LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab...Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Januari 2018, UPT Pendidikan Kecamatan Bakal Dihapus. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ilustrasi foto |
Ada kabar menarik di lingkungan Pendidikan. Per Januari 2018, Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pendidikan akan dihapus. Dengan penghapusan tersebut, dipastikan puluhan pejabat esolon IV A dan IV B akan kehilangan jabatan, karena terancam akan terjadi demosi. Sebab dengan lahirnya Permendagri nomor 12 tahun 2017, UPT kantor Disdik kecamatan dihapus.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Sumarwati. “Ya memang benar, per Januari 2018 besok, UPT Pendidikan tingkat Kecamatan akan dihapus,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Diungkapkan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi perkembangannya. Sebab dalam Permendagri tersebut ada aturan yang harus dihapus karena aturan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
“Ya nanti kita lihat sajalah. Kami tentunya sudah mempelajari Permendagri nomor 12 tahun 2017. Dan itu sudah dalam kajian,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam klausul Permendagri no 12 memang tidak ada UPTD atau UPT tapi yang ada kesatuan pendidikan. Sedangkan kesatuan pendidikan di disdik itu terdiri pendidikan non formal dan formal.
Disinggung tentang puluhan pejabat eselon IV a dan IV b yang terdepak, Sumarwati menjelaskan bahwa hal itu sudah dalam kajian Baperjakat. “Kita sudah mengantisipasi. Kita lihat saja nanti,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Pekalongan, Rukman Hidayat Ap. Kata dia, sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017, keberadaan UPT Pendidikan di Kecamatan memang dihapus.
“Kalau soal UPT Pendidikan tingkat Kecamatan memang harus dihapus karena itu sesuai dengan Permendagri nomor 12 tahun 2017 mas,” katanya.
Berbeda dengan UPT di 6 OPD lain. Berdasarkan aturan, itu harus dilakukan kajian berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. “Jadi, kami sudah melakukan kajian terkait dengan UPT di 6 OPD, apakah masih ada atau harus dihapus,” terangnya.
Dari hasil kajian, menurut mantan Camat Bojong ini, UPT di 6 OPD memang masih dibutuhkan. “Nah, kajian kami ini sudah dilayangkan ke Provinsi untuk kemudian dikaji lagi. Kemungkinan hasilnya dalam waktu dekat sudah turun,” terangnya.
Dengan keputusan Provinsi tersebut, lanjut Rukman, untuk dijadikan acuan dalam pertimbangan penempatan ASN. “Mudah-mudahan, Januari sudah terjawab,” terangnya.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi tentang Januari 2018, UPT Pendidikan Kecamatan Bakal Dihapus yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: radarpekalongan.co.id
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!