Sunday 10 December 2017

4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017

LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu yang sama-sama berbahagia, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang 4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
\
4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017

Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi tentang 4 Syarat Bagi Peserta Program PPGJ yang Wajib Dipenuhi Sesuai Permendikbud No 37 Tahun 2017 yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger