PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
2017
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0044/P/BSNP/XI/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017
tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu
menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang
mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan
Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14
Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket
A, Program Paket B, dan Program Paket C;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan
Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
6. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Keagamaan Kristen;
7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi
Nasional;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh
Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga
Pendidikan di Indonesia;
10. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2013 tentang Sekolah Menengah Agama Katolik;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah.
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN
PELAJARAN 2017/2018.
Pasal 1
(1) POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian
Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama
Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah
Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya
Tahun Pelajaran 2017/2018.
(2) POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BSNP ini.
Pasal 2
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau perubahan terhadap POS UN ini
akan ditetapkan oleh BSNP dan disosialisasikan melalui surat edaran.
Pasal 3
Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017
Ketua
Bambang Suryadi, Ph.D.
DAFTAR ISI
BAB I PENGERTIAN ............................................................................................................ 8
BAB II PESERTA UJIAN NASIONAL ................................................................................... 11
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional .............................................................. 11
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional.......................................................................... 11
C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional ......................................................................... 13
BAB III PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL......................................... 17
A. Penyelenggara Ujian Nasional .................................................................................. 17
B. Pelaksana Ujian Nasional....................................................................................... 17
C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi ................................................................. 19
D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota.................................................... 21
E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan ................................................ 23
F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri ............................................................. 25
BAB IV BAHAN UJIAN NASIONAL...................................................................................... 26
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional.......................................................................................... 26
B. Perangkat Soal ....................................................................................................... 26
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional ........................................................................... 26
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian .................................................... 27
BAB V PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) ........................ 28
A. Penyiapan Sistem UNBK.......................................................................................... 28
B. Penetapan Tim Teknis UNBK ................................................................................... 28
C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ...................................................... 29
D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK...................................... 29
E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan) ................................................... 30
F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas ......................................... 30
G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK .................................................... 31
H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK ....................................................................... 31
I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK ............................. 31
J. Prosedur Pelaksanaan UNBK................................................................................... 32
K. Jadwal Pelaksanaan UNBK...................................................................................... 35
BAB VI PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)......... 36
A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP....................................................... 36
B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP........................................................................... 36
C. Prosedur Pelaksanaan UNKP ................................................................................... 36
D. Jadwal Pelaksanaan UNKP ...................................................................................... 41
BAB VII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN ................. 42
A. Moda Ujian Nasional ............................................................................................... 42
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN ........................................................... 42
C. Penetapan Ruang Ujian ........................................................................................... 42
D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian ........................................................................... 42
E. Prosedur Pelaksanaan Ujian .................................................................................... 43
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan ............................................ 43
BAB VIII PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL UNTUK PERBAIKAN ........................................ 44
A. Peserta.................................................................................................................... 44
B. Persyaratan............................................................................................................. 44
C. Pendaftaran ............................................................................................................ 44
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran..................................................................... 45
E. Pelaksanaan............................................................................................................ 46
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan................................................................ 46
G. Mata Ujian .............................................................................................................. 46
BAB IX PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL .............................................................. 47
A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK.............................................................. 47
B. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNKP .............................................................. 47
C. Pengolahan Hasil UNKP........................................................................................... 48
BAB X KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UJIAN
NASIONAL ............................................................................................................. 50
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN........................................................ 51
BAB XII BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL .............................................................. 52
BAB XIII PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT............................... 55
BAB XIV SANKSI............................................................................................................... 58
BAB XV PENGATURAN KHUSUS ....................................................................................... 59
BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA ...................................................................................... 60
Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat Pelaksanaan Ujian Nasional
untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri. ............................................... 61
Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing Jenjang dan Mata
Ujian............................................................................................................ 62
Lampiran 3 : Tanggal-Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 ......... 67
Lampiran 4 : Jadwal UN Tahun Pelajaran 2017/2018........................................................ 69
Lampiran 5 : Contoh Pakta Integritas ................................................................................ 75
BAB I
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah
yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah
Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa
(SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah
Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), serta lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket
B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja
sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui
di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur
formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA
mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
6. Program Ulya adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan
pendalaman pendidikan agama Islam.
7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN
adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan
sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar
Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK
adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai media untuk
menampilkan soal dan proses menjawabnya.
10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut
UNKP adalah ujian nasional yang menggunakan naskah soal dan
Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan
menggunakan pensil.
11. Tim Teknis UNBK adalah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang
diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melakukan
verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
12. Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani
aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
13. Teknisi adalah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata
komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
14. Pengawas Ujian adalah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi
dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang
ujian.
15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan
pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket
C/Ulya setara SMA/MA.
16. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima
oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang
diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan
UN.
19. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
20. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri
atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
21. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian
listening comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar
hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
22. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
23. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
24. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban,
blangko berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan
amplop lembar jawaban.
25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
26. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak
terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan
ketepatan waktu dan tempat tujuan.
27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang
dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses
pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian
bahan UN.
28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS
UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UN.
29. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
30. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
31. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
32. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah
kabupaten/kota.
BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal dan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti UN dan
berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang
ditetapkan BSNP.
b. Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di
satuan pendidikan nonformal kesetaraan atau formal berhak
mengikuti UN dan mengulang UN sebelum mencapai kriteria
cukup yang ditetapkan BSNP.
c. Setiap peserta UN berhak mendapatkan Sertifikat Hasil Ujian
Nasional (SHUN) yang memuat mata pelajaran yang ditempuh
dalam ujian dan nilai capaiannya.
d. Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan
pendidikannya karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang
dan jenis pendidikan yang sama.
e. Peserta UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah
tidak dapat mengikuti UN utama berhak mengikuti UN susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur
formal termasuk SPK, nonformal kesetaraan dan informal wajib
mengikuti UN satu kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai
dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam
rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara
berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.
b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
B. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Persyaratan umum peserta UN
a. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada
suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
b. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu
mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester
pertama pada tahun terakhir.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
pada Pendidikan Kesetaraan.
Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan
sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan
sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di
daerah.
2. Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
a. Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau
SPK.
b. Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
c. Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain
yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari
satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan
ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
d. Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan
pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin
penyelenggaraan program SKS.
3. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan
a. Peserta didik terdaftar pada PKBM, SKB, Pondok Pesantren
penyelenggara Program Wustha, Program Ulya, atau kelompok
belajar sejenis yang memiliki izin.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang
pendidikan kesetaraan.
d. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
e. Peserta didik yang terdaftar pada satuan pendidikan nonformal
yang belum terakreditasi dapat mengikuti UN pada satuan
pendidikan nonformal atau formal yang terakreditasi yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya.
4. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Informal (Sekolah
Rumah)
a. Peserta didik terdaftar pada sekolah rumah yang memiliki izin
dari Dinas Pendidikan yang berwenang.
b. Peserta didik memiliki laporan hasil belajar lengkap dari
pendidik dan/atau satuan pendidikan.
c. Peserta didik terdaftar untuk mengikuti ujian akhir satuan
pendidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal pada
jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
Peserta mendaftar pada satuan pendidikan formal atau satuan
pendidikan nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk mengikuti UN.
5. Persyaratan peserta UN untuk Pendidikan Kesetaraan di Luar
Negeri
a. Peserta didik terdaftar pada satuan pendidikan kesetaraan yang
telah mendapatkan izin dan memiliki laporan kegiatan tutorial
dari lembaga pendidikan nonformal.
b. Peserta didik telah mengikuti proses pembelajaran untuk
mencapai seluruh kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran
sesuai dengan Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang telah
ditetapkan dalam bentuk tatap muka, tutorial dan pembelajaran
mandiri.
c. Peserta didik dari Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya harus memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang
setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan
pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia
ijazah 3 (tiga) tahun.
d. Peserta didik memiliki bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara
pendidikan nonformal dan diserahkan pada saat mendaftar
menjadi peserta UN Pendidikan Kesetaraan kepada Atase
Pendidikan atau Konsulat Jenderal untuk diteruskan ke Panitia
UN Tingkat Pusat.
Dalam hal tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal, bukti kegiatan pembelajaran dan laporan
lengkap penilaian hasil belajar yang sudah dicap dan
ditandatangani oleh pimpinan lembaga penyelenggara pendidikan
nonformal diserahkan pada saat mendaftar menjadi peserta UN
Pendidikan Kesetaraan kepada Panitia UN Tingkat Pusat dengan
verifikasi dari Direktorat terkait.
C. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal
a. Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon
peserta.
b. Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri
dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
c. Sekolah/Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta
ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Education
Management Information System (EMIS) Kementerian Agama
(Kemenag) dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat
Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk
diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan.
e. Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan
hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya.
f. Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan:
1) pemutakhiran data;
2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan
Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
3) pengiriman DNT dan KPU peserta UN ke satuan pendidikan.
g. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
h. Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan,
menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah
pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
2. Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri
a. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan
melalui Dapodikmas, Kemdikbud dan mengirimkan tembusannya
ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN
untuk Pendidikan Kesetaraan.
b. Penyelenggara Program Paket B/Wustha dan Program Paket
C/Ulya pada Pondok Pesantren mendaftarkan peserta didik
yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. Selanjutnya Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta
dengan menggunakan aplikasi EMIS dan menyerahkannya ke
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
c. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan melakukan
verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon
Peserta.
d. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan mengirimkan
Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
e. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon
peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh
Puspendik.
f. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan
mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit
pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
g. Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS
dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
h. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan
mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan
cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
i. Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan,
menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
j. Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan
Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota.
k. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke
Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
l. Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan soft copy DNT ke
Panitia UN Tingkat Pusat.
m. DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat
Pusat sudah tidak dapat diubah lagi.
3. Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
a. Pelaksana Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya
mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam
bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau
Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
b. Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor
Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang
diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan
untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
c. Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di
luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat,
menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia
UN Tingkat Pusat c.q. Puspendik, Kemdikbud RI di Jakarta.
d. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan
menetapkannya menjadi DNT.
e. Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan
atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri
tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat
Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN
Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui Direktorat
terkait.
f. Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan soft copy DNT.
4. Pendidikan Informal (Sekolah Rumah)
a. Penyelenggara sekolah rumah mendata calon peserta yang
memenuhi persyaratan ujian.
b. Penyelenggara sekolah rumah mendaftarkan calon peserta pada
satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai
dengan kewenangannya.
c. Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan
memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran
peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.
BAB III
PENYELENGGARA DAN PELAKSANA
UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggara Ujian Nasional
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
1. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN;
2. menyusun dan menetapkan POS UN;
3. menetapkan naskah soal UN;
4. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pembentukan
Panitia UN Tingkat Pusat;
5. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN
secara nasional; dan
6. melakukan pemantauan, evaluasi, dan menyusun rekomendasi
perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
B. Pelaksana Ujian Nasional
Pelaksana UN terdiri atas Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan:
1. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Panitia UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas unsur-unsur:
1) Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
2) Sekretariat Jenderal, Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi;
3) Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
4) Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
7) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
8) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
9) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen,
Kementerian Agama;
11) Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Katolik,
Kementerian Agama;
12) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
13) Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsul Jenderal
Kementerian Luar Negeri; dan
b. Panitia UN Tingkat Pusat dipimpin oleh satu orang Ketua dan
satu orang Sekretaris.
c. Panitia UN Tingkat Pusat memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
1) menyusun kisi-kisi UN berdasarkan kriteria pencapaian
kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang
berlaku;
2) merencanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan UN;
3) melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri;
4) melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan
koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan
menjelang dan selama pelaksanaan UNBK;
5) melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
6) menyusun materi sosialisasi bagi pemangku kepentingan di
tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan
sekolah/madrasah;
7) memantau kesiapan pelaksanaan UN di daerah;
8) menyusun petunjuk teknis penggandaan dan
pendistribusian bahan UNKP;
9) melakukan penandatanganan pakta integritas dengan
panitia tingkat provinsi;
10) menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
11) mendistribusikan kisi-kisi UN;
12) menyusun dan merakit soal UN;
13) menjamin mutu soal UN;
14) menyiapkan master dan/atau database bahan UN;
15) mengembangkan sistem yang mencakup desain, program
aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan
UNBK;
16) menetapkan Perguruan Tinggi mitra dalam pelaksanaan
UNBK;
17) berkoordinasi dengan lembaga lain yang relevan untuk
melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem UNBK;
18) menyusun petunjuk teknis penggunaan (user manual) dan
bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi/kabupaten/kota,
proktor, teknisi, dan peserta UNBK;
19) menyiapkan prosedur remote printing untuk kondisi khusus;
20) melakukan perbaikan naskah soal UN dan menyiapkan
master soalnya dalam hal terdapat kekeliruan dan/atau
berpotensi menimbulkan masalah;
21) mencetak naskah UN Braille;
22) melakukan verifikasi dan pengawasan sistem komputerisasi;
23) menerima nilai rapor semester 1 (satu) sampai 5 (lima)
untuk SMP/MTs dan SMA/MA sederajat dari Panitia UN
Tingkat Provinsi atau melalui sistem Data Pokok Pendidikan
(Dapodik); dan
24) menerima nilai USBN dari Panitia UN Tingkat Provinsi
melalui sistem Dapodik;
Pelaksanaan Ujian:
1) bertanggung jawab atas pelaksanaan UN secara
keseluruhan;
2) melakukan koordinasi kegiatan pemantauan UN di daerah;
3) melakukan penskoran hasil UN;
4) mencetak dan mendistribusikan blangko SHUN untuk
peserta luar negeri;
5) menyusun petunjuk teknis tentang prosedur penerbitan,
pengesahan, pembatalan, dan pencabutan SHUN;
6) mengirimkan Nilai UN ke provinsi dan luar negeri;
7) menganalisis hasil UN dan mengirimkan hasilnya kepada
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
8) mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan
tentang pelaksanaan dan hasil UN kepada Penyelenggara
UN.
C. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi
1. Panitia UN Tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan
Gubernur, terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Bidang yang menangani
pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan bidang yang
menangani pendidikan nonformal: Program Paket B/Wustha,
dan Program Paket C/Ulya, dan Pendidikan Keagamaan Kristen
dan Katolik);
c. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
d. Dewan Pendidikan Provinsi; dan
e. Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi dalam melaksanakan UN SMPLB,
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
a. Merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya.
b. Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN
dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya.
c. Melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Panitia
Tingkat Kabupaten/Kota.
d. Melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan
koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan
menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
e. Menetapkan satuan pendidikan yang berwenang melaksanakan
UN, dengan prosedur sebagai berikut:
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki
kelas/tingkat tertinggi;
2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan
jenjang akreditasi dan dengan mempertimbangkan aspekaspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana
UN;
3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN dan satuan
pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain
sesuai dengan kewenangannya, yang dituangkan dalam
surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan
pendidikan pelaksana UN melalui dinas pendidikan
kabupaten/kota.
f. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal:
1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;
2) pengumpulan dan pengelolaan database peserta UN;
3) pengumpulan dan pengelolaan database nilai rapor dan
nilai US;
4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan
dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk
SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK
sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling lambat dua
minggu sebelum UN dengan menggunakan aplikasi dari
Kemdikbud;
5) pengiriman nilai USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling
lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari
satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN
Tingkat Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.
h. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNKP, panitia UN Tingkat
Provinsi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana
diuraikan pada BAB VI dalam POS ini, dengan tambahan tugas
berikut:
1) melakukan koordinasi dengan Panitia UN Tingkat Pusat
dalam pelelangan pekerjaan penggandaan dan
pendistribusian bahan UN;
2) melakukan verifikasi jumlah amplop setiap sekolah/
madrasah dan Kabupaten/Kota serta pendistribusian bahan
UN;
3) menerima hasil cetakan bahan UN dari Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikan bahan UN ke
titik simpan Kabupaten/Kota;
4) menjamin pendistribusian bahan UN yang mencakup
naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, berita acara, tata
tertib, amplop, dan pakta integritas ke satuan pendidikan
melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan;
5) menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN.
Pelaksanaan Ujian:
a. Memantau pelaksanaan UN bersama LPMP dan Dewan
Pendidikan.
b. Memindai LJUN serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
c. Menerima Nilai UN dari Panitia UN Tingkat Pusat.
d. Mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) dan
mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan melalui Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
e. Melaksanakan penggandaan dan distribusi blangko SHUN dan
blangko ijazah, mengisi SHUN.
f. Mengirimkan DKHUN dan SHUN ke satuan pendidikan melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
g. Mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya.
h. Membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk
disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Pusat yang berisi
tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang
dilengkapi dengan:
1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Provinsi;
2) Data peserta UN;
3) Data satuan pendidikan pelaksana UN; dan
4) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
D. Panitia Ujian Nasional Tingkat Kabupaten/Kota
1. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
Bupati/Walikota, terdiri atas unsur-unsur:
a. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Seksi yang
menangani pendidikan madrasah, pendidikan keagamaan, dan
seksi yang menangani pendidikan nonformal: Program Paket
B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya).
2. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut:
a. merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud
tentang UN, US dan POS UN ke satuan pendidikan di
wilayahnya;
c. melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala
satuan pendidikan;
d. melakukan koordinasi dengan PLN dan penyedia layanan
koneksi internet untuk memastikan tidak ada gangguan
menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
e. menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, dengan prosedur
sebagai berikut:
1) melakukan pendataan satuan pendidikan yang memiliki
kelas/tingkat tertinggi;
2) mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan status dan
jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan
sebagai bahan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN;
3) menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN, satuan
pendidikan yang bergabung dengan satuan pendidikan lain,
lokasi UN untuk UNBK, alokasi peserta UN di lokasi UNBK,
yang dituangkan dalam surat keputusan dan
mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN.
f. Melakukan koordinasi dengan satuan pendidikan dalam hal:
1) penetapan satuan pendidikan pelaksana UN
2) pengumpulan dan pengelolaan database peserta UN;
3) pengumpulan dan pengelolaan database nilai rapor dan
nilai USBN;
4) pengiriman nilai rapor untuk mata pelajaran yang diujikan
dalam UN semester pertama sampai semester 5 (lima) untuk
SMP/MTs sederajat ke Panitia UN Tingkat Pusat paling
lambat dua minggu sebelum UN dengan menggunakan
aplikasi dari Kemdikbud;
5) pengiriman nilai USBN ke Panitia UN Tingkat Pusat paling
lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari
satuan pendidikan menggunakan aplikasi dari Kemdikbud;
g. menetapkan pengawas ruang UN;
h. dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diuraikan dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Langkah-langkah pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut.
a. menyampaikan daftar pengawas ruang ujian ke Panitia UN
tingkat provinsi;
b. menetapkan penanggung jawab ruang ujian dari salah seorang
pengawas ruang ujian;
c. melakukan koordinasi keterlibatan Dewan Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam pemantauan pelaksanaan UN;
d. menyerahkan LJUN berbasis pensil dan kertas dari satuan
pendidikan pelaksana UN sesuai dengan kewenangannya ke
Dinas Pendidikan Provinsi;
e. menerima Nilai UN dari Dinas Pendidikan Provinsi;
f. mengirimkan Nilai UN ke satuan pendidikan;
g. menerima DKHUN dan SHUN untuk diteruskan ke satuan
pendidikan;
h. mendistribusikan blangko ijazah ke S/M/PK;
i. mengevaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya; dan
j. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota
untuk disampaikan kepada Panitia UN Tingkat Provinsi yang
berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN yang
dilengkapi dengan:
1) Surat keputusan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2) Data peserta UN;
3) Data pengawas ruang;
4) Data satuan pendidikan Pelaksana UN; dan
5) Laporan kelulusan satuan pendidikan.
E. Panitia Ujian Nasional Tingkat Satuan Pendidikan
1. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk sekolah/PKBM/SKB
ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangannya, terdiri atas unsur-unsur satuan
pendidikan pelaksana UN dan satuan pendidikan yang bergabung;
2. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah/pondok
pesantren ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan
sesuai dengan kewenangannya berkoordinasi dengan Kepala Kanwil
Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan kewenangannya,
terdiri atas unsur-unsur madrasah/pondok pesantren pelaksana UN
dan madrasah/pondok pesantren yang bergabung.
3. Persyaratan Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN:
a. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah
terakreditasi yang memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta
memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
b. Sekolah/Madrasah/PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiyah
terakreditasi yang memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat
menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan
pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
atau Dinas Pendidikan Provinsi berkoordinasi dengan Kantor
Wilayah Kemenag atau Kantor Kemenag sesuai dengan
kewenangannya;
c. Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah institusi
yang ditetapkan oleh Atase Pendidikan dan/atau Konsulat
Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat berkoordinasi
dengan Direktorat terkait atau langsung ditetapkan oleh
Direktorat terkait.
4. Satuan pendidikan yang diusulkan untuk diakreditasi kembali
dan belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, serta BAN PAUD
dan PNF tetap memiliki status terakreditasi sampai adanya
penetapan status akreditasi baru oleh BAN-S/M, serta BAN
PAUD dan PNF sesuai kewenangannya.
5. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan
tanggung jawab sebagai berikut.
Persiapan Ujian:
Langkah-langkah persiapan ujian dilakukan sebagai berikut.
a. merencanakan pelaksanaan UN di sekolah/madrasah/
pondok pesantren/PKBM dan SKB masing-masing;
b. menetapkan tempat dan/atau ruang ujian (tempat
dan/atau ruang ujian dapat ditetapkan di lokasi satuan
pendidikan pelaksana, di lokasi satuan pendidikan yang
bergabung, atau tempat lain yang memenuhi persyaratan
sarana dan prasarana serta persyaratan lain untuk
pelaksanaan UN);
c. melakukan sosialisasi kepada guru, peserta didik, orang
tua, dan masyarakat tentang kebijakan UN dan teknis
pelaksanaan UN;
d. satuan pendidikan jenjang SMA sederajat melakukan
koordinasi peserta UN dari satuan pendidikannya dalam
penentuan mata ujian pilihan sesuai jurusan dengan
prosedur sebagai berikut.
1) Penentuan mata ujian pilihan dilakukan oleh peserta
ujian.
2) Setiap peserta menempuh satu mata ujian sesuai
dengan pilihannya.
3) Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA
sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian
tersebut ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
e. satuan pendidikan mengusulkan nama calon pengawas
ruang UN ke Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
f. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan jenjang SMA
sederajat melaporkan hasil pemilihan mata ujian tersebut
ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
g. Dalam hal persiapan dan pelaksanaan UNBK, Panitia UN
Tingkat Satuan Pendidikan memiliki tugas dan tanggung
jawab sebagaimana diatur dalam BAB V dalam POS ini.
Pelaksanaan Ujian:
Pelaksanaan ujian dilakukan sebagai berikut:
a. melaksanakan UN dan memastikan kesesuaian pelaksanaan
UN dengan POS UN;
b. mencatat dan melaporkan kejadian yang tidak sesuai
dengan POS UN;
c. mengesahkan berita acara pelaksanaan UN di satuan
pendidikan;
d. mengirimkan data calon peserta UN ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
e. mengirimkan nilai rapor per semester dan nilai USBN sesuai
dengan kewenangannya ke Kementerian melalui Dapodik;
f. menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN;
g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian kepada
pengawas ruang;
h. menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
khusus SILN, menerima DKHUN dari Panitia UN Tingkat
Pusat;
i. mencetak, menerbitkan, menandatangani, dan membagikan
SHUN kepada peserta UN; dan
j. menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia
di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.
F. Panitia UN Sekolah Indonesia Luar Negeri
Satuan pendidikan pelaksana UN di luar negeri adalah Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN) yang pengelolaannya ditangani oleh Atase
Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal, Kedutaan
Republik Indonesia, dengan daftar SILN sebagaimana terlampir
(Lampiran 1).
BAB IV
BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Kisi-Kisi Ujian Nasional
1. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan
kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup
materi pada kurikulum yang berlaku.
2. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
B. Perangkat Soal
1. Bahan UN berupa master dan naskah soal, compact disk (CD)
listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang
bersifat rahasia.
2. Naskah soal UNKP dan CD UN yang telah digunakan disimpan di
satuan pendidikan dan selanjutnya dimusnahkan 1 (satu) bulan
setelah pengumuman hasil UN.
3. Pemusnahan naskah soal UNKP dan CD UN dilakukan:
a. oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat
Satuan Pendidikan.
b. dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur
dokumen/CD.
4. Satuan pendidikan menjamin keamanan dan kerahasiaan naskah
soal UNKP selama masa penyimpanan.
5. Dalam hal bahan UN sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat
kekeliruan dan/atau berpotensi menimbulkan masalah, Panitia UN
Tingkat Pusat dapat melakukan perbaikan setelah berkoordinasi
dengan BSNP.
6. Lembar jawaban UNKP yang telah diisi oleh peserta ujian
merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia.
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
1. Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan
CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang,
Kemdikbud.
2. Naskah soal UN ditetapkan berdasarkan mekanisme yang diatur
oleh BSNP.
3. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN sebagai berikut:
a. Jumlah butir soal adalah 40 sampai dengan 50;
b. Alokasi waktu untuk setiap mata ujian adalah 120 menit;
c. Rincian jumlah butir soal dan alokasi waktu untuk masingmasing jenjang dan mata ujian adalah sebagaimana terlampir
(Lampiran 2).
4. Pengiriman master copy naskah soal UNKP:
a. Panitia UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN
ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah
soal UN yang disertai berita acara serah terima;
b. Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal
UN dari Panitia UN Tingkat Pusat dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Mengecek jumlah halaman setiap master copy naskah soal
sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2) Mengecek kelengkapan nomor soal pada setiap master copy;
3) Mengecek kesesuaian cover dan isi master copy;
4) Mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa
dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
5) Mengisi dan menandatangani berita acara serah terima
dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, dan Kanwil
Kementerian Agama;
6) Mencetak contoh naskah soal untuk difiat oleh petugas
sebelum dicetak massal;
7) Menyimpan dan menjaga kerahasiaan contoh naskah soal
yang sudah difiat di brankas.
c. Panitia UN Tingkat Pusat menugaskan Balitbang Kemdikbud
melakukan pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK/MAK
yang sedang praktik kerja industri di luar negeri atau
melaksanakan tugas negara.
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan Ujian
Penggandaan dan pendistribusian bahan UNKP dilakukan sesuai
dengan petunjuk teknis penggandaan dan pendistribusian bahan
UNKP yang ditetapkan oleh Balitbang, Kemdikbud.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BERBASIS KOMPUTER (UNBK)
Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan moda utama Ujian
Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Penerapan moda UNBK dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi, mutu, reliabilitas, kredibilitas, dan integritas
ujian.
A. Penyiapan Sistem UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat mengembangkan sistem yang mencakup
desain, program aplikasi, dan infrastruktur untuk mendukung
pelaksanaan UNBK.
