubahan peran LPMP, (3) sanksi dan pelanggaran pada pelaksanaan UN, dan (4) metode sosialisasi UN.
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi kebijakan UN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan UN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku saku ini di masa depan sangat
diharapkan. Semoga buku saku ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk kesuksesan penyelenggaran UN.
Jakarta, Desember 2017
Tim Penyusun
TANYA JAWAB
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2018
I. KEBIJAKAN UMUM UJIAN NASIONAL
A. Tujuan dan Manfaat UN
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah
satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu
pendidikan.
2. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan
dan peningkatan mutu pendidikan.
3. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program
pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan
berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN
dikeluarkan?
a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional.
b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun
yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai
pemerintah.
b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara
nasional.
4. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK
apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum
mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya, karena sesuai
dengan ketentuan dalam PP, siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh
pemerintah.
5. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan
berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.
6. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalamn Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup,
dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai
100 dengan kategori sebagai berikut:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan
pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori
Kejuruan.
Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
C. Pelaksanaan UN 2018
1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran, UN dilaksanakan tiga kali yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN
untuk Perbaikan.
2. Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan?
Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN
Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan
disertai bukti yang sah.
3. Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan?
Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai
peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan
disertai bukti yang sah; atau peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 yang
belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
4. Apakah masih terdapat Ujian Sekolah (US)?
US telah digabungkan menjasi USBN, sehingga USBN berfungsi sebagai US.
5. Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur Standar Kompetensi Lulusan. Perbedaan antara UN
dan USBN sebagai berikut.
Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk
pendidikan kesetaraan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian Agama.
7. Mengapa pada mata ujian Matematika terdapat isian singkat?
Tujuan soal dengan isian singkat adalah untuk memvariasikan bentuk soal, mengukur tingkat
pemahaman, memberi keleluasaan siswa dalam menjawab pertanyaan, mengukur
kemampuan siswa dalam berfikir logis dan sistematis, serta untuk mengurangi kemungkinan
siswa menebak jawaban.
Bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal untuk mata ujian
Matematika.
D. Akreditasi
1. Salah satu syarat satuan pendidikan pelaksana UN adalah terakreditasi. Bagaimana
dengan satuan pendidikan yang sudah mengajukan reakreditasi, namun sampai waktu
pelaksanaan UN belum dilakukan visitasi oleh asesor. Apakah status akreditasinya masih
sah?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Badan Akrediasi Nasional status akreditasi satuan pendidikan tersebut masih sah. Dengan
demikian satuan pendidikan tersebut masih memenuhi kelayakan sebagai pelaksana UN.
2. Jika satu PKBM memiliki dua program, yaitu program paket B dan program paket C, untuk
program paket C sudah terakreditasi, tetapi untuk program paket B belum. Apakah PKBM
berwewenang melaksanakan UN untuk kedua program tersebut?
PKBM tersebut hanya berwewenang melaksanakan UN untuk pendidikan kesetaraan
program paket C saja. Sedangkan untuk program paket B, PKBM tersebut mesti bergabung
dengan PKBM yang sudah terakreditasi atau bergabung ke pendidikan formal pelaksana UN.
3. Dalam satu sekolah/ madrasah, apakah memungkinkan ujian dilaksanakan dengan dua
moda, yaitu UNBK dan UNKP?
Dalam satu sekolah/madrasah hanya ada satu moda pelaksanaan UN. Sekolah/madrasah
yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan UNBK untuk seluruh peserta,
termasuk peserta ujian dari satuan pendidikan yang bergabung. Demikian juga
sekolah/madarasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP.
4. Bagaimana cara menentukan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan untuk peserta UN pada
SMA sederajat?
Penentuan pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk siswa SMA sederajat
sepenuhnya menjadi wewenang dan pilihan siswa yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh
satuan pendidikan. Sebab setiap siswa, meskipun pada jurusan yang sama, memiliki
keunikan dan perbedaan tersendiri. Satuan pendidikan berperan mengkoordinir dan mendata
hasil pemilihan tersebut dan melaporkannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk
diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
E. Bahan Ujian Nasional
1. Bagaimana penyusunan kisi-kisi UN 2018?
a. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
b. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
2. Bagaimanakah proses pengembangan soal UN?
Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Proses pengembangan soal
melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan
pakar penilaian pendidikan.
3. Mengapa peserta ujian dalam satu ruang ujian mendapatkan paket soal yang berbeda?
Tujuan penggunaan paket soal yang berbeda untuk membangun kemandirian dan
kepercayaan diri siswa, dan kejujuran guna mewujudkan sistem ujian nasional yang kredibel
dengan integritas yang tinggi.
4. Apabila jarak antara tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota dengan satuan
pendidikan sangat jauh atau jumlah satuan pendidikan cukup banyak, untuk
memperlancar proses pendistribusian ke satuan pendidikan tempat penyelenggaraan UN,
apakah boleh ditetapkan lebih dari satu tempat penyimpanan bahan UN di suatu
kabupaten/kota?
Boleh, untuk menjamin kelancaran pendistribusian ke satuan pendidikan pelaksana UN
dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
F. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
1. Mengapa LJUN disatukan dengan naskah soal?
Agar terjamin kesesuaian antara naskah soal dengan LJUN untuk setiap peserta UN. Oleh
karena itu pengawas ruang tidak dibenarkan memisahkan antara LJUN dan naskah soal
sebelum naskah soal dibagikan kepada siswa. Siswa mengisi identitas masing-masing
kemudian memisahkan antara naskah soal dan LJUN.
2. Bagaimanakah jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau
rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal
dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal baru secara utuh termasuk LJUN.
3. Bagaimanakah jika ada kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah
soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah lain yang
terdekat.
4. Bagaimanakah penanganan soal cadangan dan soal sisa?
Soal cadangan dan soal sisa disimpan dalam amplop, di dalam ruang ujian, dan tidak boleh
dibaca oleh pengawas. Setelah selesai ujian, semua berkas dikumpulkan dan diserahkan ke
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berita Acara. Selanjutnya satuan pendidikan
mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat
kabupaten/kota.
5. Bagaimanakah perlakuan terhadap soal yang sudah digunakan?
Soal UN setelah digunakan disimpan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan
setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita
acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun
mekanisme pemusnahan soal sebagai berikut:
a. dilakukan oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan.
b. dilakukan dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD
6. Bagaimana pengumpulan LJUN?
a. Panitia UN tingkat satuan pendidikan mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat
Provinsi.
b. Khusus untuk SILN, panitia UN tingkat satuan pendidikan mengirim LJUN langsung ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
7. Bagaimanakah pemindaian LJUN?
Pemindaian LJUN seluruh jenjang, termasuk UN Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi.
G. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
1. Bagaimana menentukan penempatan peserta didik dalam ruang ujian?
a. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor
urut peserta.
b. Untuk UNKP, setiap ruang diisi 20 peserta, sedangkan untuk UNBK idealnya setiap
ruang juga diisi 20 peserta, namun jika tidak memungkinkan maka pengaturannya
disesuaikan dengan kapasitas komputer yang ada di setiap ruang.
2. Bagaimanakan pengaturan tempat duduk peserta UNBK?
Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
a. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian.
b. Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta
tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi.
c. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian.
H. Waktu Pelaksanaan UN
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2018?
Jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018
Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk
pendidikan kesetaraan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di
Kementerian Agama.
7. Mengapa pada mata ujian Matematika terdapat isian singkat?
Tujuan soal dengan isian singkat adalah untuk memvariasikan bentuk soal, mengukur tingkat
pemahaman, memberi keleluasaan siswa dalam menjawab pertanyaan, mengukur
kemampuan siswa dalam berfikir logis dan sistematis, serta untuk mengurangi kemungkinan
siswa menebak jawaban.
Bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal untuk mata ujian
Matematika.
