LiputanPendidik -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat dan kompak selalu untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs informasi Pendidikan, Guru, PNS & Honorer menyajikan informasi terupdate tentang Berat! Rekrutmen 250.000 CPNS Tahun 2018 Lebih Ketat. simak informasi selengkapnya dibawah ini...
JAKARTA - Pemerintah segera membuka lowongan sekitar 250.000 calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2018 untuk formasi di instansi pusat dan daerah. Meski kuota CPNS ini untuk mengganti pegawai yang pensiun, formasi akan berdasarkan prioritas kebutuhan disertai seleksi yang ketat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN-RB) telah memberi deadline hingga akhir Desember ini kepada pemerintah daerah agar segera mengusulkan formasi kebutuhan CPNS. Dalam surat yang dikirim ke daerah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur meminta kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan kebutuhan CPNS di instansi masing-masing.
“Dokumen penetapan itu harus disampaikan melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017,” demikian permintaan Asman dan surat tersebut.
Dia juga meminta PPK untuk melakukan validasi ulang terhadap usul kebutuhan pegawai yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi. Hal ini penting karena untuk mengetahui jabatan-jabatan prioritas yang dapat direkrut pada tahun depan. Untuk perekrutan 2018, pemerintah telah memastikan kebutuhan PNS yang mendesak adalah jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (core business) instansi.
Sementara di pemerintah daerah (pemda) diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur. Tidak hanya itu dalam usulannya pemda juga harus menyertakan kapasitas fiskal. Dalam hal ini disyaratkan rasio belanja pegawai harus di bawah 50%.
“Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional. Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi,” paparnya.
Lebih lanjut Asman juga meminta agar setiap instansi melampirkan peta jabatan yang harus ditandatangani oleh PPK dalam bentuk keputusan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian (lpnk), gubernur, dan bupati/wali kota. Selain itu juga dilampirkan dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengingatkan agar dalam penyusunan kebutuhan PNS benar-benar dilakukan secara serius.
Hal ini beralasan karena banyak instansi terutama pemda yang asal-asalan dalam menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). “Jangan formalitas dan hanya di atas kertas. Saya dulu sempat terlibat untuk evaluasi moratorium 2011 kondisinya ternyata banyak ABK yang formalitas,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya >> 2
-------------------------------------
0 komentar:
Post a Comment
Jadilah orang yang memberikan komentar yang baik untuk semuanya!