Thursday, 7 December 2017

Penentuan Jumlah Siswa dan Rombel Berdasarkan Permendikbud No 17 Tahun 2017.

a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar; 


b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;

c. SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan

d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Sedikit pencerahan mengenai penentuan jumlah romber berdasarkan pasal 25 permendikbud nomor 17 tahun 2017 sesuai arahan dari Ditjen GTK Tagor Alamsyah Harahap adalah sebagai berikut. 

Pengertian pasal 25 Permendikbud No. 17/2017, bahwa dalam pembentukan jumlah rombongan belajar (rombel) setiap tingkat dibentuk dengan cara memaksimalkan jumlah siswa per rombel dari total jumlah siswa yang ada pada tingkat tersebut, dan diperbolehkan salah satu dari rombel yg ada diisi dengan jumlah siswa kurang dari jumlah maksimal yg dipersyaratkan.

Dengan pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 pada tahun 2018 ini maka akan berdampak pada pengaturan jumlah siswa dalam satu rombel maupun jumlah rombel dalam satu sekolah, sehingga mau tidak mau sekolah harus mengatur ulang rombel dalam aplikasi dapodik jika tidak ada kesesuaian dengan aturan. 

Pengaturan dan penentuan jumlah siswa dalam satu rombel ini wajib diaplikasikan ke dalam aplikasi dapodik. Tentu saja sekolah yang memiliki jumlah siswa yang banya khususnya diwilayah perkotaan dan memiliki kelas paralel yang akan terdampak langsung. 

Namun hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah Jumlah minimal dan maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar ini berlaku bagi siswa baru saja, dalam artian kelas 1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA/SMK (seperti yang pernah beredar pada kabar-kabar sebelumnya) ataukah berlaku untuk semua kelas. 

Pemberlakuan Permendikbud 17 tahun 2017 (pasal 26)  ini juga bertujuan agar tidak ada sekolah (favorit) yang "serakah" dalam melaksanakan PPDB/PSB. Serakah dalam artian menerima siswa tidak sesuai ketentuan dengan berusaha menerima siswa sebanyak-banyaknya. Sehingga sekolah lain kekurangan siswa. Jelas sekali Permendikbud 17 tahun 2017 ini bertujuan untuk pemerataan sehingga diberlakukan sistem zonasi seperti disebutkan dalam pasal 15. 

Apa yang harus dilakukan operator dapodik? 

Sebagai operator dapodik, tentu kita harus mengkonsultasikan hal ini dengan operator kabupaten dan Kepala Sekolah, jika dirasa dalam aplikasi dapodik (jumlah siswa dan rombel) tidak sesuai dengan pasal-pasal diatas. Karena bisa saja hal ini berdampak pada proses penerbitan SKTP dan lembar info GTK Guru. 

Silakan dibaca-baca kembali beberapa post FB Pak Tagor Alamsyah karena untuk pengaturan jumlah siswa sudah cukup jelas atau bertanya digrup-grup medsos jika belum paham. Silakan diunduh Permendikbud 17 tahun 2017 pada link di bawah. 

1 << Halaman Sebelumnya
--------------------------------------
Demikian yang bisa kami bagikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.liputanpendidik.blogspot.co.id untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll. Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya.Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila bermanfaat Tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!

Twitter

Artikel Populer

Blog Archive

Template Ini Di buat oleh Blog Informasi dan Berita Unik Terbaru ( Zain Fikri H ) yang didukung oleh Blogger