Tuesday, 19 December 2017

Mulai Januari 2018, PNS Pemkab Gowa Terima Gaji Dua Kali Dalam Sebulan

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Mulai Januari 2018, PNS Pemkab Gowa Terima Gaji Dua Kali Dalam Sebulan.simak informasi selengkapnya dibawah ini...

Mulai Januari 2018, PNS Pemkab Gowa Terima Gaji Dua Kali Dalam Sebulan
Rombongan Pemkab Gowa melihat langsung ruang Bandung Command Center (BCC) milik Pemerintah Wali Kota Bandung.
Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Gowa. Mulai 2018, pegawai akan menerima gaji dua kali.

Hal ini dilakukan setelah pemerintah akan menerapkan sistem Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) mulai 1 Januari.

Untuk menunjang sistem tersebut, pemerintah Kabupaten Gowa pun melakukan studi banding ke Pemerintah Wali Kota Bandung terkait kepemilikan aplikasi elektronik remonerisasi kinerja (ERK).

Diketuai Kabag Humas dan Kerjasama Setkab Gowa, Abdullah Sirajuddin menjelaskan sistem TPP ini memantau kinerja pegawai setiap hari.

"Jadi dari aplikasi ini kinerja pegawai akan terpantau setiap harinya. Karena mereka harus membuat laporan apa saja yang dikerjakan selama berada di kantor dan mengabsen melalui finger print. Aplikasi itu akan tersambung langsung dengan pak bupati," jelasnya usai bertemu dengan pihak Pemkot Bandung di Balai Kota Bandung, Jl. Wastukencana, Nomor 2, Senin (18/12/2017).

Aplikasi ini lah yang kemudian menjadi penentu besaran tunjangan yang akan diterima para pegawai. Sesuai tingkat jabatannya.

Jumlah tunjangan yang diterima berbeda antara staf hingga sekretaris daerah (Sekda).

Untuk level staf antara kisaran Rp 800 ribu-Rp 900 ribu dan Sekda kisaran Rp 3 juta.

"Makanya bisa dibilang terima gaji dua kali, satu di awal bulan dan tunjangannya tanggal 20. Juga untuk meringankan beban biaya rumah tangga," katanya lagi.

Setelah diterapkan, para pegawai akan diberikan waktu istirahat tiga kali.

Pada waktu Salat Dhuha, Ishoma dan waktu menjelang Salat Ashar.

"Dalam sehari itu pegawai harus ada di area kantor selama 300 menit. Istirahat selama 150 menit. Kalau tidak akan ketahuan. Jika melanggar akan dipotong," ujarnya.

Untuk info selengkapnya DISINI.!

Demikian Informasi tentang yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: makassar.tribunnews.com

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger