LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Kenaikan Tunjangan Bagi PNS Berdasarkan LAKIP. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
ilustrasi foto PNS |
JAKARTA - Laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) akan menjadi salah satu dasar kenaikan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Nilai LAKIP dinilai cukup menggambarkan hasil kinerja PNS selama ini.
Penggunaan nilai LAKIP sebagai salah satu dasar kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk manajemen PNS berbasis kinerja.
“LAKIP jadi dasar kenaikan tunjangan kinerja. Mari diperbaiki tunjangan kinerja ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur di Jakarta kemarin.
Nilai LAKIP, kata dia, menunjukkan efektivitas kinerja masing-masing PNS di setiap unit kerja. Menurutnya, saat ini nilai lakip di semua instansi baik pusat maupun daerah masih didominasi nilai C.
“Kalau C ini masih banyak program yang tidak nyambung dengan kegiatan. Sebagaimana yang disampaikan Bapak Presiden bahwa kegiatan penunjang lebih banyak dibandingkan kegiatan utama,” jelasnya.
Dia mengakui setiap akhir tahun banyak usulan kenaikan tunjangan kinerja dari berbagai instansi. Dia memastikan akan memeriksa nilai LAKIP sebelum memberi keputusan kenaikan. “Usulan kenaikan banyak di meja saya. Nanti kita lihat dulu bagaimana nilai LAKIP-nya,” paparnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan-RB Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa untuk mendapatkan kenaikan tunjangan harus didasarkan pada kinerja setiap unit.
Menurutnya, LAKIP cukup menggambarkan kerja setiap PNS. “Semua ingin 100% (tunjangan kinerjanya). Banyak yang 70%. Kalau mau 100%, kan dilihat kinerja. Dari LAKIP ketahuan,” katanya.
Menurutnya, proses perhitungan didasarkan pada penilaian sistem kerja secara menyeluruh. Dalam hal ini, kenaikan tunjangan ini harus didasarkan pada hasil kerja, termasuk juga kinerja organisasi ataupun individu.
“Sistem kinerja menyeluruh. Teknis. Itu penilaian menyeluruh,” paparnya. Mengenai waktu pengumuman nilai LAKIP tahun 2017, Ateh mengatakan akan dilakukan awal 2018. Dia berharap akan ada peningkatan nilai untuk tahun 2018.
Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!