D. Akreditasi
1. Salah satu syarat satuan pendidikan pelaksana UN adalah terakreditasi. Bagaimana
dengan satuan pendidikan yang sudah mengajukan reakreditasi, namun sampai waktu
pelaksanaan UN belum dilakukan visitasi oleh asesor. Apakah status akreditasinya masih
sah?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang
Badan Akrediasi Nasional status akreditasi satuan pendidikan tersebut masih sah. Dengan
demikian satuan pendidikan tersebut masih memenuhi kelayakan sebagai pelaksana UN.
2. Jika satu PKBM memiliki dua program, yaitu program paket B dan program paket C, untuk
program paket C sudah terakreditasi, tetapi untuk program paket B belum. Apakah PKBM
berwewenang melaksanakan UN untuk kedua program tersebut?
PKBM tersebut hanya berwewenang melaksanakan UN untuk pendidikan kesetaraan
program paket C saja. Sedangkan untuk program paket B, PKBM tersebut mesti bergabung
dengan PKBM yang sudah terakreditasi atau bergabung ke pendidikan formal pelaksana UN.
3. Dalam satu sekolah/ madrasah, apakah memungkinkan ujian dilaksanakan dengan dua
moda, yaitu UNBK dan UNKP?
Dalam satu sekolah/madrasah hanya ada satu moda pelaksanaan UN. Sekolah/madrasah
yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan UNBK untuk seluruh peserta,
termasuk peserta ujian dari satuan pendidikan yang bergabung. Demikian juga
sekolah/madarasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP.
4. Bagaimana cara menentukan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan untuk peserta UN pada
SMA sederajat?
Penentuan pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk siswa SMA sederajat
sepenuhnya menjadi wewenang dan pilihan siswa yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh
satuan pendidikan. Sebab setiap siswa, meskipun pada jurusan yang sama, memiliki
keunikan dan perbedaan tersendiri. Satuan pendidikan berperan mengkoordinir dan mendata
hasil pemilihan tersebut dan melaporkannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk
diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
E. Bahan Ujian Nasional
1. Bagaimana penyusunan kisi-kisi UN 2018?
a. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
b. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
2. Bagaimanakah proses pengembangan soal UN?
Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Proses pengembangan soal
melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan
pakar penilaian pendidikan.
3. Mengapa peserta ujian dalam satu ruang ujian mendapatkan paket soal yang berbeda?
Tujuan penggunaan paket soal yang berbeda untuk membangun kemandirian dan
kepercayaan diri siswa, dan kejujuran guna mewujudkan sistem ujian nasional yang kredibel
dengan integritas yang tinggi.
4. Apabila jarak antara tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota dengan satuan
pendidikan sangat jauh atau jumlah satuan pendidikan cukup banyak, untuk
memperlancar proses pendistribusian ke satuan pendidikan tempat penyelenggaraan UN,
apakah boleh ditetapkan lebih dari satu tempat penyimpanan bahan UN di suatu
kabupaten/kota?
Boleh, untuk menjamin kelancaran pendistribusian ke satuan pendidikan pelaksana UN
dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
F. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
1. Mengapa LJUN disatukan dengan naskah soal?
Agar terjamin kesesuaian antara naskah soal dengan LJUN untuk setiap peserta UN. Oleh
karena itu pengawas ruang tidak dibenarkan memisahkan antara LJUN dan naskah soal
sebelum naskah soal dibagikan kepada siswa. Siswa mengisi identitas masing-masing
kemudian memisahkan antara naskah soal dan LJUN.
2. Bagaimanakah jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau
rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal
dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal baru secara utuh termasuk LJUN.
3. Bagaimanakah jika ada kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah
soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah lain yang
terdekat.
4. Bagaimanakah penanganan soal cadangan dan soal sisa?
Soal cadangan dan soal sisa disimpan dalam amplop, di dalam ruang ujian, dan tidak boleh
dibaca oleh pengawas. Setelah selesai ujian, semua berkas dikumpulkan dan diserahkan ke
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berita Acara. Selanjutnya satuan pendidikan
mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat
kabupaten/kota.
5. Bagaimanakah perlakuan terhadap soal yang sudah digunakan?
Soal UN setelah digunakan disimpan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan
setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita
acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun
mekanisme pemusnahan soal sebagai berikut:
a. dilakukan oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan.
b. dilakukan dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD
6. Bagaimana pengumpulan LJUN?
a. Panitia UN tingkat satuan pendidikan mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat
Provinsi.
b. Khusus untuk SILN, panitia UN tingkat satuan pendidikan mengirim LJUN langsung ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
7. Bagaimanakah pemindaian LJUN?
Pemindaian LJUN seluruh jenjang, termasuk UN Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh
Dinas Pendidikan Provinsi.
G. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
1. Bagaimana menentukan penempatan peserta didik dalam ruang ujian?
a. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor
urut peserta.
b. Untuk UNKP, setiap ruang diisi 20 peserta, sedangkan untuk UNBK idealnya setiap
ruang juga diisi 20 peserta, namun jika tidak memungkinkan maka pengaturannya
disesuaikan dengan kapasitas komputer yang ada di setiap ruang.
2. Bagaimanakan pengaturan tempat duduk peserta UNBK?
Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
a. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian.
b. Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta
tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi.
c. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian.
H. Waktu Pelaksanaan UN
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2018?
Jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018
2. Mengapa terdapat perbedaan jadwal pelaksanaan antara SMA/MA dan SMK/MAK?
Perbedaan jadwal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan UN dengan
prinsip berbagi sumber (resource sharing).
3. Mengapa ada pilihan hari Minggu atau Senin pada pelaksanaan UN untuk Pendidikan
Kesetaraan?
Adanya pilihan hari tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi peserta
maupun pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan yang akan menjalankan ibadah
keagamaan.
4. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN tersangkut kasus hukum dapat mengikuti UN?
Siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai
peserta UN terpenuhi. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.
5. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN sedang dalam perawatan di rumah sakit dapat
mengikuti UN?
Pada prinsipnya, siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syaratsyarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai
berikut:
Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan
koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan
rumah sakit.
Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya
memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di
sekolah atau di rumah sakit.
I. UN susulan
1. Apakah ada UN susulan?
Ya, UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti UN
yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
2. Jika pada saat UN Susulan peserta masih sakit dan tidak bisa mengikuti UN Susulan,
kapan yang bersangkutan mengikuti UN?
Peserta UN yang bersangkutan mengikuti UN pada tahun berikutnya.
J. Pengawas UN
1. Mengingat dalam pelaksanaan UN sekarang Perguruan Tinggi tidak berperan dalam
pengawasan satuan pendidikan, siapakah yang melakukan fungsi pengawasan di satuan
pendidikan?
Dinas kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang UN melalui koordinasi dengan Satuan
Pendidikan.
2. Siapakah yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru-guru dengan
kriteria:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
K. Peran LPMP
Apakah peran utama LPMP dalam pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018?
Peran Utama LPMP adalah:
o sebagai narasumber sosialisasi UN di tingkat provinsi
o melakukan pemindaian dan skoring untuk LJUN SMA/MA dan SMK/MAK
o membantu dinas provinsi dalam pemindaian dan skoring untuk LJUN SMP/MTs,
Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
L. Perbandingan UN 2017 dengan UN 2018
Bagaimanakah perbandingan antara UN tahun 2017 dengan UN 2018?
Perbedaan jadwal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan UN dengan
prinsip berbagi sumber (resource sharing).
3. Mengapa ada pilihan hari Minggu atau Senin pada pelaksanaan UN untuk Pendidikan
Kesetaraan?
Adanya pilihan hari tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi peserta
maupun pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan yang akan menjalankan ibadah
keagamaan.
4. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN tersangkut kasus hukum dapat mengikuti UN?
Siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai
peserta UN terpenuhi. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.
5. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN sedang dalam perawatan di rumah sakit dapat
mengikuti UN?
Pada prinsipnya, siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syaratsyarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai
berikut:
Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan
koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan
rumah sakit.
Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya
memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di
sekolah atau di rumah sakit.
I. UN susulan
1. Apakah ada UN susulan?
Ya, UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti UN
yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
2. Jika pada saat UN Susulan peserta masih sakit dan tidak bisa mengikuti UN Susulan,
kapan yang bersangkutan mengikuti UN?
Peserta UN yang bersangkutan mengikuti UN pada tahun berikutnya.
J. Pengawas UN
1. Mengingat dalam pelaksanaan UN sekarang Perguruan Tinggi tidak berperan dalam
pengawasan satuan pendidikan, siapakah yang melakukan fungsi pengawasan di satuan
pendidikan?
Dinas kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang UN melalui koordinasi dengan Satuan
Pendidikan.
2. Siapakah yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru-guru dengan
kriteria:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh
kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
K. Peran LPMP
Apakah peran utama LPMP dalam pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018?
Peran Utama LPMP adalah:
o sebagai narasumber sosialisasi UN di tingkat provinsi
o melakukan pemindaian dan skoring untuk LJUN SMA/MA dan SMK/MAK
o membantu dinas provinsi dalam pemindaian dan skoring untuk LJUN SMP/MTs,
Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
L. Perbandingan UN 2017 dengan UN 2018
Bagaimanakah perbandingan antara UN tahun 2017 dengan UN 2018?
M. Pelanggaran dan Sanksi
1. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi peserta UN?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh peserta ujian, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
· meminjam alat tulis dari peserta ujian;
· tidak membawa kartu ujian.
· menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
Sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yaitu membuat kegaduhan di dalam ruang ujian, dengan sanksi yang
diberikan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c. Pelanggaran berat meliputi:
· membawa contekan ke ruang ujian;
· kerjasama dengan peserta ujian;
· menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
· membawa HP ke dalam ruang ujian.
dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk
mata pelajaran bersangkutan.
2. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengawas ruang ujian?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh pengawas, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
· lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
ujian;
· lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
· lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur
yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
Pengawas yang melakukan pelanggaran ringan diberikan sanksi yang berupa
pembebastugasan sebagai pengawas ruang ujian.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
· lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian
di atas 30 menit.
· tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
c. Pelanggaran berat meliputi:
· memberi contekan;
· membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
· menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
· mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; atau
· lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
· menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat
merekam gambar;
· memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP);
dan/atau
· menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak
terkait UN.
Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi
pembebastugasan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.
II. UJIAN NASIONAL KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
1. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP.
b. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.
2. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pengawas ruang UNKP yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
b. Mekanisme Penetapan Pengawas
· Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat
Provinsi atau Kabupaten/Kota.
· Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pengawas ruang ujian.
3. Apakah kriteria satuan pendidikan dapat menjadi pelaksana UNKP?
Kriteria bagi pelaksana UNKP sebagai berikut:
a. telah terakreditasi,
b. tidak memiliki sarana, prasarana, dan akses untuk melaksanakan UNBK,
c. berada di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), dan
d. diusulkan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan mendapat persetujuan dari
panitia UN tingkat pusat
III. UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
1. Apakah yang dimaksud dengan UNBK?
a. UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat
lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan
soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
b. UNBK Tahun 2018 merupakan perluasan dari UNBK yang telah dilaksanakan pada Tahun
2017. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
c. Koneksi online diperlukan pada saat sinkronisasi naskah soal dan pengiriman hasil ujian ke
server pusat, sedangkan pada saat pelaksanaan ujian akan dilakukan offline dan
menggunakan server lokal.
2. Apakah kriteria satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK sebagai berikut:
a. telah terakreditasi
b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan
c. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat, antara
lain:
· tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;
· server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
· jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
· koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
· asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang
memadai ); dan
· ruangan ujian yang memadai.
3. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNKP bagi pemerintah?
Manfaat UNBK dibandingkan UNKP bagi pemerintah pusat, diantaranya:
1. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi peserta UN?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh peserta ujian, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
· meminjam alat tulis dari peserta ujian;
· tidak membawa kartu ujian.
· menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
Sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yaitu membuat kegaduhan di dalam ruang ujian, dengan sanksi yang
diberikan berupa pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
c. Pelanggaran berat meliputi:
· membawa contekan ke ruang ujian;
· kerjasama dengan peserta ujian;
· menyontek atau menggunakan kunci jawaban; dan/atau
· membawa HP ke dalam ruang ujian.
dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk
mata pelajaran bersangkutan.
2. Apakah jenis pelanggaran dan sanksi bagi pengawas ruang ujian?
Ada tiga jenis pelanggaran oleh pengawas, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
a. Pelanggaran ringan meliputi:
· lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta
ujian;
· lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas; atau
· lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai dengan semua prosedur
yang harus dilakukan secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.
Pengawas yang melakukan pelanggaran ringan diberikan sanksi yang berupa
pembebastugasan sebagai pengawas ruang ujian.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
· lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan penundaan waktu ujian
di atas 30 menit.
· tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas UNKP).
c. Pelanggaran berat meliputi:
· memberi contekan;
· membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
· menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian;
· mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK; atau
· lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga mengharuskan pengulangan ujian;
· menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan atau perangkat elektronik yang dapat
merekam gambar;
· memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk pengawas UNKP);
dan/atau
· menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak
terkait UN.
Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi
pembebastugasan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.
II. UJIAN NASIONAL KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
1. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP.
b. Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.
2. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pengawas ruang UNKP yang memenuhi kriteria dan persyaratan.
b. Mekanisme Penetapan Pengawas
· Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke Panitia UN Tingkat
Provinsi atau Kabupaten/Kota.
· Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya
menetapkan pengawas ruang ujian.
3. Apakah kriteria satuan pendidikan dapat menjadi pelaksana UNKP?
Kriteria bagi pelaksana UNKP sebagai berikut:
a. telah terakreditasi,
b. tidak memiliki sarana, prasarana, dan akses untuk melaksanakan UNBK,
c. berada di daerah 3T (terluar, terdepan, dan tertinggal), dan
d. diusulkan oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya dan mendapat persetujuan dari
panitia UN tingkat pusat
III. UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
1. Apakah yang dimaksud dengan UNBK?
a. UNBK adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan perangkat
lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional untuk menampilkan
soal dan proses menjawabnya dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis.
b. UNBK Tahun 2018 merupakan perluasan dari UNBK yang telah dilaksanakan pada Tahun
2017. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN perbaikan.
c. Koneksi online diperlukan pada saat sinkronisasi naskah soal dan pengiriman hasil ujian ke
server pusat, sedangkan pada saat pelaksanaan ujian akan dilakukan offline dan
menggunakan server lokal.
2. Apakah kriteria satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK sebagai berikut:
a. telah terakreditasi
b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan
c. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat pusat, antara
lain:
· tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan;
· server yang memadai dilengkapi dengan UPS;
· jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
· koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
· asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang
memadai ); dan
· ruangan ujian yang memadai.
3. Apa manfaat UNBK dibandingkan dengan UNKP bagi pemerintah?
Manfaat UNBK dibandingkan UNKP bagi pemerintah pusat, diantaranya:
· Lebih kecil kemungkinan terjadi keterlambatan soal, tertukarnya soal, dan ketidakjelasan
hasil cetak soal.
· Tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN.
· Gambar menjadi lebih jelas.
· Lebih mengakomodasi siswa dengan ketunaan. Misalnya, untuk ‘low vision’ tulisan dan
gambar bisa diperbesar.
· Hasil UN dapat diolah dan diumumkan secara lebih cepat.
· UN dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun.
· Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik.
5. Bagaimanakah bahan ujian UNBK?
Bahan UNBK disusun berdasarkan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan BSNP. Bahan ujian UNBK disimpan dalam Bank Soal di dalam
perangkat lunak UNBK.
6. Siapakah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UNBK?
Dalam pelaksanaan UNBK ada tiga orang yang terlibat langsung, yaitu pengawas ruang,
proktor, dan teknisi.
a. Pengawas ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin
kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
b. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang diberi
kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
c. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang melaksanakan
UNBK dan memiliki tugas membantu proktor dan peserta ujian berkaitan dengan teknis
yang terkait dengan perangkat keras (komputer dan server), jaringan, dan sumber daya
listrik selama UNBK berlangsung.
7. Bagaimana mekanisme resource sharing dalam pelaksanaan UNBK?
a. Mekanisme resource sharing dapat dilakukan lintas jenjang (menggunakan fasilitas
perguruan tinggi) dan lembaga/instansi).
b. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai
kewenangannya.
c. Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggungjawab bersama
antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK,
dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
8. Bagaimanakah pengaturan pengawas, proktor, dan teknisi untuk UNBK?
Pengaturan pengawas, proktor, dan teknisi dilakukan sebagai berikut.
a. setiap server ditangani oleh seorang proktor;
b. setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
c. setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan
setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh)
komputer client.
9. Bagaimana mengatasi masalah dalam pelaksanaan UNBK?
a. Bidang Pelaksanaan UNBK tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membentuk unit
layanan bantuan (help desk).
b. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan,
proktor pada sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan
petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UNBK Pusat.
c. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau
sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
d. Bentuk tindakan penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan
jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk
lain yang ditetapkan Bidang Pelaksanaan UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada
Penyelenggara UN.
e. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan kejadiankejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh satuan pendidikan
pelaksana UNBK disertai dengan Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
IV. UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
1. Bagaimanakah pendaftaran peserta Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri?
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik,
Kemdikbud dan EMIS Kemenag serta mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok
Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan
aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat
sudah tidak dapat diubah lagi.
2. Apakah persyaratan mengikuti Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan bagi peserta
di luar negeri?
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat
melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program
Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak
berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada
Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara
langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat
terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
3. Apa persyaratan untuk mengikuti UN bagi peserta Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)?
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan
formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran
sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS
4. Apakah kisi-kisi ujian nasional pedidikan kesetaraan mengacu kepada kurikulum 2006
atau kurikulum 2013?
Saat ini hanya ada satu jenis kurikulum untuk pendidikan kesetaraan, yaitu kurikulum 2006.
Tidak ada PKBM yang melaksanakan kurikulum 2013. Dengan demikian, kisi-kisi UN untuk
pendidikan kesetaraan dikembangkan dengan mengacu pada kurikulum 2006.
V. PUSAT INFORMASI UJIAN NASIONAL
Apakah ada Pusat Informasi Ujian Nasional?
a. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud:
SMS : 0811976929
Telepon : 021-5703303 / 021-57903020
Fax : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman : http://ult.kemdikbud.go.id
b. Puspendik
Telepon : 021-3853000
HP : 08111989866
Email : unpuspendik@kemdikbud.go.id
c. BSNP
Telp : 021-7668590
Fax : 021-7668591
HP : 081519157000
Email : info@bsnp-indonesia.org
UNDUH BUKU SAKU UN 2017/2018 DI SINI
hasil cetak soal.
· Tidak ada kerumitan pengumpulan LJUN.
· Gambar menjadi lebih jelas.
· Lebih mengakomodasi siswa dengan ketunaan. Misalnya, untuk ‘low vision’ tulisan dan
gambar bisa diperbesar.
· Hasil UN dapat diolah dan diumumkan secara lebih cepat.
· UN dapat dilakukan beberapa kali dalam setahun.
· Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik.
5. Bagaimanakah bahan ujian UNBK?
Bahan UNBK disusun berdasarkan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan BSNP. Bahan ujian UNBK disimpan dalam Bank Soal di dalam
perangkat lunak UNBK.
6. Siapakah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan UNBK?
Dalam pelaksanaan UNBK ada tiga orang yang terlibat langsung, yaitu pengawas ruang,
proktor, dan teknisi.
a. Pengawas ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin
kelancaran pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
b. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang diberi
kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
c. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah yang melaksanakan
UNBK dan memiliki tugas membantu proktor dan peserta ujian berkaitan dengan teknis
yang terkait dengan perangkat keras (komputer dan server), jaringan, dan sumber daya
listrik selama UNBK berlangsung.
7. Bagaimana mekanisme resource sharing dalam pelaksanaan UNBK?
a. Mekanisme resource sharing dapat dilakukan lintas jenjang (menggunakan fasilitas
perguruan tinggi) dan lembaga/instansi).
b. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan sesuai
kewenangannya.
c. Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi tanggungjawab bersama
antara satuan pendidikan yang menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK,
dengan mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
8. Bagaimanakah pengaturan pengawas, proktor, dan teknisi untuk UNBK?
Pengaturan pengawas, proktor, dan teknisi dilakukan sebagai berikut.
a. setiap server ditangani oleh seorang proktor;
b. setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas; dan
c. setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani minimal satu orang teknisi dan
setiap teknisi menangani sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat puluh)
komputer client.
9. Bagaimana mengatasi masalah dalam pelaksanaan UNBK?
a. Bidang Pelaksanaan UNBK tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota membentuk unit
layanan bantuan (help desk).
b. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis dalam pelaksanaan,
proktor pada sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat mengambil tindakan berdasarkan
petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Bidang Pelaksanaan UNBK Pusat.
c. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam, kerusakan peralatan atau
sarana/prasarana, kerusakan sistem, hambatan jaringan, dan sebagainya.
d. Bentuk tindakan penanganan kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: perubahan
jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk
lain yang ditetapkan Bidang Pelaksanaan UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada
Penyelenggara UN.
e. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan UNBK dan kejadiankejadian khusus serta tindakan penangannya dilaporkan oleh satuan pendidikan
pelaksana UNBK disertai dengan Berita Acara Pelaksanaan UNBK.
IV. UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
1. Bagaimanakah pendaftaran peserta Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri?
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C mendata dan
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke pangkalan Dapodik,
Kemdikbud dan EMIS Kemenag serta mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket C pada Pondok
Pesantren mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta dengan menggunakan
aplikasi yang dibuat oleh Puspendik dan menyerahkannya ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat
sudah tidak dapat diubah lagi.
2. Apakah persyaratan mengikuti Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan bagi peserta
di luar negeri?
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat
melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program
Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak
berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada
Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan
Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara
langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat
terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.
3. Apa persyaratan untuk mengikuti UN bagi peserta Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)?
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan
formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh
dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran
sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS
4. Apakah kisi-kisi ujian nasional pedidikan kesetaraan mengacu kepada kurikulum 2006
atau kurikulum 2013?
Saat ini hanya ada satu jenis kurikulum untuk pendidikan kesetaraan, yaitu kurikulum 2006.
Tidak ada PKBM yang melaksanakan kurikulum 2013. Dengan demikian, kisi-kisi UN untuk
pendidikan kesetaraan dikembangkan dengan mengacu pada kurikulum 2006.
V. PUSAT INFORMASI UJIAN NASIONAL
Apakah ada Pusat Informasi Ujian Nasional?
a. Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemdikbud:
SMS : 0811976929
Telepon : 021-5703303 / 021-57903020
Fax : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Laman : http://ult.kemdikbud.go.id
b. Puspendik
Telepon : 021-3853000
HP : 08111989866
Email : unpuspendik@kemdikbud.go.id
c. BSNP
Telp : 021-7668590
Fax : 021-7668591
HP : 081519157000
Email : info@bsnp-indonesia.org
UNDUH BUKU SAKU UN 2017/2018 DI SINI
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!