2. Panitia UN Tingkat Pusat berkoordinasi dengan lembaga lain yang
terkait untuk melakukan evaluasi program aplikasi dan sistem
UNBK.
3. Panitia UN Tingkat Pusat menyusun petunjuk teknis penggunaan
(user manual) dan bahan pelatihan bagi tim teknis provinsi, tim
teknis kabupaten/kota, proktor, teknisi, dan peserta UNBK.
4. Panitia UN Tingkat Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, dan Panitia
UN Tingkat Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Perusahaan
Listrik Negara (PLN), penyedia layanan koneksi internet, dan
berbagai lembaga terkait lainnya untuk memastikan tidak ada
gangguan menjelang dan selama pelaksanaan UNBK.
B. Penetapan Tim Teknis UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat membentuk Tim Teknis UNBK Pusat,
terdiri dari unsur Puspendik, Pustekkom, PDSPK, Direktorat
Pembinaan SMP, Direktorat Pendidikan Kesetaraan, Direktorat
Pembinaan SMA, Direktorat Pembinaan SMK/MAK, Kemenag, dan
Perguruan Tinggi Negeri.
2. Panitia UN Tingkat Provinsi membentuk Tim Teknis UNBK Provinsi,
dan menyampaikan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota membentuk Tim Teknis UNBK
Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke Tim Teknis UNBK Provinsi,
dan ke Tim Teknis UNBK Pusat di dalam Panitia UN Tingkat Pusat
melalui Provinsi.
4. Tim Teknis UNBK Pusat memasukkan data Tim Teknis UNBK
Provinsi dan Kabupaten/Kota ke situs web UNBK, dan
menyampaikan username dan password ke Tim Teknis UNBK
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
C. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, melakukan verifikasi dan menetapkan
sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan sekolah yang bergabung,
dan sekolah/madrasah yang mengikuti UN di tempat pelaksanaan
UNBK (menumpang).
2. Sekolah/madrasah yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana UNBK
telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah terakreditasi;
b. tersedia sejumlah komputer dan server sesuai kebutuhan; dan
c. memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Panitia UN
Tingkat pusat;
3. Tim Teknis UNBK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya, memasukkan data sekolah/madrasah pelaksana
UNBK ke situs web UNBK.
4. Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana UNBK
diberi username dan password.
D. Penerapan Resource Sharing (Berbagi Sumber Daya) UNBK
1. Sumber daya meliputi, sarana dan prasarana UNBK (server,
komputer client, dan jaringan), sumber daya manusia untuk
pelaksanaan UNBK (proktor dan teknisi).
2. Berbagi sumber daya dapat dilakukan lintas satuan pendidikan dan
lintas jenjang pendidikan.
3. Berbagi sumber daya lintas satuan pendidikan dapat dilakukan
antar sekolah dan madrasah, antar satuan pendidikan negeri dan
swasta, antar satuan pendidikan formal dan nonformal.
4. Berbagi sumber daya lintas jenjang pendidikan dapat dilakukan
antar SMP/MTs/Program Paket B/Wustha dan antar
SMA/MA/SMK/ Program Paket C/Ulya.
5. Berbagi sumber daya dapat dilakukan dengan menggunakan
sumber daya milik perguruan tinggi atau instansi/lembaga
pemerintah/swasta lainnya.
6. Berbagi sumber daya diatur dan dikoordinasikan oleh dinas
pendidikan sesuai kewenangannya.
7. Biaya yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya menjadi
tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan yang
menginduk dan satuan pendidikan pelaksana UNBK, dengan
mengacu kepada ketentuan biaya yang berlaku dalam Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan
(BOP), atau kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
E. Penetapan Tim Help Desk (Tim Layanan Bantuan)
1. Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangannya membentuk tim help desk dengan kriteria
sebagai berikut.
a. Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab,
teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
b. Dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan tugas dengan
baik.
c. Memahami POS penyelenggaraan UN.
2. Tugas tim help desk adalah:
a. memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau
pengaduan yang diterima dari pengawas, proktor, teknisi, atau
panitia ujian;
b. menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap
pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait
dengan pelaksanaan ujian sesuai petunjuk teknis (juknis) yang
ditetapkan oleh Pelaksana UNBK Tingkat Pusat; dan
c. berkoordinasi dengan tim help desk di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, dan pusat sesuai dengan kewenangannya.
F. Kriteria dan Persyaratan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
1. Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah
dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi
(TIK);
b. pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai proktor
UNBK;
c. bersedia ditugaskan sebagai proktor di sekolah/madrasah
penyelenggara UNBK; dan
d. bersedia menandatangani pakta integritas.
2. Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan sekolah/madrasah
dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam
mengelola LAN sekolah/madrasah;
b. pernah mengikuti pembekalan atau bertindak sebagai teknisi
UNBK; dan
c. bersedia menandatangani pakta integritas.
3. Pengawas adalah guru dengan kriteria dan persyaratan:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab,
teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
G. Penetapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas UNBK
1. Penetapan Proktor dan Teknisi
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon proktor dan
teknisi ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan
verifikasi usulan calon proktor dan teknisi berdasarkan kriteria
dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan
proktor dan teknisi yang telah memenuhi kriteria dan
persyaratan.
d. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota
menyampaikan surat penetapan kepada Panitia UN Tingkat
Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
2. Penetapan Pengawas
a. Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan calon pengawas ke
Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
c. Penempatan pengawas ditentukan dengan sistem silang
(pengawas tidak mengawas peserta didiknya sendiri).
H. Pelatihan Teknis Pelaksanaan UNBK
1. Panitia UN Tingkat Pusat melakukan pelatihan teknis pelaksanaan
UNBK untuk Tim Teknis UNBK Provinsi dan Tim Teknis UNBK
Kabupaten/Kota.
2. Tim Teknis UNBK Provinsi atau Kabupaten/Kota melakukan
pelatihan kepada proktor dan teknisi sekolah/madrasah.
I. Penyiapan Sistem UNBK di Sekolah/Madrasah Pelaksana UNBK
1. Penyiapan server lokal, client, jaringan LAN, jaringan WAN, instalasi
sistem, dan instalasi aplikasi: H-21 sampai dengan H-15.
2. Simulasi ujian dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang
ditetapkan oleh Tim Teknis UNBK Pusat.
3. Sinkronisasi data: H-7 sampai dengan H-2.
4. Pencetakan Berita Acara, Daftar Hadir, dan Kartu Login: H-2
sampai dengan H-1.
J. Prosedur Pelaksanaan UNBK
1. Ruang UNBK
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang UNBK
dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan UNBK;
b. Sekolah/Madrasah pelaksana UNBK menetapkan pembagian
sesi untuk setiap peserta ujian beserta komputer client yang
akan digunakan selama ujian.
c. Penetapan proktor, pengawas, dan teknisi UNBK;
1) setiap server ditangani oleh seorang proktor;
2) setiap 20 (dua puluh) peserta diawasi oleh satu pengawas;
dan
3) setiap sekolah/madrasah pelaksana UNBK ditangani
minimal satu orang teknisi dan setiap teknisi menangani
sebanyak-banyaknya dua ruang UNBK atau 40 (empat
puluh) komputer client;
d. Setiap ruang UNBK ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN,
PENGAWAS, PROKTOR, ATAU TEKNISI.
TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
e. Setiap ruang ujian dilengkapi denah tempat duduk peserta ujian
dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang
ujian;
f. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang
cukup;
g. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN
dikeluarkan dari ruang ujian;
h. Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
1) Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu
sesi ujian;
2) Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang
lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat
layar komputer dan berkomunikasi; dan
3) Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta
untuk setiap sesi ujian;
i. Ruang, perangkat komputer, nomor peserta untuk setiap sesi
ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum
UN dimulai.
2. Pengawas Ruang UNBK, Proktor, dan Teknisi
a. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus menandatangani
surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang, proktor,
dan teknisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawas ruang, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan
membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi
elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
c. Proktor dan teknisi dapat berasal dari sekolah/madrasah
pelaksana UNBK.
d. Proktor mengunduh password untuk setiap peserta dari server
pusat atau perguruan tinggi yang menjadi tim teknis provinsi.
e. Proktor mengunduh token untuk satu sesi ujian.
f. Proktor memastikan peserta ujian adalah peserta yang terdaftar
dan menempati tempat masing-masing.
g. Proktor membagikan password kepada setiap peserta pada awal
sesi ujian.
h. Proktor mengumumkan token yang akan digunakan untuk sesi
ujian setelah semua peserta berhasil login ke dalam sistem.
i. Proktor melaporkan/mengunggah hasil ujian ke server pusat.
j. Proktor mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam
berita acara pelaksanaan UNBK.
k. Proktor membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan
dan daftar hadir ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan serta
mengunggah ke web UNBK.
3. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian, Proktor, dan Teknisi
a. Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi
pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan
dan pengarahan dari Ketua Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan;
3) Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan
menandatangani pakta integritas;
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan
20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan
secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta ujian untuk memasuki ruangan
dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan
tas di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat
duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) membacakan tata tertib peserta ujian;
4) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan jujur;
5) mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6) Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar
ruang ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang
ujian selain peserta ujian; dan
d) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak
merokok di ruang ujian, tidak membawa dan/atau
menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera, tidak
mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat,
petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta
berkaitan dengan jawaban dari soal ujian yang diujikan.
7) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang
memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu
tinggal lima menit; dan
8) Setelah waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan
peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa
bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
4. Tata Tertib Peserta UNBK
Peserta ujian:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati
tempat duduk yang telah ditentukan;
c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat
komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan
sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di
bagian depan di dalam ruang kelas;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan;
g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan
password yang diterima dari proktor;
h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. selama ujian berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian
berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum
waktu ujian berakhir;
l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian
berakhir; dan
m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
K. Jadwal Pelaksanaan UNBK
Jadwal pelaksanaan UNBK sebagaimana terlampir (Lampiran 4).
BAB VI
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
BERBASIS KERTAS DAN PENSIL (UNKP)
A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menetapkan sekolah/
madrasah pelaksana UNKP yang memenuhi kriteria seperti yang
telah diuraikan dalam BAB III huruf E.
2. Satuan pendidikan ditetapkan sebagai pelaksana UNKP karena tidak
dapat melaksanakan UNBK, setelah diverifikasi oleh dinas
pendidikan provinsi atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangan dan setelah berkoordinasi dengan Panitia
Tingkat Pusat.
3. Peserta UN yang memerlukan pengaturan khusus diatur pada BAB
XIV.
B. Penetapan Pengawas Ruang UNKP
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pengawas ruang UNKP berdasarkan
usulan satuan pendidikan pelaksana ujian yang memenuhi kriteria
dan persyaratan berikut:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab,
teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi ujian dengan
baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari satuan pendidikan yang sama dari peserta
ujian; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
2. Mekanisme Penetapan Pengawas
a. Satuan pendidikan pelaksana ujian mengirimkan usulan calon
pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
b. Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan pengawas ruang ujian.
C. Prosedur Pelaksanaan UNKP
1. Pelaksanaan oleh satuan pendidikan:
a. mengambil naskah soal UN dari tempat penyimpanan akhir di
Kabupaten/Kota sampai ke lokasi ujian;
b. menandatangani amplop LJUN yang sudah dilem;
c. mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan
ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
d. memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UNKP dalam
keadaan tertutup dan tersegel;
e. memastikan LJUN yang telah diisi dimasukkan ke dalam amplop,
dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas
ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat
yang dilem/dilak tersebut;
f. menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
g. menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian; dan cara
pengisian LJUN kepada pengawas ruang;
h. mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN
Tingkat Provinsi;
i. khusus untuk SILN, mengirim LJUN langsung ke Panitia UN
Tingkat Pusat;
j. menyimpan naskah soal UNKP yang sudah diujikan di satuan
pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman
kelulusan dan setelah itu soal UNKP dimusnahkan disertai
dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Ruang UNKP
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang ujian
dengan persyaratan sebagai berikut.
a. Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian.
b. Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan
diawasi oleh dua orang pengawas.
c. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS. TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT
KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
d. Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian
dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang
ujian.
e. Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang
cukup.
f. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian
dikeluarkan dari ruang ujian.
g. Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut
peserta ujian.
h. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan
dan memperhatikan nomor urut peserta.
i. Ruang ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari
sebelum ujian dimulai.
3. Pengawas Ruang UNKP.
a. Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan
bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Pengawas ruang ujian tidak diperkenankan membawa perangkat
komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa
bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.
c. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang
antar satuan pendidikan dalam satu kabupaten/kota.
d. Pengawas memastikan peserta ujian adalah peserta yang
terdaftar dan menempati tempat masing-masing.
e. Pengawas mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam
berita acara pelaksanaan UNKP.
f. Pengawas membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan
dan daftar hadir ke Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan.
4. Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian
a. Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45
menit sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari
Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3) Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta
integritas;
4) Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah
soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita
acara pelaksanaan UN;
5) Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam
keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.
b. Di Ruang Ujian
Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruangan dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas peserta
ujian di bagian depan ruang ujian, serta menempati tempat
duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN hanya
membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang
akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan
tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut
disaksikan oleh peserta ujian;
5) membacakan tata tertib peserta UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas
meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
7) kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap
disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh
pengawas ruangan;
8) memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk
mengecek kelengkapan soal;
9) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor
ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN dan naskah soal;
10) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN
secara benar;
11) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar
sesuai dengan kartu peserta;
12) mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan
naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
13) memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
14) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca
petunjuk cara menjawab soal;
15) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja
dengan jujur;
16) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
17) Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
a) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang
ujian;
b) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang
melakukan kecurangan;
c) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang
UN selain peserta ujian; dan
d) menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang
ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk,
dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal UN yang diujikan.
18) Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang
memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu
tinggal lima menit;
19) Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a) mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan
soal;
b) mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan
LJUN di atas meja dengan rapi;
c) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
d) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta
UN; bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN
meninggalkan ruang ujian;
e) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil
dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai
dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar
berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP,
DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas
ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
f) menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta
terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan
dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta
me-lem amplop naskah tersebut dibubuhi tanda tangan
pengawas;
g) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan
ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan
satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Panitia
UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop
pengembalian LJUN tersebut;
h) membubuhkan cap sekolah pada bagian penutup amplop
LJUN, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan
naskah soal UN yang sudah dipakai, sudah dilem, dan
sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel sekolah kepada
Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan untuk disimpan di tempat yang aman.
5. Tata Tertib Peserta Ujian Nasional
Peserta UN:
a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15
(lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian
setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat
Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika
terlambat hadir;
c. dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik,
kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di
dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus,
peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan;
g. mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan
identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin
pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan
menandatanganinya;
h. jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN
dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara
mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul
naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai
dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau
LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut
diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang
tersebut atau di ruang lain;
k. jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan
naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan
naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau
sekolah/madrasah yang terdekat;
l. memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau
melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah
selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang
terkait;
q. jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir
tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian
berakhir;
r. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian berakhir; dan
s. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
D. Jadwal Pelaksanaan UNKP
Jadwal pelaksanaan UNKP sebagaimana terlampir (Lampiran 4).
BAB VII
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
UNTUK PENDIDIKAN KESETARAAN
A. Moda Ujian Nasional
1. Pelaksanaan UN untuk pendidikan kesetaraan mengutamakan
moda UNBK.
2. Moda UNKP digunakan pada satuan pendidikan yang tidak dapat
melaksanakan UNBK berdasarkan hasil verifikasi dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangan setelah berkoordinasi dengan Panitia UN
Tingkat Pusat.
B. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan
PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah Pelaksana UNBK atau UNKP
yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Bab III
huruf E.
2. Dalam hal tidak ada PKBM/SKB/Pondok Pesantren Salafiah yang
memenuhi persyaratan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dapat menetapkan sekolah/madrasah jenjang yang sama sebagai
pelaksana UNBK atau UNKP untuk pendidikan kesetaraan.
3. Satuan pendidikan yang bergabung melaksanakan UN dengan moda
yang sama dengan satuan pendidikan pelaksana UN.
C. Penetapan Ruang Ujian
1. Ruang ujian ditetapkan oleh satuan pendidikan pelaksana ujian.
2. Ruang ujian dapat berlokasi di satuan pendidikan pelaksana ujian,
di satuan pendidikan yang bergabung, atau tempat lain yang
memenuhi persyaratan.
D. Penetapan Pengawas Ruang Ujian
1. Pengawas ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan diutamakan
dari guru pendidikan formal.
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas
ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan
dengan moda UNBK, sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur
dalam BAB V huruf G angka 2.
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan pengawas
ruang ujian untuk Pendidikan Kesetaraan yang dilaksanakan
dengan moda UNKP, sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur
dalam BAB VI huruf B.
E. Prosedur Pelaksanaan Ujian
1. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan
moda UNBK sebagaimana diatur dalam BAB V huruf J.
2. Prosedur pelaksanaan ujian untuk Pendidikan Kesetaraan dengan
moda UNKP sebagaimana diatur dalam BAB VI huruf C.
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
Jadwal pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan dengan moda
UNBK atau UNKP sebagaimana terlampir (Lampiran 4).
BAB VIII
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
UNTUK PERBAIKAN
A. Peserta
Ujian Nasional untuk Perbaikan diikuti oleh:
1. peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program
Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018 yang telah terdaftar
sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April
2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau
2. peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada
jenjang SMA/MA, SMK/MAK, dan Program Paket C/Ulya yang
belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang
ditetapkan;
B. Persyaratan
1. Peserta SMA/MA dan SMK/MAK wajib memenuhi persyaratan
peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang
harus dipenuhi adalah:
a. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang
berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan
kompetensi keahlian (SMK/MAK);
b. Peserta UN tahun 2017/2018 yang akan mengikuti UN
untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan
dengan alasan tidak mengikuti UN (misalnya sakit) yang
diketahui oleh sekolah/madrasah asal;
c. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Paket C/Ulya yang akan
memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
a. Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan yang
telah dilegalisir; dan
b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) terakhir atau SHUN
sementara yang telah dilegalisir.
3. Peserta Paket C/Ulya yang tercatat dalam daftar nominasi tetap
(DNT) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 namun belum mengikuti UN
pada bulan April 2018.
C. Pendaftaran
1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 pada
jenjang SMA/MA/SMK/MAK sederajat yang akan mengikuti UN
untuk Perbaikan pada tahun pelajaran 2017/2018 harus
diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya
melalui satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online)
D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
1. Calon peserta ujian SMA/MA, dan SMK dan calon peserta UN dari
Paket C/Ulya yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan
mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
a. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman
http://unp.kemdikbud.go.id.
b. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
c. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke satuan
pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
d. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau Ijazah
sementara, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto
terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, dan kartu peserta
ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
e. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan
verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan
dan/atau kesesuaian:
1) Ijazah atau ijazah sementara/surat keterangan kelulusan
yang telah dilegalisir;
2) SHUN/SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai
yang tertera pada SHUN;
3) pas foto, foto di ijazah dan SHUN, serta tampak diri peserta
saat mendaftar; dan
4) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
f. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data
calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah:
1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan
user dan password petugas;
2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh
peserta:
a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data
mata ujian yang akan diperbaiki,
b) peserta UN SMA/MA sederajat Tahun Pelajaran
2017/2018 yang baru pertama kali mengikuti UN wajib
menempuh seluruh mata ujian yaitu 3 mata ujian
umum dan 1 mata ujian pilihan.
4) mencetak kartu peserta ujian;
5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel sekolah
pada kartu peserta ujian;
6) menandatangani kartu peserta ujian; dan
7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
g. Peserta login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id
menggunakan user dan password yang tercantum di kartu
peserta ujian, untuk:
1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
a. Provinsi menetapkan satuan pendidikan pelaksana UN untuk
Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing
satuan pendidikan berdasarkan usulan dari Kabupaten/Kota
yang mencakup unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta
kapasitas server dan client satuan pendidikan.
b. Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam
menetapkan satuan pendidikan untuk melaksanakan UN untuk
Perbaikan.
c. Satuan pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dapat
melaksanakan UN untuk perbaikan jenjang SMA/MA, SMK, dan
UN Paket C/Ulya.
d. Jika kapasitas komputer tidak dapat melayani sejumlah peserta
UN pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat
melaksanakan UN di satuan pendidikan yang terdekat.
E. Pelaksanaan
1. Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
2. Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada kisi-kisi UN Tahun
Pelajaran 2017/2018.
3. Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN.
a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai
yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai
dari mata pelajaran yang diikuti.
F. Jadwal Pelaksanaan UN untuk Perbaikan
Jadwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan sebagaimana terlampir
(Lampiran 4).
G. Mata Ujian
1. Peserta yang mengikuti sebagian mata ujian hanya menempuh
mata ujian yang belum diikuti.
2. Peserta yang memperbaiki nilai UN dapat menempuh mata ujian
yang nilainya kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
BAB IX
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNBK
1. Pengawas ruang ujian membuat berita acara pelaksanaan dan
mengisi daftar hadir serta mengirimkannya ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk SMP sederajat dan Dinas Pendidikan
Provinsi untuk SMA sederajat.
2. Pengawas mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam
berita acara pelaksanaan UNBK.
3. Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke
web UNBK.
4. Proktor melaporkan/mensinkronisasikan hasil ujian untuk setiap
peserta UN pada setiap sesi ke server pusat.
5. Panitia UN Tingkat Pusat melalui tim teknis UNBK Pusat
melakukan skoring dan analisis.
6. Hasil UNBK diumumkan sesuai dengan tanggal yang telah
ditetapkan.
B. Pengumpulan dan Pengolahan Hasil UNKP
1. SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK
Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan:
a. mengisi dan menandatangani berita acara kelengkapan bahan
UN di ruang panitia UN tingkat satuan pendidikan;
b. mengawasi pengumpulan amplop pengembalian LJUN berisi
LJUN yang telah diisi peserta UN yang telah dilem,
ditandatangani pada bagian sambungan penutup amplop oleh
pengawas ruang UN, dan dibubuhi stempel satuan pendidikan;
c. mengisi dan menandatangani berita acara serah terima, amplop
pengembalian LJUN, amplop yang berisi naskah soal, pakta
integritas, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN di
ruang Panitia UN tingkat satuan pendidikan;
d. menyampaikan amplop berisi LJUN ke Panitia UN Tingkat
Provinsi melalui unit pelaksana teknis/kantor cabang dinas
pendidikan provinsi atau petugas lain yang ditunjuk oleh dinas
pendidikan provinsi untuk diserahkan ke LPMP; dan
e. menyerahkan amplop yang berisi naskah soal ke satuan
pendidikan.
2. SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMALB,
dan Program Paket C/Ulya
a. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan
LJUN dalam amplop yang telah dilem oleh pengawas ruang UN
dan menandatangani berita acara;
b. Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan
LJUN dalam amplop tertutup ke Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat
Provinsi untuk dilakukan pemindaian;
c. Pengiriman LJUN dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota ke
Panitia UN Tingkat Provinsi dilakukan langsung setelah ujian
berakhir setiap harinya;
d. Panitia UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah
amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap
satuan pendidikan yang diterima dari Panitia Pelaksana UN
kabupaten/kota; dan
e. Setiap perpindahan dokumen disertai dengan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan dan pihak yang
menerima dokumen.
3. Sekolah Indonesia/Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri
Atase Pendidikan/Konsul Jenderal atau sekolah pelaksana UN di
luar negeri mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu
minggu setelah UN berakhir.
C. Pengolahan Hasil UNKP
1. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Menerima LJUN SMP/MTs, Program Paket C/Ulya dan Program
Paket B/Wustha dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, Program Paket
C/Ulya dan Program Paket B/Wustha serta menyampaikan
hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian
Matematika Program Paket C/Ulya.
d. Membantu LPMP dalam pemindaian LJUN
SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.
e. Mencetak DKHUN dan SHUN.
f. Mengirim DKHUN dan SHUN ke sekolah/madrasah/PKBM/SKB
melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita
acara.
g. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian
disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
2. LPMP
a. Menerima LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK dari
unit pelaksana teknis/kantor cabang dinas pendidikan provinsi
atau petugas lain yang ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi.
b. Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK dan
SMK/MAK serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat
Pusat.
c. Melakukan skoring soal isian singkat untuk mata ujian
Matematika SMA/MA/SMAK/SMTK dan SMK/MAK.
d. Membantu dinas pendidikan provinsi dalam pemindaian LJUN
SMP/MTs, Program Paket C/Ulya. dan Program Paket
B/Wustha.
e. Memusnahkan LJUN satu tahun setelah pelaksanaan ujian
disertai dengan berita acara dan dilaporkan ke Panitia UN
Tingkat Pusat.
f. Melaporkan hasil pemindaian dan skoring soal isian singkat
kepada Panitia UN Tingkat Pusat.
3. Panitia UN Tingkat Pusat
a. Menerima, memindai LJUN, dan memeriksa butir soal jawaban
singkat mata ujian Matematika dari Sekolah Indonesia di luar
negeri.
b. Menskor hasil pemindaian dan butir soal jawaban singkat mata
ujian Matematika dari SILN.
c. Mencetak dan mengirimkan DKHUN dan blangko ijazah ke
Sekolah Indonesia di luar negeri.
d. Memusnahkan LJUN Sekolah Indonesia di Luar Negeri satu
tahun setelah pelaksanaan ujian disertai dengan berita acara.
BAB X
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN
HASIL UJIAN NASIONAL
Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100
(seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori
sebagai berikut:
a. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan
lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
b. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau
sama dengan 85 (delapan puluh lima);
c. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari
atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
d. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
BAB XI
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Panitia UN Tingkat
Pusat, Panitia UN Tingkat Provinsi, Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota,
LPMP, serta Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya.
2. Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, pemantau menggunakan
instrumen yang dikembangkan dengan mengacu pada POS UN.
3. Hasil pemantauan dan evaluasi dijadikan bahan pertimbangan perbaikan
pelaksanaan UN pada masa mendatang.
BAB XII
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Komponen biaya untuk pelaksanaan UN meliputi biaya persiapan dan
pelaksanaan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan
pendidikan.
2. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3. Biaya pelaksanaan dan pengelolaan UN di tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota dibebankan pada anggaran Balitbang Kemdikbud.
4. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik di Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
5. Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dibebankan pada:
a. Direktorat Jenderal Dikdasmen untuk SMA/SMK dan SMP melalui
dana BOS;
b. Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS untuk Paket C dan Paket B
melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD;
c. Kementerian Agama melalui BOS (untuk Madrasah Negeri di Satker
Sekolah untuk Madrasah Swasta melalui dana di Satker
Kabupaten/Kota/Kanwil, dan untuk sekolah keagamaan lainnya
melalui dana di Kanwil/Pusat).
6. Mekanisme penggunaaan dana BOS untuk UN diatur oleh Direktorat
Jenderal terkait berdasarkan POS UN sebagai acuan untuk menetapkan
komponen biaya UN.
7. Satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP tidak boleh
memungut/membebankan biaya pelaksanaan UN kepada peserta didik.
8. Biaya Penggandaan dan Pendistribusian Ijazah.
a. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah SMA/SMK/SMP
dibebankan pada Direktorat Jenderal Dikdasmen.
b. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah Paket C dan Paket B
dibebankan pada Direktorat Jenderal PAUD-DIKMAS.
c. Biaya penggandaan dan pendistribusian ijazah MTs/MA/Ulya
(Salafiah) dibebankan pada Kementerian Agama.
9. Pencetakan dan pendistribusian SHUN dibebankan pada Balitbang
Kemdikbud.
10. Biaya persiapan dan pelaksanaan UN Tingkat Pusat mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Penyiapan Permendikbud dan POS UN;
b. Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
c. Sosialisasi UN ke daerah;
d. Koordinasi dengan Panitia Pengadaan Provinsi, dan Panitia UN
Tingkat Provinsi, dan Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
e. Penyusunan soal, pembuatan master copy, dan penyiapan paketpaket soal dan pengiriman ke percetakan untuk UNBK dan UNKP;
f. Penyiapan server UNBK pusat yang handal termasuk pengamanan
terhadap upaya gangguan dari para hacker;
g. Penyiapan sistem UNBK termasuk koordinasi dan pelatihan proktor
di tingkat pusat;
h. Penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening
comprehension untuk satuan pendidikan yang melaksanakan UNKP;
i. Pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
j. Pengumpulan nilai USBN;
k. Pemantauan pelaksanaan UN;
l. Penskoran hasil UN;
m. Analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
n. Publikasi hasil UN.
11. Pelaksanaan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh dana dari Pusat yang
ditransfer melalui PPK Satker Balitbang di setiap provinsi dan APBD
Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. Koordinasi persiapan sistem untuk UNBK termasuk dengan
mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi
terkait (PLN, penyedia layanan internet, dll.);
b. Koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan UN;
c. Koordinasi/pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan
calon peserta UN ke kabupaten/kota;
d. Pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
e. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud tentang UN dan
POS UN ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota;
f. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi
terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
g. Koordinasi penilaian hasil UN oleh Panitia tingkat provinsi serta
pemindaian LJUN bila diperlukan;
h. Pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan
Panitia melalui Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota;
i. Mencetak blangko SHUN;
j. Pencetakan blangko, pengisian dan pendistribusian SHUN ke
satuan pendidikan Panitia melalui Panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota;
k. Percetakan/penggandaan dan pendistribusian blangko ijazah ke
satuan pendidikan;
l. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
m. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
12. Pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD
Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. Koordinasi Persiapan sistem untuk UNBK termasuk dengan
mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi
terkait (PLN, penyedia layanan internet, dll.) di tingkat
kota/kabupaten;
b. Koordinasi pelaksanaan pengadaan bahan UN;
c. Koordinasi/pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan
calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
d. Pengelolaan data pengawas ruang UN, proktor, dan teknisi UNBK;
e. Pelatihan proktor dan teknisi UNBK;
f. Penerbitan kartu pengawas UN, proktor, dan teknisi UNBK;
g. Penggandaan dan pendistribusian Permendikbud tentang UN dan
POS UN ke satuan pendidikan;
h. Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi
terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan
pelaksanaan UN;
i. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN;
j. Koordinasi penilaian dan pemindaian hasil UN dengan Panitia UN
tingkat provinsi; dan
k. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
13. Biaya pelaksanaan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Panitia UN
Tingkat Kabupaten/Kota;
b. Penyiapan sistem UNBK termasuk dengan mekanisme resource
sharing;
c. Pengisian kartu peserta UN;
d. Pengadaan bahan UN di tingkat satuan pendidikan untuk yang
masih menggunakan UNKP;
e. Pengiriman LJUN ke kabupaten/kota ke instansi yang berwenang;
f. Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UN;
g. Pengadaan bahan pendukung UN;
h. Pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan;
i. Asistensi teknis dan pelaksanaan UNBK oleh proktor dan teknisi;
dan
j. Penyusunan dan pengiriman laporan UN.
BAB XIII
PROSEDUR PENANGANAN MASALAH DAN TINDAK LANJUT
A. Prosedur Penanganan Masalah UNBK
1. Pelaksana UNBK Tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
membentuk unit layanan bantuan (helpdesk).
2. Dalam hal kondisi khusus atau terjadi hambatan/gangguan teknis
dalam pelaksanaan, sekolah/madrasah pelaksana UNBK dapat
mengambil tindakan, berkoordinasi dengan help desk berdasarkan
petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Pelaksana UNBK
Tingkat Pusat.
3. Kondisi khusus tersebut mencakup antara lain: listrik padam,
kerusakan peralatan atau sarana/prasarana, kerusakan sistem,
hambatan jaringan, dan sebagainya.
4. Bentuk tindakan dari penanganan kondisi khusus tersebut antara
lain meliputi: perubahan jadwal pelaksanaan UNBK, penggantian
pelaksanaan dari UNBK ke UNKP, atau bentuk lain yang diputuskan
Pelaksana UNBK Tingkat Pusat dan dilaporkan kepada Penyelenggara
UN.
5. Pelaksanaan ujian yang tidak sesuai dengan POS UN dan kejadiankejadian khusus serta tindakan penanganannya dilaporkan oleh
sekolah/madrasah pelaksana UNBK dan dicatat dalam Berita Acara
Pelaksanaan UNBK.
B. Jenis Pelanggaran
1. Jenis pelanggaran oleh peserta ujian:
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) meminjam alat tulis dari peserta ujian;
2) tidak membawa kartu ujian;
3) menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) membuat kegaduhan di dalam ruang ujian.
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) membawa contekan ke ruang ujian;
2) kerja sama dengan peserta ujian;
3) menyontek atau menggunakan kunci jawaban;
4) meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan
peserta ujian;
5) membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik
yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya
yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
2. Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang ujian
a. Pelanggaran ringan meliputi:
1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu
konsentrasi peserta ujian;
2) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai
dengan kartu identitas; atau
3) lalai memastikan sistem UNBK berjalan dengan baik sesuai
dengan semua prosedur yang harus dilakukan secara tertib,
konsisten, dan tepat waktu.
b. Pelanggaran sedang meliputi:
1) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga menimbulkan
penundaan waktu ujian di atas 30 menit.
2) tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian (untuk pengawas
UNKP).
c. Pelanggaran berat meliputi:
1) memberi contekan;
2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal;
3) menyebarkan/membacakan/memberikan kunci jawaban
kepada peserta ujian;
4) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK;
5) lalai menangani gangguan pada UNBK sehingga
mengharuskan pengulangan ujian;
6) menggunakan alat komunikasi (HP), kamera, dan/atau
perangkat elektronik yang dapat merekam gambar; dan/atau
7) memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian (untuk
pengawas UNKP).
3. Jenis Pelanggaran oleh Pengelola Satuan Pendidikan
a. Pelanggaran sedang:
1) tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan
dalam POS UN.
b. Pelanggaran berat
1) memanipulasi data identitas peserta UN;
2) menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta
ujian;
3) mengganti dan mengisi LJUN atau jawaban UNBK.
4) Langkah-langkah dan prosedur tindak lanjut pengaduan
dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan UN
1. Laporan tertulis
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang
memuat:
a. identitas diri pelapor;
b. pelaku pelanggaran;
c. bentuk pelanggaran;
d. tempat pelanggaran;
e. waktu pelanggaran;
f. bukti pelanggaran; dan
g. saksi pelanggaran.
2. Laporan tertulis disampaikan ke Panitia UN Tingkat
Satuan Pendidikan untuk ditindaklanjuti.
3. Investigasi
Investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama
oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kemdikbud/Kemenag.
b. Badan Standar Nasional Pendidikan.
c. Pusat Penilaian Pendidikan Kemdikbud.
4. Bentuk investigasi:
a. Peninjauan ke tempat kejadian perkara.
b. Analisis pola jawaban per daerah (Provinsi/Kabupaten
/Kota).
5. Hasil investigasi
Hasil investigasi dibahas dalam rapat Panitia UN Tingkat
Pusat untuk ditindaklanjuti.
6. Rekomendasi
Rekomendasi tindak lanjut pelanggaran berat disampaikan
kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Hasil Rekomendasi
Menteri menetapkan keputusan hasil rekomendasi.
8. Pelaksanaan Keputusan
Panitia UN Tingkat Pusat melaksanakan keputusan
Menteri.
BAB XIV
SANKSI
1. Peserta UN yang melakukan jenis pelanggaran sebagaimana diuraikan
dalam BAB XII akan diberi sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan
sanksi diberi peringatan lisan oleh pengawas ruang.
b. Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan
sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh
ketua panitia tingkat satuan pendidikan.
c. Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan
sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat
nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia
tingkat satuan pendidikan.
2. Pengawas ruang ujian yang melanggar tata tertib akan dikenakan
sanksi sebagai berikut.
a. Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan
sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian oleh ketua
panitia satuan pendidikan.
b. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas
ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang
ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundanganundangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau
Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
3. Satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran sedang dan berat
akan dikenakan sanksi oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota
atau provinsi sesuai dengan kewenangannya.
4. Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang tidak
memberi peringatan kepada pengawas ruang ujian yang melanggar
ketentuan POS diberi peringatan tertulis oleh panitia UN Tingkat
Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat.
5. Pelanggaran tata tertib dan ketentuan POS UN akan diberi sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
BAB XV
PENGATURAN KHUSUS
1. Pelaksanaan UN bagi peserta UN yang memerlukan layanan khusus
dan/atau berbeda dapat diberikan kepada:
a. Peserta UN yang menyandang disabilitas tunanetra, tunarungu,
tunalaras, dan tunadaksa;
b. Peserta UN yang berada di Lembaga Pemasyarakatan; dan/atau
c. Peserta UN yang dirawat di rumah sakit atau di tempat lain yang
ditentukan oleh petugas kesehatan.
2. Pelaksanaan UN dengan layanan khusus/berbeda dapat diberikan
apabila:
a. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (a) telah melaporkan
kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sebelum pelaksanaan UN;
b. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (b) atau (c) telah dilaporkan
kondisinya kepada Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
dan atau tingkat Satuan Pendidikan selambat-lambatnya 1 (satu)
minggu sebelum pelaksanaan UN.
c. Peserta UN seperti pada angka (1) huruf (c) telah dilaporkan
kondisinya kepada Panitia UN tingkat Satuan Pendidikan paling
lambat sehari sebelum pelaksanaan UN dan kondisi kesehatannya
memungkinkan untuk mengikuti ujian di tempat perawatannya.
3. Pengaturan khusus bagi peserta UN penyandang disabilitas dapat
diberikan sebagai berikut:
a. Peserta UN tunanetra dapat memperoleh naskah soal UN dalam
huruf Braile; atau
b. Peserta UN tunanetra dapat mengerjakan soal UN dengan
pendamping pembaca soal terlatih yang telah mendapat persetujuan
tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan; atau
c. Peserta UN tunarungu akan mendapat naskah soal tertulis sebagai
pengganti soal Listening Comprehension (LC) untuk Bahasa Inggris;
atau
d. Peserta UN tunadaksa mendapat bantuan dari pendampingnya yang
telah mendapat persetujuan tertulis oleh Panitia UN Tingkat Satuan
Pendidikan.
4. Penanggung jawab lokasi UN melaporkan pelaksanaan UN dengan
layanan khusus/berbeda secara tertulis dan dicatat dalam berita acara
pelaksanaan UN.
BAB XVI
KEJADIAN LUAR BIASA
1. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi gagalnya pelaksanaan
UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat menyatakan
kondisi darurat atau krisis.
2. Dalam kondisi darurat atau krisis sebagaimana dimaksud pada butir
nomor 1, Menteri membentuk tim khusus untuk menangani peristiwa
tersebut.
3. Peristiwa luar biasa yang dimaksud pada butir nomor 1 di atas meliputi
bencana alam, huru-hara, perang, dan peristiwa lain di luar kendali
penyelenggara UN.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 November 2017
Ketua
Bambang Suryadi, Ph.D.
Lampiran 1 : Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri dan Tempat
Pelaksanaan Ujian Nasional untuk Pendidikan
Kesetaraan di Luar Negeri.
Daftar Sekolah Indonesia Luar Negeri
No | Nama Sekolah Indonesia (SI) | Alamat | Negara |
1. | S.I. Wassenaar | Rijkstraatweg 679 2245 CB Wassenaar Telp. 070-5178875 | Belanda |
2. | S.I. Moskow | Novokuznetskaya, Ulitsa 12, Moskow Rusia Telp. 7-095-2319549 | Rusia |
3. | S.I. Cairo | 13 Babel Str. Dokki PO Box 1661 Cairo-Egypt Telp. 3372822 | Mesir |
4. | S.I. Riyadh | Prince Naif bin Abdul Aziz Hayy Ummul Hamam Gharby PO Box 9434 Saudi Arabia | Saudi Arabia |
5. | S.I. Jeddah | c/o Konsulat Jenderal RI PO Box 10 Jeddah 21411 Saudi Arabia | Saudi Arabia |
6. | S.I. Yangoon | 100-Lower Kyimyindine Road Ahlone, Yangoon, Myanmar Telp. 20988 600-602 | Myanmar |
7. | S.I. Bangkok | Petchburi Road Bangkok Telp. 253135-40 | Thailand |
8. | S.I. Kuala Lumpur | Lorong Tun Ismail 50480 Kuala Lumpur, Malaysia, Telp. 603-292 7682 | Malaysia |
9. | S.I. Kinabalu | JL. Sulaman alamesra, Blok H Lot 47 Ground floor, Lorong plaza Utama 1 Kota Kinabalu, Sabah Malaysia | Malaysia |
10. | S.I. Singapura | Siglap Road Singapura 455859 Telp. 4480722 Singapura | Singapura |
11. | S.I. Tokyo | 4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo 153 Telp. 03- 3719-1786, Jepang | Jepang |
12. | S.I. Damascus | Al-Akrami Street No. 10 A PO Box 3530, Damascus, Syria | Syria |
13. | S.I. Davao | Davao City Street, Davao, Filipina | Filipina |
Tempat Pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan
di Luar Negeri
No | Negara | Kota |
1. | Singapura | Singapura |
2. | Malaysia | Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, dan Kuching |
3. | Hongkong | Hongkong dan Makau |
4. | Saudi Arabia | Riyadh |
Lampiran 2 : Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu untuk Masing-Masing
Jenjang dan Mata Ujian
a. SMA/MA Program IPA/Peminatan Matematika dan IPA
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan (Fisika, Kimia, atau Biologi) | 40 | 120 menit |
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk
penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
b. SMA/MA Program IPS/Peminatan IPS
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan (Ekonomi, Sosiologi, atau Geografi) | 40/50 | 120 menit |
c. SMA/MA Program Bahasa/Peminatan Bahasa dan Budaya
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan: 1. Sastra Indonesia (Kurikulum 2006), Bahasa dan Sastra Indonesia (Kurikulum 2013). 2. Antropologi 3. Bahasa Asing (Arab, Jepang, Jerman, Perancis, atau Mandarin) | 40 50 50 | 120 menit |
d. SMA pada SPK
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu mata pelajaran jurusan yang diujikan 1) | 40/50 | 120 menit |
1) Peserta UN pada SPK memilih satu mata pelajaran jurusan dari IPA, IPS, Bahasa, atau
Keagamaan yang diujikan dalam UN.
e. MA(Madrasah Aliyah) Program Keagamaan
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan (Tafsir, Hadis, atau Fikih) | 50 | 120 menit |
f. SMAK
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan (Kitab Suci, Doktrin Gereja Katolik dan Moral Kristiani, atau Liturgi) | 50 | 120 menit |
g. SMTK
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Satu Mata Ujian Pilihan (Ilmu Pengetahuan Alkitab, Etika Kristen, atau Sejarah Gereja) | 50 | 120 menit |
h. SMK/MAK
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Matematika 1) | 40 | 120 menit |
3. | Bahasa Inggris 2) | 50 | 120 menit |
4. | Teori Kejuruan | 40 | 120 menit |
1) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1) kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2) kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan,
Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Penjualan.
2) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang
tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
i. Program Paket C/Ulya – IPS
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Pendidikan Kewarganegaraan | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
5. | Ekonomi | 40 | 120 menit |
6. | Geografi | 50 | 120 menit |
7. | Sosiologi | 50 | 120 menit |
j. Program Paket C/Ulya – IPA
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Pendidikan Kewarganegaraan | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
3. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
4. | Matematika | 40 | 120 menit |
5. | Fisika | 40 | 120 menit |
6. | Kimia | 40 | 120 menit |
7. | Biologi | 40 | 120 menit |
k. SMP, MTs, SMPTK, dan SMPLB
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Matematika | 40 | 120 menit |
3. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
4. | Ilmu Pengetahuan Alam | 40 | 120 menit |
l. SMP pada SPK
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Matematika | 40 | 120 menit |
3. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
4. | Ilmu Pengetahuan Alam | 40 | 120 menit |
m. Paket B/Wustha
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Pendidikan Kewarganegaraan | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
4. | Ilmu Pengetahuan Alam | 40 | 120 menit |
5. | Ilmu Pengetahuan Sosial | 50 | 120 menit |
6. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
n. SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50*) | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda.
o. SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No | Mata Ujian | Jumlah Butir Soal | Alokasi Waktu |
1. | Bahasa Indonesia | 50 | 120 menit |
2. | Bahasa Inggris | 50 | 120 menit |
3. | Matematika | 40 | 120 menit |
Lampiran 5 : Contoh Pakta IntegritasCatatan: isi pakta integritas dapat disesuaikan dengan kebutuhan
UNDUH POS UN 2017/2018 DI SINI
UNDUH BUKU SAKU UN 2017/2018 DI SINI
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!