Sunday, 10 December 2017

Skema Baru Pensiun PNS Tunggu Restu Presiden

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War.....Wab....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Skema Baru Pensiun PNS Tunggu Restu Presiden. simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Skema Baru Pensiun PNS Tunggu Restu Presiden

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menjalankan skema baru pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun depan. Untuk melangkah pada implementasi, kebijakan merombak skema pensiun ini harus mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengatakan skema pensiun PNS yang baru sampai saat ini masih dibahas di internal pemerintah.

"Skema pensiun masih dibahas di internal pemerintah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (1/11/2017).

Walaupun tengah dibahas, Askolani mengaku,program skema baru untuk pensiun PNS akan diterapkan pada tahun depan. Tentu saja, harus menunggu restu dari Presiden Jokowi untuk bisa melaksanakannya.

"Insyaallah rencananya di 2018, tapi harus ditandatangani dulu oleh Presiden," kata Askolani tanpa bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai skema baru pensiun PNS tersebut.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan skema baru pensiun PNS belum selesai dibahas.

"Model pensiun sedang dibahas, jadi belum final," tutur dia.

Reformasi Pensiun PNS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya berencana memperbaiki program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Upaya reformasi tersebut sudah masuk program pemerintah yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Tahun depan gaji pokok PNS tidak naik. Ini untuk antisipasi program pensiun yang sedang kita perbaiki," ujar Sri Mulyani.

Di 2018, pemerintah berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan pensiunan dengan mereformasi program pensiun PNS agar dapat memberikan manfaat yang lebih tinggi dan adil bagi pensiunan. Reformasi program pensiun diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong dan memelihara stabilitas kinerja PNS dengan menjaga beban APBN tetap terkendali.

"Kita ingin memperbaiki manfaat pensiun, menjaga keberlanjutan dan menjalankan amanat Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Kementerian Keuangan tengah memformulasikan skema baru program pensiun PNS dari pay as you go ke fully funded yang secara bertahap mulai berjalan pada 2018. Dengan skema baru tersebut, baik pemerintah maupun purna PNS akan memperoleh manfaat pasti.

Kunta mengungkapkan, dalam skema pendanaan fully funded, PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama membayar iuran.

"Fully funded adalah individual account. Gaji PNS dipotong buat bayar iuran, pemerintah sebagai pemberi kerja juga harus iuran. Akumulasi dana pensiun ini yang akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun," kata dia.

Untuk besaran tarif iuran pemerintah maupun apakah iuran PNS akan dinaikkan, pemerintah memberi sinyal ke arah penyesuaian. Saat ini, dengan skema pay as you go, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok (gapok) per bulan. Dana pensiun itu dikelola PT Taspen (Persero).

"Skemanya belum pasti karena ini masih dibahas. Kalau untuk pemerintah nanti kita hitung setelah skema ditetapkan. Sedangkan untuk PNS, idenya kita ingin PNS menabung lebih banyak pada saat dia bekerja untuk hari tuanya," Kunta menerangkan.

Satu hal yang penting, pemerintah tidak akan lagi membayar manfaat pensiun bulanan kepada para pensiunan PNS melalui skema fully funded. Kewajiban pemerintah ikut patungan membayar iuran program pensiun hanya selama menjadi PNS aktif.

"Pemerintah tidak akan bayarin manfaat pensiun bulanan lagi karena pemberi kerja kan sudah iuran. Kita bayar iuran selama PNS bekerja, lalu iuran diakumulasikan. Ketahuan dong uangnya berapa, itulah yang menjadi hak PNS. Jadi, ngambil buat bayar manfaat pensiun dari iuran tadi," Kunta menjelaskan.

Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: liputan6.com

https://liputanpendidik.blogspot.co.id/

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger